Lembaga Bantuan Hukum Padang

Lembaga Bantuan Hukum Padang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI - LBH) Padang

"Akibat kecelakaan crane tersebut Ibu Zaini harus rela kehilangan kaki kanannya yang harus diamputasi"
09/02/2017

"Akibat kecelakaan crane tersebut Ibu Zaini harus rela kehilangan kaki kanannya yang harus diamputasi"

Ada seorang korban crane yang telah mengadu ke LBH

LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk pro aktif mendesak Pemerintahan Arab Saudi memberikan santunan, asuransi ...
09/02/2017

LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk pro aktif mendesak Pemerintahan Arab Saudi memberikan santunan, asuransi dan ganti kerugian terhadap korban sesegera mungkin demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban. Ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya.

PADANG – Hingga kini, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan santunan bagi korban musibah jatuhnya crane di Mekkah, Arab Saudi, pada 11 September 2015 lalu. Hal tersebut juga dialami salah satu jama’ah haji asal Kabupaten Solok, (Sumbar) Sumatera Barat.

Sudah seharusnya pemerintah Indonesia mendesak pemerintahan Arab Saudi untuk memenuhi janji dan tanggungjawab pemerintah...
09/02/2017

Sudah seharusnya pemerintah Indonesia mendesak pemerintahan Arab Saudi untuk memenuhi janji dan tanggungjawab pemerintah Arab Saudi.

Solok, Sumbar, 9 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – LBH Padang menerima Pengaduan dari Zulfitri Zaini (58) yang merupakan korban kecelakaan Crane yang terjadi saat melaksanakan ibad…

Awalnya korban berangkat menunaikan ibadah haji pada 20 Agustus 2015 dari Padang. Korban menuturkan bahwa peristiwa kece...
09/02/2017

Awalnya korban berangkat menunaikan ibadah haji pada 20 Agustus 2015 dari Padang. Korban menuturkan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 5 sore setelah korban menyelesaikan Shalat Ashar. Tiba-tiba jatuh Crane di Masjidil Haram, pecahan besi terbang ke segala arah dan mengenai tangan serta kaki korban. Besi-besi tersebut melukai pergelangan tangan sebelah kiri, pangkal lengan sebelah kiri mengalami luka sobek cukup dalam dan kaki sebelah kanan korban. Korban dilarikan ke Rumah Sakit dan langsung dilakukan operasi pemasangan pen di pergelangan tangan sebelah kiri. Pangkal lengan sebelah kiri di jahit dan korban terpaksa kehilangan kaki kanan sebatas lutut karna harus diamputasi.

Padang, Editor.- LBH Padang menerima pengaduan dari Zulfitri Zaini (58 tahun) yang merupakan korban kecelakaan Crane yang terjadi saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tanggal 11 September 2015.

LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk pro aktif mendesak Pemerintahan Arab Saudi memberikan santunan, asuransi ...
08/02/2017

LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk pro aktif mendesak Pemerintahan Arab Saudi memberikan santunan, asuransi dan ganti kerugian terhadap korban sesegera mungkin demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban. Ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya, apalagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengelolaan ibadah haji berkewajiban melayani, melindungi dan memastikan keamanan jemaah haji. Ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji.

PADANG - LBH Padang menerima Pengaduan dari Zulfitri Zaini (58) yang merupakan korban kecelakaan Crane yang terjadi saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tanggal 11..

[Siaran Pers LBH Padang]KORBAN KECELAKAAN CRANE ARAB SAUDI, MASIH MENUNGGU KEADILANLBH Padang menerima Pengaduan dari Zu...
08/02/2017

[Siaran Pers LBH Padang]

KORBAN KECELAKAAN CRANE ARAB SAUDI, MASIH MENUNGGU KEADILAN

LBH Padang menerima Pengaduan dari Zulfitri Zaini (58 tahun) yang merupakan korban kecelakaan Crane yang terjadi saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tanggal 11 September 2015. Zulfitri Zaini adalah seorang Guru SMA di SMA N 1 Talang Kabupaten Solok. Ia kehilangan kaki kanannya dan saat ini menunggu pertanggungjawaban pemerintahan Arab Saudi.

Awalnya korban berangkat menunaikan ibadah haji ada 20 Agustus 2015 dari Padang. Korban menuturkan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 5 sore setelah korban menyelesaikan Shalat Ashar. Tiba-tiba jatuh Crane di Masjidil Haram, pecahan besi terbang ke segala arah dan mengenai tangan serta kaki korban. Besi-besi tersebut melukai pergelangan tangan sebelah kiri, pangkal lengan sebelah kiri mengalami luka sobek cukup dalam dan kaki sebelah kanan korban. Korban dilarikan ke Rumah Sakit dan langsung dilakukan operasi pemasangan pen di pergelangan tangan sebelah kiri. Pangkal lengan sebelah kiri di jahit dan korban terpaksa kehilangan kaki kanan sebatas lutut karna harus diamputasi.

Ketika dirawat di Rumah Sakit korban didata oleh anggota Kedubes Indonesia. Orang kedubes Indonesia menyampaikan, korban akan mendapatkan asuransi dan santunan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 1 juta Riyal sekitar 3,8 Miliar rupiah. Namun setelah korban kembali ketanah air tanggal 2 Oktober 2015 hingga saat ini korban tidak menerima bantuan, santunan ataupun asuransi apapun dari Pemerintahan Arab Saudi.

Setidaknya ditahun 2016, korban telah melakukan dua kali operasi. Pertama, operasi pengeluaran pen yang di pasang pada pergelangan tangan sebelah kiri korban dan operasi akibat tumbuhnya benjolan di pada bekas luka pada bagian lengan korban. Selain itu, korban melakukan pemeriksaan rutin terhadap kaki dan membuat kaki palsu sebesar Rp. 28.500.000,-

Sudah seharusnya pemerintah Indonesia mendesak pemerintahan Arab Saudi untuk memenuhi janji dan tanggungjawab pemerintah Arab Saudi.
LBH Padang sudah menyurati Kementrian Agama, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia tertanggal 13 Januari 2017, akan tetapi sampai saat ini pihak-pihak tersebut tidak memberikan respon.

LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk pro aktif mendesak Pemerintahan Arab Saudi memberikan santunan, asuransi dan ganti kerugian terhadap korban sesegera mungkin demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban. Ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya, apalagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengelolaan ibadah haji berkewajiban melayani, melindungi dan memastikan keamanan jemaah haji. Ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji.

Padang, 8 Februari 2017
Hormat Kami,

LBH Padang

(Siaran Pers LBH Padang Nomor : 04/S.Pers/LBH-PDG/II/2017)

LBH Padang dampingi 6 kasus kekerasan (yang melibatkan aparat) sepanjang 2016"Kasus penyiksaan dan penganiayan itu diant...
04/02/2017

LBH Padang dampingi 6 kasus kekerasan (yang melibatkan aparat) sepanjang 2016

"Kasus penyiksaan dan penganiayan itu diantaranya dilakukan oleh 1 kasus dilakukan oleh oknum TNI, 1 kasus dilakukan oleh oknum Satpol PP."

Kasus penyiksaan dan penganiayan itu diantaranya dilakukan oleh 1 kasus dilakukan oleh oknum TNI, 1 kasus dilakukan oleh oknum Satpol PP.

LBH Padang: Dari 80 Kasus, 5 yang Sampai Pengadilan
03/02/2017

LBH Padang: Dari 80 Kasus, 5 yang Sampai Pengadilan

LBH mengecam Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan “Rio M Sitorus” yang terus memaksa korban untuk mencabut laporan, mencabut kuasa dan memaksa keluarga

[Silakan Unduh]Bagi sobat yang ingin mengunduh versi lengkap "Catatan Awal Tahun Fair Trial" LBH Padang tentang kekerasa...
02/02/2017

[Silakan Unduh]

Bagi sobat yang ingin mengunduh versi lengkap "Catatan Awal Tahun Fair Trial" LBH Padang tentang kekerasan aparat di Sumatera Barat, lihat pada bagian paling bawah berita di website ini. Lalu, klik 'unduh'.

Tolak dan lawan lekerasan dan Kesewenang-wenangan aparat!
Karena bebas dari kekerasan dan intimidasi, adalah hak asasi.

Dalam kurun waktu 2010-2016 LBH Padang mencatat 80 kasus yang melibatkan aparat penegak hukum baik Polisi, TNI, Petugas Lapas, Hakim, Satpol PP sebagai pelaku. kasus-kasus tersebut terekam dalam bentuk penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan pengancaman, dengan korban sebanyak 282…

MENUNGGU LANGKAH KEJATI SUMBAR!Kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), mesti diusut tuntas dan diberantas habis hin...
28/01/2017

MENUNGGU LANGKAH KEJATI SUMBAR!

Kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), mesti diusut tuntas dan diberantas habis hingga ke akar-akarnya!
Mari terus kita gaung-kan: !
Hidup rakyat!

Padang, Editor.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat untuk segera memproses, mengusut tuntas dan atau menindak tegas kasus SPj Fiktif atau peny

24/01/2017

Yuk, sama-sama kita kawal dan dorong penegakan hukum kasus ini!

!

Dugaan Korupsi Rp 46 M, LBH : Kejati Harus Pro Aktif Januari 21, 2017 admin Padang,—Bau busuk uang rakyat diembat oknum di Prasjaltarkim Sumbar lewat surat pertanggubgjawaban(SPj) fiktif terus merembak dan menjadi gunjingan publik di Sumbar. Bahkan Gubernur Sumbar memerintahkan oknum di Prasjaltarki...

21/01/2017

[SIARAN PERS LBH PADANG]
Nomor: 01/S.Pers/LBH-PDG/I/2017

Tentang

"IHWAL DUGAAN KORUPSI 46 M PPTK PRASJALTARKIM SUMBAR, KEJATI SUMBAR JANGAN BERDIAM DIRI"

Kasus dugaan korupsi mencapai 46 miliar rupiah dengan modus menggunakan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif terkait pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, menjadi kejutan pahit awal tahun yang harus di terima rakyat Sumatera Barat. Sebagaimana yang ramai diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menginformasikan temuan terkait adanya penyelewengan anggaran tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) berinisial JSN, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Mengetahui hal tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menyerahkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, karena memberikan waktu 60 hari bagi JSN untuk mengklarifikasi sekaligus mengembalikan kerugian negara, terhitung sejak 25 November 2016 serta, mengklaim bahwa pelaku merupakan pemain tunggal (Padek, 6/1/17).

Sehubungan dengan hal tersebut, klaim pihak Pemerintah Provinsi Sumbar yang menyatakan bahwa pelaku dugaan SPj fiktif adalah tunggal merupakan kesimpulan yang terlalu prematur sehingga patut disesalkan. Sebab, selain diketahui dilakukan selama kurun waktu tahunan dengan angka yang terbilang fantastik, juga karena belum adanya penelusuran mendalam atau pengembangan kasus di level penegak hukum.

Sedangkan terkait tindakan Pemprov Sumbar menunda penyerahan persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum selama 60 hari, dengan alasan menyediakan waktu pengembalian kerugian keuangan negara, tidak boleh dipahami sebagai cara yang memberikan peluang ‘impunitas’ bagi pelaku sehingga terbebas dari jeratan pidana. Namun hanya hanyalah salah satu faktor yang meringankan (penjelasan Pasal 4 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor).

Perihal ini dengan tegas diatur oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada prinsipnya menyatakan bahwa, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Bahkan, langkah pelaku yang mencicil kerugian negara yang diakibatkannya (yang sampai saat ini diketahui belum mencapai 10 Miliar), semakin meneguhkan sinyal terjadinya tindak pidana korupsi oleh ASN dilingkungan Dinas Prasjaltarkim tersebut, sehingga dapat membantu sekaligus menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri serta melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum lainnya.

Dengan demikian, perbuatan JSN dalam kasus pemalsuan SPj fiktif ini, telah tergolong tindak pidana korupsi sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sehingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat untuk segera memproses, mengusut tuntas dan atau menindak tegas kasus SPj Fiktif atau penyelewengan anggaran di Dinas Prasjaltarkim Sumbar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang diperkirakan mencapai 46 miliar rupiah tersebut.

Tertanda,
LBH Padang

Era Purnama Sari, S.H.
Direktur

_______

Aulia Rizal, S.H.
Divisi HAM LBH Padang

Address

Jalan Pekanbaru Nomor 11A, Ulak Karang
Padang
25134

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:30
Tuesday 09:00 - 16:30
Wednesday 09:00 - 16:30
Thursday 09:00 - 16:30
Friday 09:00 - 16:30

Telephone

+627517056059

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum Padang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Lembaga Bantuan Hukum Padang:

Share