16/08/2023
Sebuah Opini Mengenai Praperadilan
Tujuan pembuat undang-undang memuat suatu lembaga yang bernama Pra Peradilan bukanlah untuk menentukan siapa melawan siapa, namun keberadaan lembaga praperadilan merupakan alat kontrol yang dilakukan oleh peradilan dalam menjaga hak asasi warganegara atas hukum pidana yang bagai pisau tajam bermata dua, sekiranya berdasarkan kaedah ini termohon yang ditarik sebagai subjek bukanlah termohon yang bertindak sebagai defendant yang harus selalu mempertahankan bantahannya, dalam hukum acara peradilan, pemohon, tersangka, maupun termohon dapat diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Hakim (vide; Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP), sehingga dalam hal ini dapat dipahami dalam permohonan pra peradilan adalah kekuasaan absolute pengadilan tentang apa yang harus diperiksa, siapa yang harus diperiksa dan apa yang harus dibuktikan, bukan dengan pasif menunggu dengan cara seperti apa para pihak melakukan pembuktian. Jika dalam pemeriksaan pra peradilan diterapkan dengan absolut hukum acara perdata maka jelas sudah Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP menjadi lumpuh tidak berguna. Sehingga dengan demikian harus dipahami permohonan tertulis yang disampaikan oleh pemohon kepada pengadilan merupakan cara atau jalan menginformasikan kepada sipengadil bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam suatu proses penyidikan, dan disini peran hakim untuk menetukan dan memeriksa berdasarkan kewenangan bebas terbatas pada aturan perundang-undangan, dengan melihat apakah benar penyidikan yang telah dilakukan memang benar-benar telah berjalan sebagaimana prosedur yang diamanatkan oleh semua peraturan, sehingga hak sasi manusia tetap utuh.