Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran serta hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Indonesia sebagai negara yang demokratis konstitusional harus menjunjung tinggi kebebasan mengeluarkan pikiran, pendapat dan mengartikulasikan dalam ben
tuk suatu aksi dan dijamin dalam Konstitusi (UUD 1945) Republik Indonesia. Pengakuan terhadap kebebasan dan kemerdekaan tidak saja diatur dalam ketentuan hokum yang berlaku di Indonesia, akan tetapi juga sudah menjadi suatu norma hokum internasional sebagaimana diatur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta protokol-protokol opsionalnya. Untuk itu, sebagai wujud kepedulian serta komitmen untuk menjaga agar kebebasan pers tetap eksis dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka dideklarasikan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang yang diprakarsai oleh beberapa orang yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perorangan seperti Alvon Kurnia Palma, Erinaldi, Hendra Makmur, Rony Saputra, Vino Oktavia dan Yonda Sisko pada tanggal 27 Maret 2010 mendeklarasikan terbentuknya LBH Pers Padang di Hotel Inna Muaro Padang sebagai organisasi pemberi bantuan hukum terhadap para jurnalis. Sebagai salah satu Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang berorientasi mentransformasikan tatanan yang sangat tidak berpihak terhadap masyarakat marginal dimana Jurnalis sebagai salah satu korbannya dalam bantuan hukum.Untuk itu,
LBH Pers Padang mempunyai Visi “MEWUJUDKAN JAMINAN KEBEBASAN PERS SECARA KONSTITUSIONAL SERTA HAK PUBLIK UNTUK BEREKPRESI, BERPENDAPAT DAN MEMPEROLEH INFORMASI”