20/05/2026
Jumat 18 Desember 2025, sebagai PEMOHON atas permohonan penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) antara perusahaan penanaman modal asing yang mempunyai areal konsesi daerah Kalimantan Timur berlawanan dengan sesama perusahan penanaman modal asing DIKABULKAN ;
Salah satu diktum petitum dalam putusannya menghukum TERMOHON untuk membayarkan sejumlah denda dalam bentuk rupiah dan mata uang asing ;
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat kedua pihak. Dengan demikian, putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Selanjutanya agar Putusan Arbitrase memiliki kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebelum 30 hari putusan tersebut di daftarkan ke paniteraan Pengadilan Negeri TERMOHON berdomisili ;
Namun sebagai upaya “banding terselubung” yang dilakukan TERMOHON, mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase, dan pada RABU 04 Maret 2026 Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut MENOLAK seluruh permohonan yang diajukan dan atas permohonan telah berkekuatan hukum tetap .