22/04/2024
Halo, !
Upah merupakan hak yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. Menurut Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang mencantumkan detail upah yang diterima oleh pekerja pada saat pembayaran. Pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, yang dapat ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan dilakukan setiap periode pembayaran yang telah ditetapkan. Tentang tanggal pembayaran upah, pengusaha harus membayar upah pada waktu yang telah disepakati dengan pekerja. Jika tanggal gajian jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, aturan pembayaran upah diatur sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Periode pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh melebihi 1 bulan.
Dari peraturan tersebut, penentuan tanggal gajian seharusnya telah diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Secara umum, perusahaan swasta sering menetapkan tanggal gajian pada tanggal 25 karena umumnya periode pembayaran gaji bulanan mencakup satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 30 atau 31. Dengan demikian, kebijakan tanggal gajian pada tanggal 25 yang konsisten setiap bulannya dapat membantu proses pengolahan gaji oleh perusahaan lebih mudah dan efisien.
Jika di asumsikan tanggal pembayaran gaji telah ditetapkan pada tanggal 1 sesuai kebijakan perusahaan, maka perubahan tersebut hanya bisa dilakukan jika pengusaha dan perwakilan pekerja menyetujuinya bersama, sesuai dengan hukum yang diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (1) Permenaker 28/2014.
Dalam hal ini, persetujuan bersama menjadi prasyarat utama untuk mengubah tanggal pembayaran gaji.
Selain itu, untuk mengubah peraturan perusahaan, persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk harus diperoleh sebelum peraturan tersebut mulai berlaku.
Setelah mendapatkan persetujuan, perubahan tersebut harus secara jelas disampaikan kepada pekerja melalui distribusi salinan peraturan perusahaan, penempelan di tempat yang mudah diakses oleh pekerja, atau dengan memberikan penjelasan langsung
kepada mereka. Hal ini didasarkan pada Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah terkait.
Namun, jika perusahaan berencana mengubah tanggal pembayaran gaji seiring dengan berakhirnya masa berlakunya peraturan perusahaan, perubahan tersebut dapat dilakukan langsung dalam peraturan perusahaan tanpa memerlukan persetujuan dari perwakilan pekerja. Namun, perusahaan tetap harus mempertimbangkan saran dan masukan dari perwakilan pekerja.
Jika perusahaan melakukan perubahan tanggal pembayaran gaji tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya perselisihan hak. Penyelesaian perselisihan ini dimulai dengan perundingan bipartit untuk mencapai
kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan dalam waktu 30 hari, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan dengan mediasi dalam perundingan tripartit. Jika mediasi tidak berhasil, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), serta Penjelasan Umum angka 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jika perubahan tanggal gajian tersebut tidaklah sah, maka apabila pengusaha terlambat membayar gaji sebagaimana ditentukan sebelumnya pada tanggal 1, ia dikenai denda dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan:
a. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
b. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda
keterlambatan pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang.seharusnya dibayarkan; dan
c. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Namun, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.