Sedekah Ilmu Hukum

Sedekah Ilmu Hukum Sedekah Ilmu Hukum untuk Mencerahkan Permasalahan Hukum Sehari-Hari

Asas Fiksi Hukum "Semua Orang Diangap Tahu Hukum"
28/01/2022

Asas Fiksi Hukum "Semua Orang Diangap Tahu Hukum"

29/06/2021

Seorang yang berprofesi sebagai Pengacara itu bagaikan Yatim Piatu, ketika tidak ada klien maka tidak memiliki penghasilan.
Satu-satunya harapan adalah investasi terbaik pada pendidikan, sehingga waktu dipergunakan sebaik mungkin untuk terus belajar menambah wawasan, pendalaman dan mengasah keterampilan. Dengan menjadi Ahli dibidangnya maka klien-klien berdatangan dan bersedia membayar nilai yang pantas.

25/06/2021

Jangan Medzolimi orang lain dan jangan membiarkan orang lain medzolimi diri mu.
Tempatkanlah segala sesuatunya sesuai dengan porsinya.
Ketika kamu merasa terdzolimi maka pertahankan hak dan kepentingan mu.

Perlu pendampingan atau perwakilan, KH-RRA siap membantu anda.

22/06/2021

Jika kamu berbuat adil dan mengharapkan orang lain juga berbuat adil kepada mu.

Ingatlah meskipun kamu tidak memakan Singa, belum tentu Singa tidak memakanmu.
Ingatlah meskipun kamu tidak menggigit nyamuk, belum tentu nyamuk tidak menggigitmu.

20/06/2021

Berdasarkan UU Advokat, Advokat berhak atas honorarium dari Jasa Hukum yang disediakan kepada Klien. Kemudian Layanan Jasa Hukum dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum.

Bagaimana jika Klien tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran honorarium berupa lawyer fee atau operasional fee atau sukses fee ?
Dengan terjadinya wanprestasi yang dilakukan klien maka Advokat berhak untuk melepaskan Kuasa, menggunakan hak retensi dan mengajukan gugatan wanprestasi atau laporan polisi.

Ingat bahwa Advokat ada Etika Advokat sedangkan Klien tidak ada Etika Klien.

19/06/2021

Kemandirian Advokat bertujuan terbentuknya penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan, politik dan uang dalam penegakan hukum, oleh sebab itu Profesi Advokat disebut Officio Nobile
(Mulia dan Terhormat)

Tidak mudah menjadi Advokat, Advkat dituntut untuk dapat berpikir cerdas, hati-hati dan tidak ceroboh dalam kondisi intervensi dari pihak manapun.

Ketahanan Fisik, Mental dan Spiritual menjadi kunci dari Intervensi Pihak manapun secara fisik, pikiran, mental dan supranatural.

Jiwa Kesatria Seorang Advokat yang telah mendarah daging. Born to Fight, No Justice No Peace No Welfare.

Tidak semua Advokat memiliki ketahanan mental dan jiwa kesatria. Ada juga oknum Advokat yang mental tempe dan jiwa opportunis. Bijaklah dalam memilih Advokat.

17/06/2021

Hukum itu harus ditegakkan.
Hukum yang tidak dapat ditegakkan itu hukum yang impoten.
Sedangkan menegakkan hukum itu memerlukan biaya.
Begitu p**a untuk merobohkan hukum juga memerlukan biaya.

Jika menegakkan dan merobohkan sama-sama memerlukan biaya, Anda memilih untuk menegakkan atau merobohkan ?

12/06/2021

SEBUAH KEBEBASAN

Jangan perkosa hakku dengan tongkatmu
Jangan atur langkahku dengan tanganmu
Jangan lihat tingkahku dengan matamu
Jangan baca emosiku dengan hatimu
Jangan dikte tulisanku dengan kacamatamu
Jangan patahkan penaku
Jangan bakar kertas-kertasku

Darahku dan darahmu sama mengucur bila tersayat pisau, Merah warnanya.
Kulitku dan kulitmu sama sakitnya, sama gatalnya,
Bila serangga-serangga itu menggigit, menyengat..
Dengan gigitannya, dengan racunnya, dengan yang mereka punya...

Aku punya rasa
Aku punya amarah
Aku punya rindu
Aku punya kecewa
Aku punya duka
Aku bisa menangis dan tertawa

Aku punya kaki
Aku punya tangan
Aku punya mata
Aku bisa bicara dan mendengar
Tetapi yang paling berharga ...
Aku punya PIKIRAN
Aku punya KEBEBASAN.

Karya Agus Sambodo, Nusa Dua 1993

19/05/2021

Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak kewarganegaraan.

Ini adalah jawaban dari fenomena, mengapa seseorang yang dinyatakan bersalah secara hukum Pidana dan dipidana Penjara tetap masih bisa eksis menjalankan bisnisnya dari dalam penjara (misalnya tetap sebagai pemegang saham, komisaris).
atau pun hak kewarganegaraan untuk dipilih dan memilih, sehingga meskipun sudah dipidana tetap dapat mencalonkan diri dalam jabatan publik kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

19/05/2021

Mengapa perlu mengerti dan memahami hukum?
Sebab hukum itu berlaku dalam kehidupan manusia, sejak dalam kandungan, bertumbuh hingga kematian.
mau tidak mau, s**a tidak s**a, ada hukum yang mengatur kesemuanya.
Oleh karenanya ketika berhadapan dengan hukum serahkan pada Ahli Hukum yaitu Advokat.

18/05/2021

Pandangan Masyarakat terhadap Advokat yang menyatakan bahwa Advokat membela orang yang jelas salah dan membolak balikkan fakta.

Pandangan itu kuranglah tepat.
Dalam benak pikiran Advokat:
1. Meskipun seseorang dianggap bersalah namun masih memiliki hak dan kepentingan agar tidak dilanggar pihak lain.
2. Perlunya penyeimbang agar proses peradilan berjalan dengan baik atau dengan kata lain equqlity before the law. jika seseorang yang tidak memahami hukum tanpa mendapatkan pendampingan Advokat sebagai Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum maka tidak akan terjadi keseimbangan.
3. Adanya asas praduga tak bersalah, sehingga orang tersebut dianggap tidak bersalah hingga putusan hakim menyatakan orang tersebut bersalah.
4. Tidak ada Benar 100% dan Salah 100%, sehingga meskipun Benar ada sisi salahnya dan meskipun salah ada sisi benarnya juga.
5. Kebenaran Tidaklah Tunggal, Kebenaran didasarkan pada persepsi, paradigma, konsep dan aliran mahzab hukum yang dianut oleh Penegak Hukum sehingga dapat terjadi perbedaan pandangan akan kebenaran.

18/05/2021

Rasa malu, khawatir permasalahan hukumnya diketahui orang lain.

Jangan khawatir, Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selain itu Advokat juga berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Jadi pilih mana, curhat masalah hukum kepada Advokat atau orang yang bukan Advokat ?

Address

Muntilan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sedekah Ilmu Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Sedekah Ilmu Hukum:

Share