14/02/2026
Hati-Hati❗️Perselingkuhan Kini Bisa Dipidana Meski Belum Menikah “
Oleh: M. Syaiful Huda
( Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates)
Konsultasi hukum 0857 2924 6353
Secara historis, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang kini telah dicabut. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan tersebut digantikan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 UU 1/2023.
Dalam KUHP lama, zina (overspel) adalah persetubuhan s**a sama s**a antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Delik ini bersifat aduan absolut: penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan, tidak dapat dipisah terhadap salah satu pelaku, dan dapat dicabut sebelum sidang dimulai.
Berbeda dengan itu, Pasal 411 UU 1/2023 memperluas ruang lingkup perzinaan. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Delik ini tetap merupakan delik aduan, namun pengaduan dapat diajukan oleh:
1. Suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan);
2. Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).
Perluasan makna “bukan suami atau istrinya” mencakup: hubungan dengan pihak yang terikat perkawinan, mengetahui pasangan terikat perkawinan, maupun hubungan antara dua orang yang sama-sama belum menikah. Dengan demikian, KUHP baru tidak lagi membatasi pemidanaan hanya pada pihak yang telah menikah, selama unsur pasal terpenuhi.
Bukti Perselingkuhan
Pembuktian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam praktik, prinsip minimal dua alat bukti tetap menjadi dasar dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, meskipun tidak dirumuskan eksplisit seperti dalam Pasal 183 KUHAP lama.
Alat bukti menurut KUHAP baru meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum. Perbedaannya dengan KUHAP lama adalah dihapusnya “petunjuk” sebagai jenis alat bukti tersendiri serta ditambahkannya bukti elektronik dan pengamatan hakim.
Bukti elektronik yang juga diakui dalam rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mencakup informasi atau dokumen dalam bentuk digital, seperti pesan elektronik, foto, rekaman, dan data lainnya, sepanjang diperoleh melalui sistem elektronik yang sah.
Dengan demikian, untuk menjerat pelaku perselingkuhan berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan.