12/04/2014
Ketika Hukum Adat Berbenturan dengan Hukum Negara
Kisah ini dimulai oleh pertikaian hutang-piutang sederhana antar dua kelompok dalam Suku Anak Dalam (SAD), namun akhirnya menyebabkan perkelahian yang menewaskan tiga orang dari kedua kelompok pada akhir tahun 2008. Karena ada korban tewas, maka polisi sebagai alat negara mulai bertindak. Cerita kemudian bergulir dengan jelas, polisi menjalankan proses hukum, memeriksa saksi-saksi, menetapkan tersangka, menyerahkan kepada kejaksaan, dan seterusnya hingga kasus itu mulai disidangkan di pengadilan.
Masalah pun muncul ketika ada penolakan kuat dari seluruh komponen masyarakat suku tersebut untuk dipaksa tunduk pada skema hukum negara. Mereka menganggap bahwa hukum negara tidak sesuai dengan tatanan masyarakat SAD, mereka melihat negara telah melecehkan hukum adat SAD dengan menganggap bahwa SAD tidak mampu meyelesaikan persoalan yang timbul dalam masyarakat sederhana tersebut. Padahal, menurut masyarakat SAD, mereka telah memiliki skema penyelesaian permasalahan tersebut secara adat, dimana pihak yang bertikai telah dihadapkan pada sidang adat dan telah dihukum secara adil, mulai dari kesalahan yang paling ringan dengan membayar denda berupa sehelai kain, hingga pembunuhan yang harus dibayar dengan hukuman mati juga. Majelis Hakim untungnya bertindak arif bijaksana dan menjatuhkan hukuman yang setelah dipotong masa tahanan, maka para terdakwa itu hanya perlu menjalani hukuman empat hari lagi.
Dalam makalah berjudul Hukum Pidana Adat Korelasinya dengan Filsafat Hukum Serta dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. menyimpulkan antara lain bahwa terhadap tindak pidana adat yang ada bandingannya dengan KUHP, maka harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan KUHP. Apabila diibaratkan, maka hal ini sama saja dengan memasukkan singa (hukum negara) dengan rusa (hukum adat) dalam satu kandang. Hukum negara telah memangsa hukum adat secara perlahan hingga akhirnya nanti punah. Sepintas memang tidak ada yang keliru jika kita melihat dengan optik positivistik bahwa hal ini membuktikan sistem peradilan pidana kita berjalan dengan baik, proses hukum telah sesuai prosedur, dan seterusnya. Namun yang seharusnya patut mendapat perhatian adalah hukum negara beserta alat kelengkapannya telah merusak harmonisasi dan tatanan masyarakat SAD.
Sosiologi hukum menyatakan bahwa hukum itu adalah rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri. Hukum itu timbul dan berkembang dalam masyarakat, sehingga selayaknya hukum itu mengakomodir kepentingan masyarakat itu sendiri bukan kepentingan penguasa. Menurut pandangan sosiologi hukum, hukum itu timbul dari interaksi dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri yang kemudian berkembang dan diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tanpa mengenyampingkan rasa keadilan yang menjadi tujuan hukum tersebut. Hukum itu bukan saja apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, tetapi yang lebih utama adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam masyarakat dimana hukum itu hidup dan berkembang.
Sumber besar sosiologi hukum terletak dari pembebasannya dari hukum positif. Jika ditarik benang merah mengenai sosiologi hukum, dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empirisanalitis.
Apabila kasus ini diproyeksikan dalam pemikiran Gustav Radbruch mengenai cita hukum yang ditopang oleh tiga nilai dasar hukum: Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, maka tampak bahwa kondisi ketiga nilai itu tidaklah lagi berada dalam kondisi spannungverhaltnis (saling berketegangan, tolak-tarik), namun ternyata masih lebih condong kepada Kepastian Hukum, daripada Keadilan maupun Kemanfaatan, karena perilaku penegak hukum masih mengutamakan sesuai bunyi pasal undang-undang dan prosedur yang berlaku, sehingga kata ’kepastian hukum’ tak lebih dari arti ’kepastian peraturan’.
Dilihat dari kasus yang terjadi pada SAD maka bisa dikatakan pengadilan negara dengan hukum negara telah menerobos masuk kedalam social life masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Hal ini seakan-akan menyeragamkan bahwa satu-satunya pengadilan yang sah menegakkan hukum dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote adalah hanya pengadilan negara dengan prosedur beracaranya. Hukum yang sah digunakan pun hanya hukum negara positif beserta seluruh sanksi yang mengikutinya. Padahal, pengadilan-pengadilan ’rakyat’ pun juga diakui keberadaannya di Indonesia.
Melihat kasus ini seperti dikatakan Sajtipto, Indonesia mengalami bahwa denganteori yang formal-positivistis, akan sulit untuk dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap kemelut yang terjadi di negeriini. Teori positivis hanya mampu menjelaskan keadaan serta proses-proses “ normal “ seperti diantisipasi oleh hukum positif dan oleh karena sangat terbatas- untuk tidak mengatakan gagal apabila dihadapakn apa dasuasan kemelut dan keguncangan seperti yang terjadi di Indonesia. Indonesia membutuhkan suatu tipe penegakan hukum progresif, oleh karena pengamatan selama ini menunjukkan, meski bangsa meneriakkan supremasi hukum dengan keras, hasilnya tetap sangat mengecewakan. Baginya penegakan hukum progresif memiliki banyak dimesi yang antara lain: Pertama, dimensidan factor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Kedua, kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual, dan ilmuwan serta teoretisi hukum. Donald Black mengutarakan suatu jargon yang mendeskripsikan kelemahan aliranpositivistik dengan menegaskan bahwa: “ hukum bukan semata – mata hanya rule and logic, akan tetapi social structure and behavior.
Sistem hukum prosedural modern ini semakin membuat jarak dengan keadilan. Bersengketa di pengadilan sekarang tidak lagi sepenuhnya identik dengan mencari keadilan. Padahal, dalam masyarakat adat tradisional, pemahaman mengenai ’undang-undang’, ’hukum positif’ dan ’gugatan’ hampir tidak dikenal. Hal ini bukan berarti masyarakat adat itu tidak mengenal hukum / tidak berhukum, namun mereka telah memiliki skema penyelesaian sengketanya sendiri yang sesungguhnya sangat restoratif dan restitutif.
Masyarakat hukum adat ini tampaknya ’alergi’ dengan segala sesuatu yang dipaksakan dari dunia luar komunitas otonom mereka. Hal ini tidaklah aneh dan bahkan dapat dimengerti, karena bertahun-tahun melewati generasi tidak ada masalah dalam penerapan hukum adat, tiba-tiba sistem hukum mereka diterjang oleh skema hukum negara modern. Hal ini lalu memunculkan semacam sistem ’pertahanan diri’ dari dunia luar. Mereka secara kukuh berusaha menghindarkan penggusuran eksistensi religi, adat, dan moral dalam masyarakat dengan menolak sistem hukum modern tersebut.
Hendaknya para penegak hukum lebih hati-hati lagi didalam memutuskan suatu perkara. Oleh sebab itu dari kasus ini dipandang perlu adanya perbaikan dari pemikiran dari penegak hukum serta sistem hukum itu sendiri agar tidak lagi terjadi hal yang sama dikemudian hari. Kasus-kasus hukum seperti ini perlu dilihat dari aspek sosiologi hukum, dimana sudah selayaknya hukum tidak hanya dilihat dari Undang-Undang hukum positif, namun melihat konteks sosial yang terjadi dalam masyarakat. Apakah suatu tuntutan dan vonis hukum telah dirasakan sebagai hasil yang efektif sebagai bentuk pengendalian sosial guna mencapai keadaan-keadaan sosial masyarakat yang dirasakan ideal bagi masyarakat maupun hukum.