30/08/2013
PolHukum Kawal Karyawan PT. Goldfindo Inti Kayu Pratama Gresik Tuntut Gaji UMR
Gresik- PolHukum & KRiminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus- Ratusan Karyawan Karyawan PT. Goldfindo Inti Kayu Pratama Tuntun UMR kepada Pemilik PT / Perusahaan.
PT . Goldfindo Inti Kayu Pratama yang produksi kayu Meabel di jadikan barang jadi antara lain Almari- Meja- Dll, kemudian di Export ke luar Negeri, mempunyai ratusan karyawan, namun eronisnya PT. Goldfindo Inti Kayu Pratama, dengan Menagement Group 1 . Edwand Wijaya (Komisaris) 2 .P. Afu (Direktur) 3 . Saudara Syafrudin (Direktur) 4 . Medy Eriawan ( Plant Menager ), terhadap ratusan karyawan tidak memperhatikan.
Hal tersebut terbukti ketika di jumpai Tim PolHukum & KRiminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus di lapangan melakukan Aksi Demonstrasi dan di ketuai oleh saudara Kusnul Dkk, adapun tuntutan ratusan karyawan adalah, gaji UMR, pasalnya bertahun tahun gaji para karyawan di PT. Goldfindo Inti Kayu Pratama masih di bawa UMR.
Keterangan dari karyawan, para karyawan yang melakukan aksi Demonstrasi malah di Perusahaan menerbitkan pengumuman bukan karyawan PT. Goldfindo Inti Kayu Pratama, tertanggal 19 Agustus 2013.
Namun hal tersebut para karyawan tetap menuntut sebuah Hak nya yakni gaji perbulan 1 juta 2 ratus ( satu juta Dau ratus) + uang makan perhari Rp. 2.750, 00 (dua ribu tuju ratus lima puluh) kalau di hitung masih di bawa UMR, selain itu para karyawan sudah 3 bulan lebih uang makan tidak di bayar, termasuk lembur perjam Rp. 5.000,00 (lima ribu) rupiah pun sejak tahun 2012 sampai sekarang belum di bayar oleh PT. Goldfindo Inti Kayu Pratama. Bersambung. PolHukum & KRiminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus.info tetap kawal karyawan tertindas. (Darno)