LBH Medan

LBH Medan Justice for All

Guru Besar, Filsuf & Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae Dalam Judicial Review UU Peradilan Militer Yang Dimohonkan Eva Meli...
05/06/2026

Guru Besar, Filsuf & Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae Dalam Judicial Review UU Peradilan Militer Yang Dimohonkan Eva Meliani Br. Pasaribu (Anak Alm. Wartawan Rico Sempurna Pasaribu & Lenny Damanik (Ibu MHS 15 Tahun)

Judicial review terhadap Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi kini memasuki agenda Putusan. Permohonan pengujian berfokus pada kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum, yang dinilai telah bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip equality before the law Serta melanggar Kemerdekaan hakim.

Atas adanya permohonan a quo, Para Guru Besar, Filsuf & Para Ahli Hukum (Para Amici) terpanggil untuk mendukung permohonan JR tersebut dengan mengajukan Amicus Curiae Pada 21 Mei 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Secara Hukum para Amici menilai jika UU Peradilan Militer menjadi alat pelanggengan impunitas terhadap Militer yang melakukan tindakan pidana umum dan pada prinsipnya Peradilan Militer secara fakta tidak memberikan keadilan kepada Korban.

Melalui Amicus Curiae, para Amici, yaitu Prof. Topo Santoso, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Widodo Dwi Putro Rocky Gerung, I Made Supriyatma, Dr. Herlambang Wiratram Perdana, Dr. Nani Muliyati, Feri Amsari, Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Charles Simabura, dan Fadli Ramadhani, menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi secara proporsional pada perkara yang berkaitan langsung dengan tugas dan kepentingan militer.

Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI seharusnya diperiksa di peradilan umum demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Pandangan para amici didasarkan pada kajian akademik, praktik internasional, dan standar peradilan yang adil, serta mendorong reformulasi norma yang masih menimbulkan ketidakjelasan yurisdiksi.

Dengan adanya Amicus ini tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan JR UU Peradilan Militer seluruhnya demi tegaknya Konstitusi, negara hukum, supremasi Hukum dan HAM.

4 Terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Mili...
04/06/2026

4 Terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer di Pengadilan militer II-08 Jakarta.

Bagaimana dengan vonis majelis hakim nantinya?

rakyat tidak percaya jika majelis hakim peradilan militer akan menjatuhkan hukuman yang berat dan sudah seharusnya sedari awal para terdakwa dalam kasus andrie yunus ini diadili di peradilan umum, bukan malah di peradilan militer.

berkaca dari perjuangan Lenny damanik ibu kandung dari MHS (anak umur 15 tahun) yang menjadi korban ketidakadilan peradilan militer, oditur militer menuntut 1 tahun penjara yang kemudian majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan putusan terhadap Riza Pahlivi dengan putusan hanya 10 bulan penjara dan tidak ditahan.

Dari andrie yunus ke Lenny damanik. peradilan militer tidak akan pernah memberikan keadilan bagi korban, mengadili Prajurit TNI di peradilan militer adalah bentuk nyata remiliterisme yang jelas merusak demokrasi kita dan supremasi sipil.

prajurit tni yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil harus tunduk kepada peradilan sipil sebagaimana diamanatkan secara tegas oleh Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

UNDANGAN PELIPUTANKonstitusi Secara Tegas Menyatakan Kebabasan Berpendapat & Berekspresi adalah Hak Setiap Warga Negara ...
03/06/2026

UNDANGAN PELIPUTAN

Konstitusi Secara Tegas Menyatakan Kebabasan Berpendapat & Berekspresi adalah Hak Setiap Warga Negara Termasuk Akademisi.

Namun Kali Ini, Hak Tersebut Coba Untuk Dirampas Dengan Upaya Dugaan Kriminalisasi Akademisi Dari Universitas Andalas Feri Amsari atas Tuduhan Melakukan Penghasutan Dimuka Umum.

Tuduhan itu jelas tidak berdasar dan telah bertentangan dengan Konstitusi dan seyogyanya harus di LAWAN.

Maka, Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi (TALK) Mengundang Kawan-kawan Media TV, Cetak & Online untuk dapat meliput Undangan Klarifikasi yang akan dilaksanakan:

Hari/Tanggal : Rabu, 03 Juni 2026
Waktu : 10.30 WIB
Tempat : Ruang Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Agenda : Undangan Klarifikasi

Bpk. Natalius Pigai:1. Belajar HAM sejak 5 Tahun2. Aktivis HAM3. Komisioner Komnas HAM4. Menteri HAM5. Presiden HAMTAPI ...
02/06/2026

Bpk. Natalius Pigai:
1. Belajar HAM sejak 5 Tahun
2. Aktivis HAM
3. Komisioner Komnas HAM
4. Menteri HAM
5. Presiden HAM

TAPI DIAM & MEMBISU SAAT HAM RAKYAT DILANGGAR.

LBH Medan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan juang Julian Duwi Prasetia atas dedikasi, keberani...
01/06/2026

LBH Medan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan juang Julian Duwi Prasetia atas dedikasi, keberanian, dan pengabdian luar biasa yang telah dicurahkan selama menjabat sebagai Direktur LBH Yogyakarta periode 2022–2026.

Kepemimpinan dan komitmen penuh yang telah Julian berikan dalam memperjuangkan keadilan serta mendampingi masyarakat tertindas senantiasa menjadi inspirasi yang membakar semangat, sekaligus meninggalkan jejak perjuangan yang mendalam bagi kita semua di wadah YLBHI.

Bersama dengan ini, LBH Medan juga menyambut dengan penuh rasa syukur dan sukacita atas terpilihnya Kharisma Wardatul K. sebagai Direktur LBH Yogyakarta periode 2026–2030.
Selamat mengemban amanah dan selamat melanjutkan estafet perjuangan, Saudari Kharisma

LBH Medan percaya, akan terus konsisten dan kokoh menjalankan roda perjuangan keadilan bagi si miskin, buta hukum dan termarjinalkan

Panjang umur perjuangan!

31/05/2026

Menteri Pertahanan berbohong kepada publik terkait hukuman di peradilan militer lebih berat,

Riza Pahlivi, personil TNI yang membunuh MHS (anak berumur 15 tahun) hanya di vonis 10 bulan penjara dan tidak di pecat.

ini jelas mencederai rasa keadilan publik dikarenakan peradilan militer faktanya tidak memberikan keadilan bagi korban.

Selamat merayakan hari Waisak (2570 BE/2026). Kedamaian, Kebahagiaan dan Kemakmuranselalu menyertai kita semua.Sabbe Sat...
31/05/2026

Selamat merayakan hari Waisak (2570 BE/2026). Kedamaian, Kebahagiaan dan Kemakmuran
selalu menyertai kita semua.

Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta,
semoga semua makhluk hidup berbahagia.

Kurban Secara Syariat Islam Harus Dari Dana/Harta Milik Pribadi (Yang Bersangkutan).JIKA KURBAN DIBELI MENGGUNAKAN APBN ...
27/05/2026

Kurban Secara Syariat Islam Harus Dari Dana/Harta Milik Pribadi (Yang Bersangkutan).

JIKA KURBAN DIBELI MENGGUNAKAN APBN (DANA RAKYAT) DAN DIKLAIM MILIK PRIBADI ITU NAMANYA MENGORBANKAN RAKYAT

Semoga Sifat Kebinatangan Yang Ada Pada Pejabat/Penyelenggaraan Negara Segera Hilang Dari Dirinya.

26/05/2026

Mahkamah konstitusi menghadirkan Ahli dalam JR UU TNI, Tidak hanya membahas JR UU TNI, Alhi MK juga memberikan keterangan tentang UU Peradilan Militer. Dalam keterangan secara tegas dan jelas ahli menguatkan dalil- dalil dalam JR UU Peradilan Militer.

Maka, Tidak Lagi Ada Keraguan MK untuk Mengabulkan JR UU TNI & JR UU TNI

Hal ini demi tegaknya Negara Hukum, Supremasi Hukum dan HAM. Serta Demi Keselamatan Warga Negara Dari Ketidakadilan Peradilan Militer Selama Ini.

LBH Medan mendesak Komisi Yudisial (KY) harus segera mengambil peran aktif preventif yang lebih kuat bukan sekedar pelen...
26/05/2026

LBH Medan mendesak Komisi Yudisial (KY) harus segera mengambil peran aktif preventif yang lebih kuat bukan sekedar pelengkap, melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, pembinaan karakter bagi hakim, sehingga pengawasan tidak terus-menerus bersifat pemadam kebakaran yang hanya selesai sekelebat, justru menjadi tameng menjaga marwah peradilan agar tercipta sistem pengawasan yang komprehensif dan akuntabel.

LBH Medan menilai pelanggaran yang dilakukan oleh delapan hakim PN Medan dan satu Panitera Pengganti diduga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan UU Kekuasaan Kehakiman. Serta DUHAM dan ICCPR.

Address

Jalan Hindu No. 12, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat
Medan
20111

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+62614515340

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Medan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Medan:

Share