20/05/2026
Kemahalan harga (Mark-up).
Dalam berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Kegiatan Pengadaan barang Pemerintah, tidak jarang kita menemukan alasan bahwa seseorang didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena kemahalan harga (Mark-up) sehingga terjadinya kerugian keuangan negara.
Sebagaimana perkara tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan saat ini, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan Smart Board (Papan Tulis Interaktif) untuk kebutuhan SMP Negeri Kota Tebing Tinggi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Selain PPK, terdapat pihak lain yang juga didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tersebut adalah Pihak Penyedia dan Pihak Distributor.
Didalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dalam kegiatan pengadaan tersebut adalah karena Para Terdakwa tidak melakukan survey harga untuk mendapatkan harga terbaik, sehingga terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sudah tepat atau apakah berdasar secara hukum pihak penyedia dan pihak distributor didakwa karena tidak melakukan survey harga terkait dengan kegiatan pengadaan Smart Board dimaksud?
Kegiatan pengadaan Smart Board dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi pada tahun 2024 yang lalu dan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sendiri, serta metode yang digunakan adalah secara e-purchasing melalui e-catalog yang dikelola secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Secara singkat, apakah pihak pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penyedia didalam website e-catalog dan telah melakukan penanyangan barang yang dijual beserta harganya didalam e-catalog itu sendiri ketika dipilih oleh PPK sebagai pihak penyedia karena barang yang ditayangkan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan PPK itu sendiri dapat didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak melakukan survey harga untuk mendapatkan harga terbaik?
Secara normatif itu sudah jelas, bahwa yang melakukan survey harga demi mendapatkan harga terbaik atau harga termurah adalah PPK. Lalu disaat kapan PPK melakukan survey harga untuk mendapatkan harga termurah tersebut adalah yakni pada saat menyusun HPS atas pengadaan barang yang akan dilakukan.
Kita sependapat bahwa Tindak Pidana Korupsi harus diberantas di Negara Indonesia yang kita cintai ini, hanya saja dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut jangan dilakukan secara melanggar hukum.
Salam dari kami, IG Law Firm.