LSM - Sentral Informasi Daerah Intelijen Kebenaran

LSM - Sentral Informasi Daerah Intelijen Kebenaran Berdasarkan ;

KEPUTUSAN LEMBAGA SENTRAL INFORMASI DAERAH INTELIJEN KEBENARAN
NOMOR: 001/KEP.01/L-SIDIK/2016

TENTANG

ANGGARAN DASAR

22/05/2016

Selamat pagi,
Senin, 23 Mei 2016.

Sebelum menjalankan aktifitas kerja marilah bersama-sama untuk selalu mengamalkan Do'a sebelum keluar dari Rumah, agar sampai dalam perjalanan.

Selamat beraktifitas.

08/05/2016

Setelah terpisah Kepolisian dari pemisahan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) maka pada Tahun 2002 Negara Republik Indonesia mempertimbangkan ;

1. Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di lakukan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia selaku ALAT negara yang di BANTU OLEH MASYARAKAT dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

3. Bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai peran dan fungsi masing-masing.

4. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu digantiuntuk di sesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia.

5. Sebagaimana di maksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 perlu di bentuk Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan persetujuan bersama anatara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUAKAN:

UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
07/05/2016

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

29/04/2016

1). Bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah di darmabhaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

2). Penghargaan atas jasa-jasa yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia;

3). Bahwa pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;

4). Bahwa berdasarkan pada nomor (1), (2), dan (3) di atas perlu membentuk Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia , Menetapkan;

UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN NOMOR 20 TAHUN 2009.

Pasal 1

1). Gelar adalah penghargaan Negara yang di berikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

2). Tanda Jasa adalah Penghargaan negara yang di berikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

3). Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang di berikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

4). Pahlawan Nasional adalah gelar yang di berikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

5). Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima

6). Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang

7). Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar

8). Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan bundar.

9). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

10). Presiden adalah Presiden sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11). Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara.

12). Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13). Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat NKRI adalah sebuah negara kep**auan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya di tetapkan dengan Undang-Undang.

14). Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya di singkat TNI adalah alat Negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.

15). Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

16). Warga Negara Indonesia yang selanjutnya di singkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sah kan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara Indonesia.

17). Warga Negara Asing yang selanjutnya di singkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.

29/04/2016

Tahukah Anda,

Negara yang maju Tidak Ada atau terbilang sedikit ruang celah para Pelaku Koruptor, tapi Negara yang berkembang lebih rentan terhadap para Koruptor.

Indonesia di posisi ke-4 merupakan Negara Terkorup di Dunia, hal ini sangat lah tidak etis dalam menjalankan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Maka Indonesia saat ini sedang memerlukan orang yang bijak yang "BERANI JUJUR HEBAT" dan memiliki " INTEGRITAS TANPA BATAS" di bumi Pertiwi, sejalan dari pasti sulit menemukan orang-orang yang memiliki kriteria tersebut. Presiden Republik Indonesia Ke- 1 pernah memberikan tegas kepada segenap Rakyat Indonesia pada tahun 1944 yang di mana saat itu Soekarno mengatakan;

"AKU TIDAK PERLU ORANG BANYAK UNTUK MENGGOYANGKAN DUNIA, AKU CUKUP BUTUH 10 ORANG YANG PINTAR UNTUK MENGGOYANGKAN SELURUH DUNIA".

Hal yang di atas merupakan wujud orang-orang yang memang besar untuk mengedepankan nilai-nilai Negara Republik Indonesia, yang untuk selanjutnya orang-orang tersebut merumuskan PANCASILA.

Jika Anda warga Negara Indonesia, siapa tokoh-tokoh yang merumuskan Pancasila....?

28/04/2016

Kepada Yth ;

Kepala Pemerintah tingkat Provinsi
Kabupaten / Kota

Se - Indonesia

Dengan hormat,

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik harus di buat maklumat Pelayanan Publik setiap Pemerintahan Provinsi, Kabupaten / Kota untuk dapat menerapakan standar pelayanan minimum antara lain;

1. Dasar Hukum
2. Persyaratan
3. Sistem, Mekanisme, Prosedur
4. Jangka waktu penyelesaian
5. Biaya / Tarif
6. Produk pelayanan
7. Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas
8. Kompetensi Pelaksana
9. Pengawasan Internal
10. Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan
11. Jumlah Pelaksana
12. Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan di laksanakan sesuai dengan standar pelayanan
13. Jaminan keamanan dan keselamatan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan.dab
14. Evaluasi kinerja Pelaksana.

Maklumat Pelayanan yakni;
1. Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

2. Maklumat Pelayanan sebagaimana dalam nomor (1) di atas WAJIB di Publikasikan secara jelas dan luas.

Sistem Informasi Pelayanan Publik antara lain:

1. Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu di selenggarakan Sistem Informasi yang bersifat Nasional;
2. Menteri mengelola Sistem Informasi yang bersifat Nasional.
3. Sistem Informasi sebagaimana di maksud nomor (2) berisi semua Informasi pelayanan publik yang berasal dari Penyelenggara setiap tingkatan.
4. Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau non-elektronik, sekurang-kurangnya meliputi ;

a). Profil Penyelenggara
b). Profil Pelaksana
c). Standar Pelayanan
d). Maklumat Pelayanan
e). Pengelolaan Pengaduan
f). Penilaian Kinerja

5. Penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi sebagaimana di maksud nomor (4) kepada Masyarakat secara terbuka dan meluas.

Kondisi dan perubahan cepat yang di ikuti pergeseran nilai tersebut perlu di sikapi secara bijak melalui langkah kegiatan terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, di perlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagimana di amanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat di terapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan Nasional.

28/04/2016

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggara 2016 yang berbunyi;

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 di rencanakan sebesar Rp. 2.095.724.699.824.000.00, (dua kuadritiliun sembilan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas;

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa.

PASAL 9 tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 menyebutkan ;

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana di maksud dalam pasal 7 tersebut di atas sebesar Rp. 770.173.322.528.000,00 (tujuh ratus triliun seratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas ;

a. Transfer ke Daerah ; dan
b. Dana Desa.

(2). Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) di rencanakan sebesar Rp. 723.191.242.528.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas ;

a. Dana Perimbangan
b. DID ;dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(3) Dana Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf (b) di rencanakan sebesar Rp. 46.982.080.000.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah).

(4). Dana Desa sebagaimana di maksud pada ayat (3) di alokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan ;

a. 90% (sembilan puluh persen) di alokasikan secara merata kepada setiap Desa.
b. 10% (sepuluh persen) di alokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kewulitan geografis desa.

21/04/2016

Selamat hari Ulang Tahun R.A KARTINI yang sudah memberi suri ketauladanan di bidang Pendidikan dan mengemban penuh semangat atas jasa-jasa yang di berikan serta memperjuangkan nilai-nilai semangat ber-Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Wanita Indonesia adalah Pelopor mendukung Indonesia yang lebih baik.

L-SIDIK berperan penting untuk membangkitkan semangat wanita Indonesia dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana peran suami sebagai Pejabat Negara (PNS,POLRI,KEJAKSAAN, dan lain-lain) yang berkenaan dengan Penyelenggara Negara,wajib mencegah untuk tidak memakai uang Negara dalam hal berbelanja apalagi memasak dengan cara hasil Korupsi.

Berantas dari dapur tumbuhkan semangat untuk melawan KORUPSI dari

21/04/2016

Terdapat adanya kegagalan untuk menjalani Peraraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran Masyarakat untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi,dasar itu merumuskan bahwa Peran Masyarakat untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi tidak sedemikian di jelaskan secara mendalam. Sebab,banyak sebagian Masyatakat yang sudah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah meresahkan warga tidak di jalankan baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan dan Polri.

Hal ini di maksudkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tersebut tidak ada menjelaskan kalangan masyarakat seperti apa yang berhak melaporkan atas Laporan tentang Tindak Pidana Korupsi. Apakah masyarakat yang tergolong sebagai Wartawan (media) atau Lembaga/Organisasi masyarakat yang berhak melaporkan atas Tindak Pidana Korupsi. Secara Praktek yang terdapat di lapangan hal ini seakan mendiskriminasikan Masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi kepada Pejabat Penegak Hukum. Jika Penegak Hukum tidak menjalankan fungsinya sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang,maka berhak p**a masyatakat dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghapus sebagian dan termasuk keseluruhan atas Undang-Undang yang tidak di jalankan dan/atau tidak di praktekan di lapangan.
Segala sesuatu hukum harus di jalankan sesuai atas KUHP,KUHAP,dan Undang-Undang sebagaimana fungsi dan tugas Penyelenggara Negara dan/atau Pelayanan Publik....

02/03/2016

Masyarakat Danau Toba sangat senang dengan program Pemerintah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, di karena banyak warga,pemuka agama, dan tokoh masyarakat mengatakan ada banyak para wisatawan dari penjuru Negara akan berkunjung di Danau Toba. Selain wilayah Danau Toba ada wilayah yang ingin di prioritaskan dalam program kerja wisata Presiden Joko Widodo yaitu mengembangkan Pulau-p**au di Sumatera Utara seperti;

1. Pulau Salah Nama
2. Pulau Berhala
3. Pulau Nias,dan
4. Pulau yang bermpak meresap wisatawan.

06/02/2016

Selamat malam minggu Mtra - SIDIK...
Tetap waspada setiap di keliling Anda,

Berikut Persyaratan Permohonan Hak Cipta
02/02/2016

Berikut Persyaratan Permohonan Hak Cipta

Address

Medan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LSM - Sentral Informasi Daerah Intelijen Kebenaran posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share