29/04/2016
1). Bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah di darmabhaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2). Penghargaan atas jasa-jasa yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia;
3). Bahwa pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
4). Bahwa berdasarkan pada nomor (1), (2), dan (3) di atas perlu membentuk Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia , Menetapkan;
UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN NOMOR 20 TAHUN 2009.
Pasal 1
1). Gelar adalah penghargaan Negara yang di berikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
2). Tanda Jasa adalah Penghargaan negara yang di berikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3). Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang di berikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4). Pahlawan Nasional adalah gelar yang di berikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
5). Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima
6). Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang
7). Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar
8). Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan bundar.
9). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
10). Presiden adalah Presiden sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11). Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara.
12). Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13). Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat NKRI adalah sebuah negara kep**auan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya di tetapkan dengan Undang-Undang.
14). Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya di singkat TNI adalah alat Negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
15). Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
16). Warga Negara Indonesia yang selanjutnya di singkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sah kan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara Indonesia.
17). Warga Negara Asing yang selanjutnya di singkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.