LBH Nusantara Raya

LBH Nusantara Raya Lembaga ini adalah Lembaga yang bertujuan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prisip persamaan kedudukan didalam hukum

09/05/2022

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“The wisdom of a law-maker consisteth not only in a platform of justice, but in the application thereof; taking into consideration by what means laws may be made certain.”
(Kebijaksanaan seorang pembuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan, tetapi juga penerapannya; mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian.)

23/09/2015

Turut Berduka Cita:
Selamat jalan bang adnan buyung nasution( pukul 10.17 di RSPI Jakarta)

16/09/2015

MEDANSATU.COM, Medan – Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Makmur Ginting, meminta Sat Reskrim Polresta Medan segera menangkap dan memproses pria Tionghoa penampar Brigadir Fandi, anggota Tim Keris 9.2 Unit Patwal Sat Lantas Polresta Medan. “Itu tindak pidana terhadap negara dan terhadap institusi kepolisian, jadi harus ditindak,” katanya kepada medansatu.com, Rabu (16/9/2015).

Menurutnya, saat ini pengusutan kasus ini telah dilakukan Polresta Medan, sejumlah saksi juga telah diperiksa. “Saya meminta agar pelaku segera ditangkap secepatnya dan diproses tindak pidananya. Ini akan jadi pembelajaran dan memberi efek jera bagi warga yang menganiaya aparatur negara yang sedang bertugas,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Raya, Rispan Sinaga SH. Menurutnya, pihak kepolisian jangan mendiamkan kasus ini karena intervensi pihak tertentu yang membekingi oknum pemilik toko genset tersebut. Karena hal itu akan mencoreng citra kepolisian dan menjadi preseden buruk bagi personel kepolisian. “Ini jelas-jelas tindak pidana dan harus diproses. Jangan karena dia (pemilik toko genset) punya relasi kuat di kepolisian, jadi kasusnya didiamkan,” tegasnya.

Menurutnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz harus menunjukkan kinerjanya dan menangkap pelaku penamparan anggotanya, karena ini menyangkut kredebilitas kepolisian dan kredibelitas Kombes Mardiaz sebagai kapolresta. “Dengan menampar petugas kepolisian yang sedang bertugas, berarti dia sudah menyepelekan polisi. Lagi p**a. Jangan dipikirnya karena dia punya uang dan punya relasi, mau suka-sukanya saja. Kapolresta Medan harus menangkap pelakunya,” pungkasnya.

Sementara Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz S*K, Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho S*K MSi dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono S*K SH MH, tak menjawab saat ditelepon. Saat dikirim pesan singkat via telepon selulernya (SMS), juga tak membalas.

Berita sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan S*K, secara resmi telah melaporkan pria Tionghoa pemilik toko genset yang menampar anggotanya, Brigadir Fandi, ke Sat Reskrim Polresta Medan. “Kejadian ini sudah resmi kita laporkan ke Sat Reskrim Polresta Medan,” kata Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan S*K, Selasa (15/9/2015).

Hasan mengatakan, sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap lembaga Polri tersebut telah diperiksa, termasuk kepala lingkungan (kepling) setempat. “Tinggal kita tunggu saja, karena Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Hasan mengaku sangat menyesalkan arogansi pemilik toko genset tersebut. Karena telah melakukan penghinaan dan mengganggu kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat. “Kita harapkan semua diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengaku, ia belum mengetahui peristiwa tersebut karena belum ada menerima laporannya dari Polresta Medan. “Untuk lebih pastinya, silahkan tanya langsung kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz S*K,” akunya.

Sebelumnya, seorang pemilik toko genset di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota menampar polisi lalulintas. Pria etnis Tionghoa itu tak senang saat diminta memindahkan mobilnya karena telah membuat kemacetan panjang.

Informasi yang dihimpun medansatu.com, Selasa (15/9/2015) menyebutkan, peristiwa itu dialami oleh Brigadir Fandi, anggota Satlantas Polresta Medan. Peristiwanya terjadi kemarin petang. Saat itu ia sedang bertugas mengatur arus lalulintas di Jalan Surabaya Simpang Jalan Pandu.

Karena ada mobil yang diparkir dua lapis di depan toko genset, kemacetan panjang pun terjadi hingga ke Jalan Pandu. Brigadir Fandi lalu mendatangi toko genset itu. Ia meminta agar mobil penyebab kemacetan itu dipindahkan ke tempat lain, sehingga tidak menghalangi arus lalulintas.

Tiba-tiba saja pemilik mobil yang juga pemilik toko genset itu keluar dari rukonya. Ia langsung marah-marah, dan langsung menampar wajah Brigadir Fandi. Polisi ini hanya diam saat ditampar, ia tak melakukan perlawanan.

Bersama rekannya, Brigadir Fandi lalu memanggil kepala lingkungan (kepling). Bersama kepling, Brigadir Fandi dan rekannya lalu masuk ke dalam ruko. Namun pria Tionghoa yang menamparnya tak ada lagi di dalam.
(jh siahaan)
http://medansatu.com/berita/9299/polda-sumut-minta-polresta-medan-segera-tangkap-pria-tionghoa-penampar-polisi/

15/05/2015

apa kabar sahabat nusantara?

Gong Xi Fa Cai恭. 喜. 发. 财
19/02/2015

Gong Xi Fa Cai
恭. 喜. 发. 财

03/01/2015

selamat tahun baru 2015 dan selamat memperingati hari maulid nabi Muhammad saw.

LBH Nusantara Raya Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1435 H bagi rekan-rekan yang merayakannya. Salam....
28/07/2014

LBH Nusantara Raya Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1435 H bagi rekan-rekan yang merayakannya. Salam....

Bandung - Pemudik yang menggunakan bus diharapkan waspada saat di terminal. Lengah dan tidak hati-hati, pelaku bisa seke...
25/07/2014

Bandung - Pemudik yang menggunakan bus diharapkan waspada saat di terminal. Lengah dan tidak hati-hati, pelaku bisa sekejap menguras barang berharga. Peringatan tersebut berlaku juga bagi penumpang di Terminal Leuwipanjang Bandung.

"Modus pencurian dengan menawarkan air minum berisi obat bius perlu diwaspadai seluruh penumpang," ucap Kepala Terminal Leuwipanjang Erick Sudjana saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2014).

Selain itu, aksi pencopetan berpura-pura sebagai penumpang pun patut menjadi perhatian. Erick meminta calon penumpang dapat menjaga diri sewaktu berada di area terminal dan dalam bus.

"Jangan menggunakan perhiasan yang terpasang mencolok di tubuh. Karena hal itu mengundang perhatian pelaku. Bawalah barang bawaan seperlunya," tutur Erick.

Dia mengingatkan penumpang tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal menawarkan makan dan minuman. Sebaiknya, kata Erick, penumpang menolak segara tawaran yang justru malah berbuntut musibah.

"Bahaya kalau minum berisi obat bius. Orang bisa pingsan. Kalu terjadi begitu, pelaku leluasa mempreteli barang-barang penumpang," tutur Erick.

Sejak H-7 hingga H-3 atau Jumat ini, Erick memastikan tidak ada pemudik menjadi korban kriminal di Terminal Leuwipanjang. Guna mengantisipasi aksi pelaku kejahatan, sejumlah aparat polisi berseragam disebar di seputaran terminal tersebut.


http://news.detik.com/bandung/read/2014/07/25/140850/2648354/486/waspada-ini-beragam-modus-kejahatan-yang-intai-pemudik-di-terminal

Pemudik yang menggunakan bus diharapkan waspada saat di terminal. Lengah dan tidak hati-hati, pelaku bisa sekejap menguras barang berharga. Peringatan tersebut berlaku juga bagi penumpang di Terminal Leuwipanjang Bandung.

Jakarta - Vonis seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai putusan yang pantas. Vonis ...
01/07/2014

Jakarta - Vonis seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai putusan yang pantas. Vonis ini memberi pesan pada para penyelenggara negara. Jangan berbuat curang.

"Vonis ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil namun juga pesan ke semua penegak hukum lain dan juga hakim MK yang saat ini berdinas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Emerson melanjutkan, vonis seumur hidup Akil Mochtar adalah vonis bersejarah buat pengadilan Tipikor Jakarta dan juga KPK. Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu.

"Vonis ini juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi. Vonis ini sudah tepat dan sesuai dengna tuntutan JPU dan rasa keadilan masyarakat. ICW dukung 100 persen vonis ini dan sejak awal minta Akil dituntut dan divonis seumur hidup," urai dia.

"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," tambahnya.

Pada Senin (30/6), majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.
http://news.detik.com/read/2014/07/01/065941/2623894/10/vonis-seumur-hidup-bagi-akil-mochtar-adalah-pesan-bagi-para-koruptor?991104topnews

Vonis seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai putusan yang pantas. Vonis ini memberi pesan pada para penyelenggara negara. Jangan berbuat curang.

28/05/2014

Selamat pagi sahabat Nusantara.
Walaupun hari ini dianggap sebagai hari terjepit namun bukan berarti kita pun ikut terjepit.
Tetap semangat dan selamat beraktifitas

19/05/2014

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sendiri kewenangan dirinya mengadili sengketa pilkada. Hal ini dinilai sebagai langkah yang tidak masuk akal.

"Sangat tidak masuk akal," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (19/5/2014).

Menurut Refly, seharusnya solusi carut marut penanganan sengketa pilkada di MK dengan membenahi hukum acara yang ada di MK. Selain itu juga mengubah paradigma penanganan pilkada yang ada. Bukan dengan menghapus kewenangan tersebut.

"Kalau seperti ini, MK telah gagal memahami paradigma pemilu," ujar Refly.

MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. Putusan ini tidak bulat. 3 Hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.

"MK kok makin nggak jelas dalam memutus ya," ucap Refly.
sependapat dengan pernyataan Refly, Pengamat Hukum Rispan Sinaga SH dari LBH Nusantara Raya menilai MK seharusnya tidak menghapus kewenangannya untuk mengadili sengketa pilkada, tetapi membentuk Mahkamah Konstitusi di tingkat daerah untuk mengadili sengketa pilkada. hal ini untuk mempercepat tugas dan wewenang MK itu sendiri sekaligus untuk mempermudah para pihak yang berperkara. tinggal dibuat saja satu peraturan yang menegaskan bahwa MK dibentuk disetiap daerah.

Address

Jalan Sisingamangaraja KM. 8, 5 No. 47 Medan
Medan
20148

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 12:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Nusantara Raya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share