26/05/2026
HAKIM DILARANG āDUDUK DI ATAS KURSI ADMINISTRASIā: MEMAHAMI BATAS KEKUASAAN HAKIM DALAM NEGARA HUKUM
Belakangan ini publik ramai membahas pernyataan seorang ahli hukum administrasi negara dalam sidang kasus pengadaan Chromebook yang menyebut bahwa *āhakim dilarang duduk di atas kursi administrasi.ā* Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan luas di media sosial: apakah hakim memang tidak boleh menilai kebijakan pemerintah?
Secara hukum, kalimat tersebut bukan berarti hakim tidak boleh mengadili perkara administrasi atau tindakan pemerintah. Maksudnya adalah hakim tidak boleh mengambil alih fungsi pejabat administrasi negara dan menggantikan kewenangan pemerintah dalam membuat keputusan administratif.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat prinsip pemisahan kekuasaan antara:
* kekuasaan eksekutif,
* legislatif,
* dan yudikatif.
Hakim berada pada ranah yudikatif, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum. Karena itu, hakim tidak boleh berubah menjadi āadministratorā yang menentukan sendiri kebijakan teknis pemerintahan.
APA MAKSUD āKURSI ADMINISTRASI" ?
āKursi administrasiā dalam konteks hukum administrasi negara merujuk pada kewenangan pejabat pemerintah dalam:
* membuat kebijakan,
* mengambil keputusan tata usaha negara,
* menentukan prioritas anggaran,
* hingga menjalankan diskresi pemerintahan.
Contohnya:
* memilih jenis pengadaan barang,
* menentukan metode teknis proyek,
* atau menetapkan kebijakan internal pemerintahan.
Semua itu pada dasarnya merupakan domain administrasi negara, bukan domain hakim.
Karena itu, hakim tidak boleh:
* menggantikan keputusan pejabat,
* membuat kebijakan baru,
* atau bertindak seolah-olah sebagai kepala dinas, menteri, atau pejabat administrasi.
LALU APA TUGAS HAKIM?
Walaupun hakim tidak boleh mengambil alih kewenangan administrasi, hakim tetap memiliki kewenangan untuk:
* menguji apakah suatu tindakan pemerintah melanggar hukum,
* menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,
* menilai ada tidaknya korupsi,
* serta memastikan penggunaan kewenangan dilakukan sesuai asas pemerintahan yang baik.
Dengan kata lain:
Hakim tidak menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi mengawasi agar administrasi negara tidak melanggar hukum.
Inilah inti negara hukum (rechtstaat), yaitu seluruh tindakan pemerintah tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji di pengadilan.
DALAM PERKARA KORUPSI, APAKAH HAKIM BOLEH MENILAI KEBIJAKAN?
Jawabannya: boleh, tetapi terbatas.
Hakim tindak pidana korupsi dapat menilai:
* apakah ada niat jahat,
* apakah ada kerugian negara,
* apakah terdapat penyalahgunaan jabatan,
* atau adanya perbuatan melawan hukum.
Namun hakim tetap harus berhati-hati agar tidak masuk terlalu jauh ke ranah kebijakan teknis pemerintahan (policy domain).
Karena tidak semua kebijakan yang salah atau gagal otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
PRINSIP PENTING DALAM NEGARA HUKUM
Pernyataan āhakim dilarang duduk di atas kursi administrasiā sesungguhnya merupakan pengingat penting bahwa:
* hakim harus independen,
* pemerintah harus tetap dapat diawasi,
* tetapi pengadilan juga tidak boleh mengambil alih fungsi pemerintahan.
Keseimbangan inilah yang menjaga agar kekuasaan tidak menjadi absolut.
PENUTUP
Perdebatan soal batas kewenangan hakim dan administrasi negara menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis memahami hukum. Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap pemerintah memang penting, tetapi batas antara mengadili dan mengatur pemerintahan juga harus dijaga.
Karena itu, hakim tidak boleh menjadi pejabat administrasi. Namun di sisi lain, administrasi negara juga tidak kebal hukum.