Kantor Pengacara Medan

Kantor Pengacara Medan Pengacara & Konsultan Hukum Profesional di Medan.

Kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang strategis, tepat, dan berintegritas guna memperjuangkan hak serta kepastian hukum bagi setiap klien.

šŸ“² WhatsApp: 082167423030
🌐 www.pengacarasumatera.com

FASILITAS UMUM DESA TIDAK BOLEH DIKUASAI KELOMPOK TERTENTUBanyak masyarakat desa tidak mengetahui bahwa fasilitas umum y...
29/05/2026

FASILITAS UMUM DESA TIDAK BOLEH DIKUASAI KELOMPOK TERTENTU

Banyak masyarakat desa tidak mengetahui bahwa fasilitas umum yang dibangun dari dana pemerintah atau program PNPM pada dasarnya diperuntukkan untuk kepentingan seluruh warga, bukan untuk kelompok tertentu.

Namun dalam praktiknya, kadang muncul persoalan ketika fasilitas umum seperti air bersih, jalan, atau saluran desa diperbaiki menggunakan dana swadaya sebagian masyarakat, lalu dianggap berubah menjadi milik kelompok tertentu. Bahkan ada yang sampai memutus sambungan air warga lain karena dianggap tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut.

Secara hukum, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan serius apabila:

- Fasilitas awal berasal dari program pemerintah;
- Kepala desa membiarkan penguasaan oleh kelompok tertentu;
- Terjadi diskriminasi terhadap warga;
- atau fasilitas umum digunakan untuk menekan warga tertentu.

Kepala desa memiliki kewajiban menjaga fasilitas umum tetap digunakan secara adil bagi masyarakat. Jabatan kepala desa bukan untuk memihak kelompok tertentu dalam penguasaan aset atau fasilitas desa.

Masyarakat memiliki hak untuk:

āœ” meminta transparansi pengelolaan fasilitas desa;
āœ” meminta musyawarah desa;
āœ” melapor ke BPD dan camat;
āœ” melapor ke inspektorat;
āœ” bahkan membuat pengaduan ke pihak kejaksaan apabila diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan pengelolaan aset desa.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau penguasaan fasilitas umum secara melawan hukum, kepala desa dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Jangan takut memperjuangkan hak masyarakat secara hukum, tetapi pastikan seluruh laporan disertai bukti dan fakta yang benar.

26/05/2026

HAKIM DILARANG ā€œDUDUK DI ATAS KURSI ADMINISTRASIā€: MEMAHAMI BATAS KEKUASAAN HAKIM DALAM NEGARA HUKUM

Belakangan ini publik ramai membahas pernyataan seorang ahli hukum administrasi negara dalam sidang kasus pengadaan Chromebook yang menyebut bahwa *ā€œhakim dilarang duduk di atas kursi administrasi.ā€* Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan luas di media sosial: apakah hakim memang tidak boleh menilai kebijakan pemerintah?

Secara hukum, kalimat tersebut bukan berarti hakim tidak boleh mengadili perkara administrasi atau tindakan pemerintah. Maksudnya adalah hakim tidak boleh mengambil alih fungsi pejabat administrasi negara dan menggantikan kewenangan pemerintah dalam membuat keputusan administratif.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat prinsip pemisahan kekuasaan antara:

* kekuasaan eksekutif,
* legislatif,
* dan yudikatif.

Hakim berada pada ranah yudikatif, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum. Karena itu, hakim tidak boleh berubah menjadi ā€œadministratorā€ yang menentukan sendiri kebijakan teknis pemerintahan.

APA MAKSUD ā€œKURSI ADMINISTRASI" ?

ā€œKursi administrasiā€ dalam konteks hukum administrasi negara merujuk pada kewenangan pejabat pemerintah dalam:

* membuat kebijakan,
* mengambil keputusan tata usaha negara,
* menentukan prioritas anggaran,
* hingga menjalankan diskresi pemerintahan.

Contohnya:

* memilih jenis pengadaan barang,
* menentukan metode teknis proyek,
* atau menetapkan kebijakan internal pemerintahan.

Semua itu pada dasarnya merupakan domain administrasi negara, bukan domain hakim.

Karena itu, hakim tidak boleh:

* menggantikan keputusan pejabat,
* membuat kebijakan baru,
* atau bertindak seolah-olah sebagai kepala dinas, menteri, atau pejabat administrasi.

LALU APA TUGAS HAKIM?

Walaupun hakim tidak boleh mengambil alih kewenangan administrasi, hakim tetap memiliki kewenangan untuk:

* menguji apakah suatu tindakan pemerintah melanggar hukum,
* menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,
* menilai ada tidaknya korupsi,
* serta memastikan penggunaan kewenangan dilakukan sesuai asas pemerintahan yang baik.

Dengan kata lain:

Hakim tidak menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi mengawasi agar administrasi negara tidak melanggar hukum.

Inilah inti negara hukum (rechtstaat), yaitu seluruh tindakan pemerintah tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji di pengadilan.

DALAM PERKARA KORUPSI, APAKAH HAKIM BOLEH MENILAI KEBIJAKAN?

Jawabannya: boleh, tetapi terbatas.

Hakim tindak pidana korupsi dapat menilai:

* apakah ada niat jahat,
* apakah ada kerugian negara,
* apakah terdapat penyalahgunaan jabatan,
* atau adanya perbuatan melawan hukum.

Namun hakim tetap harus berhati-hati agar tidak masuk terlalu jauh ke ranah kebijakan teknis pemerintahan (policy domain).

Karena tidak semua kebijakan yang salah atau gagal otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

PRINSIP PENTING DALAM NEGARA HUKUM

Pernyataan ā€œhakim dilarang duduk di atas kursi administrasiā€ sesungguhnya merupakan pengingat penting bahwa:

* hakim harus independen,
* pemerintah harus tetap dapat diawasi,
* tetapi pengadilan juga tidak boleh mengambil alih fungsi pemerintahan.

Keseimbangan inilah yang menjaga agar kekuasaan tidak menjadi absolut.

PENUTUP

Perdebatan soal batas kewenangan hakim dan administrasi negara menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis memahami hukum. Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap pemerintah memang penting, tetapi batas antara mengadili dan mengatur pemerintahan juga harus dijaga.

Karena itu, hakim tidak boleh menjadi pejabat administrasi. Namun di sisi lain, administrasi negara juga tidak kebal hukum.

26/05/2026

HAKIM DILARANG ā€œDUDUK DI ATAS KURSI ADMINISTRASIā€: MEMAHAMI BATAS KEKUASAAN HAKIM DALAM NEGARA HUKUM

Belakangan ini publik ramai membahas pernyataan seorang ahli hukum administrasi negara dalam sidang kasus pengadaan Chromebook yang menyebut bahwa *ā€œhakim dilarang duduk di atas kursi administrasi.ā€* Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan luas di media sosial: apakah hakim memang tidak boleh menilai kebijakan pemerintah?

Secara hukum, kalimat tersebut bukan berarti hakim tidak boleh mengadili perkara administrasi atau tindakan pemerintah. Maksudnya adalah hakim tidak boleh mengambil alih fungsi pejabat administrasi negara dan menggantikan kewenangan pemerintah dalam membuat keputusan administratif.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat prinsip pemisahan kekuasaan antara:

* kekuasaan eksekutif,
* legislatif,
* dan yudikatif.

Hakim berada pada ranah yudikatif, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum. Karena itu, hakim tidak boleh berubah menjadi ā€œadministratorā€ yang menentukan sendiri kebijakan teknis pemerintahan.

APA MAKSUD ā€œKURSI ADMINISTRASIā€?

ā€œKursi administrasiā€ dalam konteks hukum administrasi negara merujuk pada kewenangan pejabat pemerintah dalam:

* membuat kebijakan,
* mengambil keputusan tata usaha negara,
* menentukan prioritas anggaran,
* hingga menjalankan diskresi pemerintahan.

Contohnya:

* memilih jenis pengadaan barang,
* menentukan metode teknis proyek,
* atau menetapkan kebijakan internal pemerintahan.

Semua itu pada dasarnya merupakan domain administrasi negara, bukan domain hakim.

Karena itu, hakim tidak boleh:

* menggantikan keputusan pejabat,
* membuat kebijakan baru,
* atau bertindak seolah-olah sebagai kepala dinas, menteri, atau pejabat administrasi.

LALU APA TUGAS HAKIM?

Walaupun hakim tidak boleh mengambil alih kewenangan administrasi, hakim tetap memiliki kewenangan untuk:

* menguji apakah suatu tindakan pemerintah melanggar hukum,
* menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,
* menilai ada tidaknya korupsi,
* serta memastikan penggunaan kewenangan dilakukan sesuai asas pemerintahan yang baik.

Dengan kata lain:

Hakim tidak menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi mengawasi agar administrasi negara tidak melanggar hukum.

Inilah inti negara hukum (rechtstaat), yaitu seluruh tindakan pemerintah tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji di pengadilan.

DALAM PERKARA KORUPSI, APAKAH HAKIM BOLEH MENILAI KEBIJAKAN?

Jawabannya: boleh, tetapi terbatas.

Hakim tindak pidana korupsi dapat menilai:

* apakah ada niat jahat,
* apakah ada kerugian negara,
* apakah terdapat penyalahgunaan jabatan,
* atau adanya perbuatan melawan hukum.

Namun hakim tetap harus berhati-hati agar tidak masuk terlalu jauh ke ranah kebijakan teknis pemerintahan (policy domain).

Karena tidak semua kebijakan yang salah atau gagal otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

PRINSIP PENTING DALAM NEGARA HUKUM

Pernyataan ā€œhakim dilarang duduk di atas kursi administrasiā€ sesungguhnya merupakan pengingat penting bahwa:

* hakim harus independen,
* pemerintah harus tetap dapat diawasi,
* tetapi pengadilan juga tidak boleh mengambil alih fungsi pemerintahan.

Keseimbangan inilah yang menjaga agar kekuasaan tidak menjadi absolut.

PENUTUP

Perdebatan soal batas kewenangan hakim dan administrasi negara menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis memahami hukum. Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap pemerintah memang penting, tetapi batas antara mengadili dan mengatur pemerintahan juga harus dijaga.

Karena itu, hakim tidak boleh menjadi pejabat administrasi. Namun di sisi lain, administrasi negara juga tidak kebal hukum.

SUDAH AJUKAN CUTI SAKIT, APAKAH KARYAWAN BOLEH LANGSUNG PULANG BEROBAT?Dalam praktik hubungan kerja, sering terjadi seor...
26/05/2026

SUDAH AJUKAN CUTI SAKIT, APAKAH KARYAWAN BOLEH LANGSUNG PULANG BEROBAT?

Dalam praktik hubungan kerja, sering terjadi seorang karyawan mengalami sakit serius hingga tidak sanggup lagi bekerja. Karena ingin fokus menjalani pengobatan dan pemulihan bersama keluarga, pekerja kemudian mengajukan permohonan cuti sakit kepada perusahaan dan berencana p**ang kampung. Pertanyaannya, apakah pekerja harus menunggu persetujuan perusahaan terlebih dahulu atau boleh langsung berangkat untuk berobat?

Secara hukum dan etika hubungan kerja, pekerja yang sakit tetap wajib memberitahukan kondisi kesehatannya kepada perusahaan. Karena itu, langkah paling benar adalah mengajukan permohonan secara resmi disertai surat dokter atau bukti medis yang menjelaskan kondisi kesehatan pekerja.

Namun perlu dipahami, sakit bukanlah bentuk pelanggaran disiplin kerja. Jika kondisi kesehatan memang mendesak atau dokter menyarankan segera menjalani perawatan, pada prinsipnya pekerja dapat fokus terlebih dahulu pada pengobatan, apalagi bila dokumen medis sudah disampaikan kepada perusahaan.

Meski demikian, langkah yang paling aman secara hukum adalah:

menyerahkan surat permohonan cuti sakit secara tertulis;

* melampirkan surat dokter;
* memastikan perusahaan menerima surat tersebut;
* menyimpan bukti pengiriman atau tanda terima;
* serta tetap melakukan komunikasi aktif dengan HRD atau atasan.

Hal ini penting karena dalam banyak kasus, perusahaan menggunakan alasan ā€œmangkirā€ apabila pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa komunikasi yang jelas. Padahal sebenarnya pekerja sedang sakit dan menjalani pengobatan.

Apabila kondisi pekerja sangat lemah atau membutuhkan penanganan segera di kampung halaman, pekerja pada dasarnya dapat berangkat untuk berobat setelah pemberitahuan resmi dilakukan. Terlebih bila ada anjuran medis atau keadaan mendesak. Akan tetapi, pekerja tetap disarankan:

* tidak memutus komunikasi dengan perusahaan;
* mengirim kabar perkembangan kesehatan;
* serta menyerahkan dokumen tambahan bila diminta secara wajar.

Jika perusahaan kemudian menolak cuti sakit secara sepihak atau menganggap pekerja mengundurkan diri tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat diperselisihkan melalui Dinas Ketenagakerjaan atau jalur hukum hubungan industrial.

Dalam hubungan kerja, kesehatan pekerja adalah hak yang harus dihormati. Terlebih bagi karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun, perusahaan semestinya mengedepankan pendekatan manusiawi, bukan sekadar administrasi semata.

26/05/2026

CUTI SAKIT DITOLAK PERUSAHAAN? PAHAMI HAK PEKERJA SEBELUM TERLAMBAT

Banyak pekerja mengalami situasi sulit ketika kondisi kesehatan sudah tidak memungkinkan untuk bekerja, namun permohonan cuti sakit justru ditolak oleh perusahaan. Tidak sedikit p**a karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun merasa bingung antara memilih tetap bekerja dalam keadaan sakit atau p**ang untuk menjalani pengobatan dan pemulihan.

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pekerja yang sakit dan dapat membuktikannya dengan surat dokter pada dasarnya memiliki hak untuk tidak bekerja sementara waktu demi menjalani perawatan. Artinya, perusahaan tidak boleh secara sewenang-wenang menolak hak dasar pekerja untuk memperoleh perawatan kesehatan.

Apabila pekerja telah mengajukan cuti atau izin sakit secara resmi disertai bukti medis, tetapi perusahaan tetap memaksa bekerja atau menolak tanpa alasan yang patut, maka tindakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Terlebih jika kondisi kesehatan pekerja memang sudah tidak memungkinkan menjalankan pekerjaan secara normal.

Namun pekerja juga harus memahami bahwa prosedur administrasi tetap penting. Permohonan cuti sakit sebaiknya diajukan secara tertulis, disertai surat dokter, rekam medis bila diperlukan, dan bukti komunikasi kepada HRD atau atasan. Dokumen-dokumen ini sangat penting apabila di kemudian hari terjadi perselisihan hubungan industrial.

Dalam praktiknya, ada perusahaan yang menolak cuti sakit dengan alasan operasional atau kekurangan tenaga kerja. Tetapi alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak pekerja atas kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan justru memiliki kewajiban menjaga kondisi pekerja serta menghindari risiko yang lebih besar apabila pekerja dipaksa bekerja saat sakit.

Jika perusahaan tetap menolak dan mengancam PHK, pekerja dapat:

* meminta penjelasan tertulis dari perusahaan;
* melapor ke Dinas Ketenagakerjaan;
* meminta mediasi hubungan industrial;
* atau menempuh jalur hukum apabila hak-haknya tidak dipenuhi.

Pekerja juga perlu berhati-hati agar tidak langsung meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan. Walaupun sakit, komunikasi resmi tetap diperlukan agar perusahaan tidak menggunakan alasan ā€œmangkirā€ untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak.

Pada akhirnya, hubungan kerja bukan hanya soal kewajiban bekerja, tetapi juga penghormatan terhadap kemanusiaan. Karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun seharusnya mendapatkan perlakuan yang layak ketika menghadapi masa sulit akibat kondisi kesehatan.

SAKIT BERKEPANJANGAN DAN INGIN PULANG KAMPUNG: APA HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN?Tidak sedikit karyawan yang tel...
26/05/2026

SAKIT BERKEPANJANGAN DAN INGIN PULANG KAMPUNG: APA HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN?

Tidak sedikit karyawan yang telah bekerja belasan bahkan puluhan tahun akhirnya mengalami kondisi kesehatan yang menurun akibat usia, kelelahan kerja, atau penyakit tertentu. Dalam situasi seperti ini, banyak pekerja memilih p**ang kampung untuk menjalani pengobatan dan pemulihan bersama keluarga. Pertanyaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan?

Jawabannya: bisa. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja yang sakit, termasuk hak untuk berobat dan memperoleh upah dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan juga tidak dapat langsung memecat pekerja yang sedang sakit tanpa prosedur yang sah menurut hukum.

Menurut ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja yang sakit dan dibuktikan dengan surat dokter tetap berhak memperoleh upah secara bertahap. Bahkan perusahaan wajib memberikan perlindungan selama masa pemulihan. Dalam praktiknya, banyak kasus terjadi karena pekerja p**ang kampung tanpa komunikasi yang jelas sehingga dianggap mangkir oleh perusahaan. Karena itu, komunikasi resmi dengan HRD dan bukti medis menjadi sangat penting.

Apabila kondisi kesehatan pekerja sudah tidak memungkinkan untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan kesehatan. Namun PHK tersebut tetap wajib disertai pembayaran hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Terlebih bagi pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun, hak penghargaan masa kerja dapat bernilai cukup besar.

Di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan kondisi kesehatannya kepada perusahaan dan mengikuti prosedur internal yang berlaku. Jangan sampai niat untuk berobat justru berujung kehilangan hak karena dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa izin.

Jika perusahaan menolak memberikan hak pekerja yang sakit atau melakukan PHK sepihak tanpa penyelesaian yang benar, pekerja dapat mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia. Mengabdi bertahun-tahun kepada perusahaan juga patut dihargai dengan perlakuan yang manusiawi dan sesuai hukum. Jangan sampai pekerja yang sedang sakit justru kehilangan hak-haknya hanya karena tidak memahami aturan yang berlaku.

23/05/2026

Somasi hukum merupakan langkah resmi yang dilakukan untuk menagih hutang yang macet sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Somasi berisi teguran tertulis kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar hutang agar segera melunasi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktik hukum, somasi menjadi bukti penting bahwa kreditur telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Banyak kasus hutang piutang berhasil diselesaikan setelah adanya somasi dari pengacara karena pihak debitur mulai menyadari adanya risiko hukum apabila tetap mengabaikan kewajibannya. Jika somasi tidak diindahkan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri untuk menuntut pembayaran hutang, ganti rugi, hingga sita jaminan terhadap aset tertentu milik debitur.

Penagihan hutang sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang benar dan profesional, bukan dengan ancaman atau tindakan yang melanggar hukum. Somasi menjadi langkah awal yang penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak secara sah.












Address

Jalan Sei Rokan No. 39, Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan
Medan
20121

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+82167423030

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pengacara Medan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Pengacara Medan:

Share