PAHAM Sumatera Utara

PAHAM Sumatera Utara Sarana Berbagi Komunikasi dan Infromasi PAHAM SUMUT di media sosial sekaligus ajang silaturahim online

PRESS RELEASE“ PAHAM INDONESIA MENOLAK PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW TERKAIT PENGESAHAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM UNDANG-...
13/07/2022

PRESS RELEASE
“ PAHAM INDONESIA MENOLAK PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW TERKAIT PENGESAHAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM UNDANG- UNDANG PERKAWINAN “

Hari ini (12/07) – PAHAM INDONESIA mengajukan Permohonan sebagai PIHAK TERKAIT terhadap Permohonan Pengujian Materiil UU Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU No. 24/PUU-XX/2022, permohonan Pihak terkait diajukan langsung oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo sebagai Ketua Yayasan dan Seketaris pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia ( PAHAM ) Indonesia.
Menurut Kordinator Kuasa Hukum PAHAM INDONESIA, BUSYRAA NASUTION. S.H., PAHAM INDONESIA mengemukakan beberapa alasan menolak Permohonan Pengujian Undang – Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut :
1) Bahwa Pemohon tidak memiliki Legal standing dalam mengajukan permohonannya. Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena tidak ada larangan Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dan tidak ada diskriminasi apapun dalam melakukan tindakan hukum. Menurut PAHAM INDONESIA, dengan adanya permohonan ini justru Pemohon sendirilah yang sudah melanggar aturan agama dan peraturan perundang – undangan bukan sebaliknya.

2) Bahwa PAHAM INDONESIA memahami bahwa Hak Asasi Manusia Universal tidak dapat dipaksakan keberlakuannya jika bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Partikular, dimana nilai-nilainya untuk bangsa Indonesia, harus berlandaskan ajaran Agama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

3) Bahwa PAHAM INDONESIA selama ini komitmen menghargai keyakinan dan ajaran agama-agama di Indonesia, tetapi tidak mentolerir percampuran ajaran agama yang akan menimbulkan banyak permasalahan dikemudian hari, selain secara keyakinan juga menentang hukum Tuhan terutama bagi yang beragama Islam. Dimana jumlah Warga Negara di Indonesia yang beragama Islam adalah mayoritas dari jumlah seluruh penduduk Indonesia, yang apabila dikabulkan, maka akan terjadi kekacauan dalam konsep dan tujuan berkeluarga pada umat beragama. Hal yang sangat tidak di inginkan oleh kami, karena akan menghancurkan tatanan kehidupan beragama di Indonesia yang sudah diakui di dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.

4) Bahwa pengaturan Perkawinan dalam satu Undang-Undang merupakan bentuk perwujudan hak konstitusional Warga Negara yang harus dilindungi dan dihormati oleh semua Warga Negara dan penduduk Indonesia agar tercapai ketertiban hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk kewajiban untuk menghormati keyakinan orang lain, karenanya sudah sepantasnya pengaturan mengenai Perkawinan ini, tidak berbenturan dengan keyakinan antar umat beragama dan tidak p**a menentang ajaran agamanya sendiri.

Maka berdasarkan alasan – alasan di atas yang telah dikemukakan, kami PAHAM INDONESIA mengajukan sebagai PIHAK TERKAIT di Mahkamah Konstitusi memohonkan kepada yang Mulia majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak Permohonan Para Pemohon secara keseluruhan demi terciptanya kestabilitas toleransi antar umat beragama dan menjamin hak Konstitusional umat beragama demi menjaga ketertiban umum di Negeri ini.

Kuasa Hukum Pihak Terkait

Busyaraa Nasution, S.H.
Hoirullah. S.Sy., M.H.
Berkat Mbera. S.H.
Julita S.H.

23/06/2022
23/06/2020

Workshop Hukum Acara Online

Pertemuan 1 : Sabtu, 27 Juni 2020
13.00 – 15.00
Evi Risna yanti (Hukum Acara Peradilan Agama)

Pertemuan 2 : Jumat, 3 juli 2020
10.00 – 12.30
Zubaidah Al Jufri (Hukum Acara Perdata)

Pertemuan 3 : Sabtu, 4 Juli 2020
13.00 – 15.00
Heru Susetyo Dua, Ph.D (Hukum Acara Peradilan HAM Indonesia dan Internasional)
15.30 – 18.00
Zainudin Paru (Hukum Acara MK)

Pertemuan 4 : Sabtu, 11 Juli 2020
13.00 – 15.00
Dr. Rozaq Asyhari (Hukum Acara TUN)
15.30 – 18.00
Basrizal (Hukum Acara PHI)

Pertemuan 5 : Sabtu, 18 Juli 2020
13.00 – 15.00
Anatomi Muliawan (Hukum Acara Pidana)
15.30 – 18.00
Heru Susetyo Full, Ph.D (Hukum Acara Pidana Anak)

Link Pendaftaran Silakan Hubungi Dir. Cabang Paham Sumatera Utara rekan Khairul Anwar Hasibuan


*PAHAMers Only*
PAHAM INDONESIA

Pernyataan Sikap Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesiaatas Situasi Terkini di Wamena, PapuaIndonesia kembali di...
30/09/2019

Pernyataan Sikap Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia
atas Situasi Terkini di Wamena, Papua

Indonesia kembali dibuat berduka akibat terjadinya kerusuhan di Wamena Papua. Data sementara menyebutkan bahwa kerusuhan telah memakan korban yaitu sebanyak 33 orang korban jiwa, 82 orang korban luka-luka dan sekitar 10.000 orang terpaksa harus mengungsi. Selain itu kerusuhan juga menyebabkan kerugian dalam hal materil karena tidak sedikit toko dan rumah warga yang dibakar masa.

Berkaca pada situasi terkini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah gagal dalam melindungi warga negaranya. Padahal UUD 1945 telah mengamanahkan agar negara wajib memberikan jaminan kepada warganya untuk tinggal dengan rasa aman dimana saja dan kapan saja. Profesionalitas Polri dan TNI dalam melakukan pengamanan kembali dipertanyakan mengingat parahnya situasi chaos yang terjadi di Wamena Papua. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menanggulangi situasi ini agar peluang terjadinya konflik horizontal tidak terbuka lebar. Apalagi kisruh ini juga dibarengi dengan aksi demonstrasi mahasiswa beberapa hari sebelumnya yang juga berakhir ricuh dan menimbulkan korban.

Menyikapi situasi Wamena saat ini, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menyatakan sikap bahwa Pemerintah telah gagal melindungi warga negaranya dan mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM yang telah terjadi terhadap warga sipil. Oleh karena itu, PAHAM Indonesia menyatakan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto atas ketidakmampuannya memimpin institusi Polri dan TNI untuk menjaga kodusifitas keamanan di Wamena Papua

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyatakan tindakan pembantaian dan perusakan yang terjadi di Wamena Papua merupakan tindakan Pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak tegas.

3. Mendesak Presiden dan jajarannya untuk segera melakukan langkah nyata dalam menanggulangi kisruh yang terjadi di Wamena Papua yaitu berupa:
a. Melakukan upaya penanggulangan kerusuhan yang terjadi di Wamena secepatnya
b. Menangkap segera para pelaku kerusuhan dan memulihkan kembali situasi keamanan di Wamena seperti sediakala
c. Melindungi pengungsi kerusuhan secara maksimal dengan memperhatikan pemenuhan segala kebutuhan mereka selama berada di tempat pengungsian
d. Memerintahkan pihak Kepolisian untuk mengusut pelaku provokasi seperti Veronica Koman dan Benny Wenda serta menangkap provokator asing dan para pelaku kejahatan lokal maupun Internasional

4. Mengajak partisipasi masyarakat bersama-sama mengutuk tindakan pelanggaran HAM berat di Wamena Papua dan membantu saudara saudara kita yang menjadi korban baik itu berupa bantuan materil ataupun immateril.

5. Meminta kepada semua pihak terutama tokoh masyarakat dan pimpinan lembaga negara agar bijak dalam memberikan pendapat terhadap kondisi yang terjadi, baik pendapat di pertemuan tatap muka, konfrensi press, maupun pernyataan di media sosial demi mencegah terjadinya konflik sosial lebih lanjut.

6. Menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bijak dalam berpendapat di media sosial dan selektif dalam melakukan penyebaran konten





http://www.pahamindonesia.org/pernyataan-sikap-pusat-advokasi-hukum-dan-ham-paham-indonesia-atas-situasi-terkini-di-wamena-papua/

09/05/2018
16/02/2018

Bismillaahirrahmaanirrahiim Assalamu'alaikum! Berdasarkan hasil Kordinasi Tim Formatur dengan PAHAM INDONESIA disampaikan pengurus PAHAM SUMUT 2O18 s.d. 2O2O:
Direktur: Khairul Anwar Hasibuan
Sekretaris: Muhammad Taufik Nasution Mhd Taufik Nasution
Bendahara: Nurjannah Siregar SH
Ketua Bidang: Pengembangan SDM dan Organisasi: Zulkifli Tambunan
Anggota: Irwansyah Iwan
Ketua Bidang Advokasi: Sufrizal Lubis
Anggota: Ganda Maulana
Ketua Bidang Diklat: Windy Sri Wahyuni
Anggota: Lidya Ramadhani Hasibuan Nurjannah,MH, Irwansyah,SH.,MH

Address

Jalan Setia Luhur Nomor 73A, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan
Medan
20123

Opening Hours

Monday 08:30 - 17:00
Tuesday 08:30 - 17:00
Wednesday 08:30 - 17:00
Thursday 08:30 - 17:00
Saturday 08:30 - 17:00

Telephone

+6281361277875

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PAHAM Sumatera Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to PAHAM Sumatera Utara:

Share