Law office Rustam Tambunan & Associates

Law office Rustam Tambunan & Associates Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Law office Rustam Tambunan & Associates, Lawyer & Law Firm, Forum Nine 9th Floor, Jalan Imam Bonjol Nomor 9, North Sumatra, Medan.

Bantuan Jasa Hukum:
1.Lelang eksekusi hak tanggungan
2.Kredit Macet
3.Hutang Piutang
4.Yayasan
5.Kepailitan
6.Perkebunan
7.Asuransi
8.Warisan
9.Hak Paten & Kekayaan Intelektual

Jangan Pernah Melakukan Sesuatu Yg Bertentangan Dengan Hukum Yang Berlaku.
26/02/2026

Jangan Pernah Melakukan Sesuatu Yg Bertentangan Dengan Hukum Yang Berlaku.








24/02/2026

>> Tentang Eksekusi Fidusia Oleh Debt Collector Bar-bar Menusuk seorang Advokat untuk Menarik Paksa Unit Mobil .







23/02/2026

Percayakan Permasalahan Hukum Anda Kepada Kami ⚖️⚖️⚖️
Kantor Hukum RT & A
Advokat RUSTAM H. TAMBUNAN., SH., CIAS., CFAP.

Pengacara Berpengalaman Dalam Perkara Asuransi, Hukum Waris, Pidana dan Perdata.
- Mempunyai Reputasi Berpengalaman di Bidang Hukum dan Strategi Menangani Perkara baik Di Luar Pengadilanndan di Dalam Pengadilan
- Mempunyai Relasi Yang Luas antara Para Penegak Hukum Lainnya.

18/02/2026

Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Rustam H. Tambunan, SH, CIAS., CFAP.
Kantor Hukum
"Rustam Tambunan & Associates"
Advokat |Pengacara |Auditor Spesialis

Happy Chinese New Year Gong Xie Fat Chai 2026.Kantor Hukum Rustam Tambunan & Associates.
17/02/2026

Happy Chinese New Year Gong Xie Fat Chai 2026.

Kantor Hukum Rustam Tambunan & Associates.




Beberapa Pasal Kuhp Baru 2023, Dan Ancaman Pidananya Kantor Hukum RT & AssociatesRUSTAM H. TAMBUNAN., S.H., CIAS., CFAP....
10/02/2026

Beberapa Pasal Kuhp Baru 2023, Dan Ancaman Pidananya

Kantor Hukum RT & Associates
RUSTAM H. TAMBUNAN., S.H., CIAS., CFAP.




“Hati-Hati…! KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Tegaskan; Penyidik dan Penuntut Umum Bisa Dipidana Jika Tidak Profesional”JAKARTA,...
03/02/2026

“Hati-Hati…! KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Tegaskan; Penyidik dan Penuntut Umum Bisa Dipidana Jika Tidak Profesional”

JAKARTA, 03 Februari 2026 - Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Dua regulasi ini menegaskan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak lagi kebal hukum. Jika mereka bertindak tidak profesional, melanggar prosedur, atau menyalahgunakan kewenangan, ancaman pidana menanti.

Beberapa pasal penting yang menjerat aparat penegak hukum diantaranya adalah;
1. Pasal 421 KUHP 2023; Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara.
2. Pasal 422 KUHP 2023; Pejabat yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk mengaku dapat dipidana.
3. Pasal 50 KUHAP 2025; Menjamin hak tersangka untuk segera diperiksa secara profesional dan tanpa penundaan yang tidak sah.
4. Pasal 52 KUHAP 2025; Menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik dan penuntut umum harus berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi atau tekanan eksternal.

Pasal-pasal ini menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat dari praktik sewenang-wenang.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, menegaskan; “Profesionalisme jaksa dan penyidik adalah kunci kepercayaan publik. Jika ada pelanggaran, mekanisme hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Sementara itu, Komnas HAM dalam laporan tahunan menyebutkan bahwa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum masih cukup tinggi, terutama dalam kasus penahanan dan pemeriksaan.

Darius Leka, S.H., M.H., Seorang advokat yang aktif dalam edukasi hukum masyarakat menyatakan; “KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah peringatan keras. Penyidik dan penuntut umum bukan penguasa mutlak. Mereka adalah pelayan hukum. Jika mereka lalai atau sengaja melanggar, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pidana. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum.”

Masyarakat perlu memahami bahwa;
1. Hak tersangka dan terdakwa dilindungi undang-undang.
2. Aparat penegak hukum dapat dipidana jika terbukti melanggar prosedur.
3. Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari reformasi hukum.
4. Edukasi hukum penting agar warga tidak takut menuntut haknya.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pesan utamanya jelas; profesionalisme adalah harga mati. Aparat penegak hukum yang melanggar aturan tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berhadapan dengan ancaman pidana.

Salam Keadilan,


Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka Saat Berhasil Menangkap Pelaku, Padahal Di Suruh Polisi.!Kisah pilu menimpa Leo Se...
03/02/2026

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka Saat Berhasil Menangkap Pelaku, Padahal Di Suruh Polisi.!

Kisah pilu menimpa Leo Sembiring, seorang pemilik toko yang menjadi korban pencurian, namun kini nasibnya berputar 180 derajat menjadi tersangka.

Alih-alih mendapatkan keadilan, Leo justru dilaporkan balik oleh si pencuri atas tuduhan penganiayaan.

Kasus ini diduga penuh dengan "skenario" janggal yang melibatkan oknum penyidik.

Semua bermula ketika penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo untuk bertemu di sebuah kafe dengan dalih akan menangkap pelaku pencurian toko Leo.

Leo yang sedang sibuk mengantar barang, rela datang demi melihat si maling tertangkap.

Brigadir SZS tidak datang bersama tim Unit Reskrim, melainkan membawa seorang pria berpakaian sipil (warga biasa).

Skenario penangkapan dimulai dengan menggunakan seorang wanita sebagai "umpan".

Saat wanita itu memberi kabar bahwa ia sudah bersama pelaku di sebuah hotel, instruksi mengejutkan keluar dari mulut Brigadir SZS.

Bukannya melakukan penyergapan, Brigadir SZS malah memerintahkan Leo dan keluarganya untuk menangkap sendiri pelaku ke kamar hotel.

Sementara Leo bertaruh nyawa, Brigadir SZS hanya duduk menunggu di Pos 1 (Pos Satpam) hotel tersebut.

Saat Leo mencoba mengamankan pelaku di kamar, situasi memanas.

Pelaku pencurian ternyata melawan dengan mengeluarkan sajam berjenis pisau.

Dalam situasi genting tersebut, Leo secara spontan melakukan pembelaan diri agar tidak tertusuk.

Leo menegaskan, jika benar ia berniat menganiaya secara keroyokan, pelaku pasti sudah babak belur masuk rumah sakit.

Faktanya usai ditangkap, pelaku masih dalam kondisi fisik "mulus" dan bahkan sempat dibawa Brigadir SZS ke rumah Samuel Marbun untuk mengambil barang curian.

Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan Leo ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan.

Di sinilah letak kejanggalan terbesarnya.

- Wanita umpan & Pria sipil yang dibawa oleh penyidik, kini justru dijadikan saksi yang memberatkan Leo dalam laporan si pencuri.

- Leo menduga ini adalah rekayasa oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta.

Merasa didzalimi, Leo tidak tinggal diam, ia telah menyurati petinggi hukum tertinggi di negeri ini, mulai dari Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI.

Namun, hingga kini, jeritan minta tolongnya belum mendapatkan respon, membiarkan Leo terombang-ambing dalam status tersangka di saat ia sebenarnya adalah korban yang taat mengikuti instruksi aparat.

Kasus Leo Sembiring menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik.

Seorang warga yang taat hukum mengikuti perintah polisi untuk menangkap maling, justru dijebak dalam situasi yang membuatnya menjadi tersangka.

Leo kini berjuang melawan arus, membuktikan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah bela diri dari serangan senjata tajam, bukan penganiayaan seperti yang dituduhkan dalam skenario yang ia sebut sebagai "rekayasa oknum".



29/01/2026

Sewaktu Melakukan Pembelaan HukumDalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam






28/01/2026

Gugatan Nasabah Yang Diwakili Oleh Kantor Hukum Kami Kepada Perusahaan Asuransi PT. AJ. SEQUIS LIFE.







28/01/2026

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya.

Dari forum tersebut, Komisi III meminta agar penanganan perkara Sdr. Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum sesuai Pasal 65 huruf m Undang-Undang KUHAP, serta menegaskan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.




Address

Forum Nine 9th Floor, Jalan Imam Bonjol Nomor 9, North Sumatra
Medan
20112

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6282361241010

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law office Rustam Tambunan & Associates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Law office Rustam Tambunan & Associates:

Share