Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan

Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan Memberikan Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin/pra sejahtera.

Bagi yang membutuhkan Bantuan Hukum berupa jasa pendamping Hukum baik Hukum Perdata, Hukum Pidana, TUN dan lain-lain dap...
19/11/2024

Bagi yang membutuhkan Bantuan Hukum berupa jasa pendamping Hukum baik Hukum Perdata, Hukum Pidana, TUN dan lain-lain dapat menghubungi kami melalui nomor ini. Terima kasih.

Penangkapan....
11/06/2024

Penangkapan....

21/04/2024

Mahkamah Konstitusi....

Secara definitif, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang.

Tujuan ideal dari pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah agar penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang adil dan demokratis. Peradilan semacam ini berposisi sebagai pemisah dan penyeimbang antar lembaga di pemerintahan agar tidak ada dominasi kepentingan.

Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Masing-masing negara memiliki sejarahnya sendiri dalam pembentukan lembaga peradilan yang satu ini. Meski begitu, secara umum, dasar pembentukan bertujuan utama agar konstitusi berlaku dengan adil, serta memutus berbagai sengketa yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Pelopor pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah Austria, di mana negara tersebut pertama kali membentuk peradilan ini pada 1920 silam. Hal ini penyulutnya oleh semangat menjaga supremasi konstitusi ketika terjadi ketidakstabilan politik pasca perang. Mahkamah memastikan penetapan hukum yang berlaku sesuai dengan konstitusi.

Pada 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bentukannya sebagai bagian dari proses reformasi hukum pasca orde-baru. Lembaga peradilan ini mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945.

MKRI juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Artinya, MK melindungi hak individu hingga memastikan aktivitas negara yang sejalan dengan amanat konstitusi. Dalam perjalanannya, fungsi MK sangat berpengaruh oleh situasi politik, hukum dan kondisi sosial yang dinamis di masing-masing negara.

ugas Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Mengacu pada UUD 1945, MKRI bertugas mengadili perkara-perkara tertentu sesuai kewenangannya sebagai cabang kekuasaan yudikatif. Lembaga peradilan yang satu ini harus mampu mengawal tegaknya penerapan konstitusi melalui sistem peradilan modern dan terpercaya. MKRI juga bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak konstitusionalnya.

Secara lebih terperinci, tugas MKRI di antaranya menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan dari hasil pemilihan umum. Lembaga peradilan ini juga menangani kasus-kasus pelanggaran konstitusi di jajaran eksekutif.

Prosedur Penetapan Hakim MK
Hakim MK harus memenuhi persyaratan khusus sesuai konstitusi. Lembaga ini memiliki 9 orang hakim yaitu 3 orang diajukan oleh DPR, 3 orang yang diajukan oleh Presiden dan 3 orang yang pengajuannya oleh Mahkamah Agung. Presiden menetapkan langsung hakim-hakim tersebut.

Salah satu persyaratan hakim adalah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, siap bersikap adil, serta teruji sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim MK juga tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Aturan ini selengkapnya ada dalam peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kekuasaan Hakim MK
Wewenang kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi tidak didistribusikan kepada lembaga lain. Hal ini karena lembaga tersebut tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Wewenang Mahkamah Konstitusi dari suatu putusan peradilan (kasus) itu bersifat final. Artinya,hasil putusan langsung memperoleh kekuasaan hukum tetap sejak ditetapkan.

16/04/2024

ASAS HUKUM.....

Pengertian Asas Hukum
1. Bellefroid: asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
2. Van Eikema Hommes: asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjukpetunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
3. The Liang Gie: asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4. P.Scholten: asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak bolej tidak harus ada.

Asas hukum mempunyai dua fungsi, yaitu :

1. Fungsi dalam hukum: asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normative dan mengikat para pihak.
2. Fungsi dalam ilmu hukum: asas dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya adalah memberi ikhtisar, tidak normative sifatnya dan tidak termasuk hukum positif.

Asas Hukum Pidana

Berikut beberapa asas-asas umum yang ada dalam hukum pidana :
1. Asas legalitas: didasarkan pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, maksudnya adalah “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.
2. Asas teritorialitas: asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP).
3. Asas nasional aktif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia, disebut juga asas Personalitet.
4. Asas nasional pasif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
5. Asas universalitas: asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
6. Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan: disebut juga geen straf zonder schuld.
7. Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
8. Asas hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana karena: (a) nebis in idem (tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap-Pasal 76 KUHP), (b) daluwarsa (Pasal 78 KUHP), (c) matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP), (d) pembayaran denda (Pasal 82), (e) grasi, amnesty, dan abolisi.
9. dan masih banyak lagi asas-asas lain yang akan dipelajari lebih detail dalam mata kuliah Hukum Pidana.

Asas Hukum Perdata

Berikut asas-asas yang lazim dipergunakan dalam hukum perdata :
1. Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia: tercantum dalam Pasal 1-3 BW.
2. Asas bahwa setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domicile): tercantum dalam Pasal 5a dan seterusnya BW.
3. Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsonbekwaam): tercantum dalam Pasal 1330 BW.
4. Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan.
5. Asas hak milik itu adalah fungsi sosial: bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat (lihat Pasal 1365 BW).
6. Asas pacta sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik (lihat Pasal 1338 BW).
7. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian dan persetujuan: sering juga dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, setiap orang bebas dalam membuat perjanjian bagiamanapun bentuk dan isinya dengan syarat tidak bertentangan dengan kesusilaan, tertib hukum, dan undang-undang yang berlaku.
8. dan masih banyak lagi asas-asas lain yang akan dipelajari lebih detail dalam mata kuliah Hukum Perdata.

08/04/2024

penangguhan penahanan

Pengertian Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir. Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Syarat Penangguhan Penahanan
Syarat-syarat penangguhan penahanan sebagaimana diterangkan penjelasan Pasal 31 KUHAP, antara lain:

1. Wajib lapor. Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.

2. Tidak keluar rumah. Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

3. Tidak keluar kota. Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.

29/03/2024

Netralitas ASN Dalam Pemilu..............

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kewajiban para aparatur negara tersebut bersikap netral dalam pemilu telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin. Selanjutnya, apa saja tindakan ASN yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas di pemilu? Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Tak hanya itu, politik praktis yang dimaksud dalam UU ASN juga bisa diwujudkan dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.
Dari sekian banyak jenis pelanggaran terkait netralitas ASN, dalam Surat Keputusan Bersama telah diklusterkan jenis potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi berdasarkan pengalaman pemilihan umum tahun sebelumnya. Jenis hukuman dibedakan kedalam 2 jenis pelanggaran yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut penjelasan mengenai sanksi-sanksinya:
1. Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:

Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.

2. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya:

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan / dukungan secara aktif;
Membuat postingan / comment, share, like, bergabung / follow dalam grup / aku npemenangan bakal calon;
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan;
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;
Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;
Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.

3. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, diantaranya:

Melakukan pendekatan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Menjadi tim ahli/tim pemenangan sebelum penetapan calon.

29/03/2024

Penangkapan....
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHA, yakni : Keterangan saksi, Keterangan Ahli Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditunjukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Penyuluhan hukum di desa lama, kecamatan pancur batu yang diikuti oleh warga desa lama yang sangat antusia dalam acara p...
28/03/2024

Penyuluhan hukum di desa lama, kecamatan pancur batu yang diikuti oleh warga desa lama yang sangat antusia dalam acara penyuluhan tersebut guna mendapatkan ilmu hukum agara warga desa lama tidak buta akan hukum..

Penyuluhan Hukum di Kecamatan Medan Tuntungan.
22/01/2024

Penyuluhan Hukum di Kecamatan Medan Tuntungan.

Hadir untuk memberikan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin/kurang mampu.
03/09/2023

Hadir untuk memberikan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin/kurang mampu.

Address

Jalan Pintu Air IV No. 301 B. Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor
Medan

Opening Hours

Monday 08:30 - 17:00
Tuesday 08:30 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category