22/12/2025
Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) merupakan hak yang berlaku universal kepada setiap warga negara, khususnya kepada seseorang yang dihadapkan pada persoalan hukum dan berstatus sebagai tersangka atapun terdakwa. Asas ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang negara berikan kepada setiap orang.
Asas ini menghendaki larangan bagi siapapun menuduh seseorang sebagai pelaku perbuatan pidana sebelum putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Asas Praduga Tak Bersalah mempunyai arti seseorang tidak boleh dianggap bersalah secara hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah. Penerapan asas ini dimulai semenjak seseorang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan penyidikan kepolisian, penuntutan kejaksaan, hingga pemeriksaan pengadilan. Salah satu contoh yang bisa diambil dalam penerapan asas ini pada tahap penyidikan, misalnya pada saat dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka pada saat BAP penyidik harus jujur dan objektif, serta tidak boleh condong ke arah tendensius yang bisa menyudutkan tersangka.
Pemberlakuan tindakan yang humanis, adil, nirkekerasan, nondiskreminasi merupakan contoh yang konkret dari penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dengan kata lain tersangka maupun terdakwa diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan tidak bisa dipandang sebagai objek yang cenderung diperlakukan secara tidak manusiawi. Meskipun pada akhirnya seseorang tersangka atau terdakwa dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perlakuan terhadapnya tetap konsekuen berpijak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
&partners