11/09/2022
Hukum Kesehatan di Masa Mendatang
1. Membudayakan perilaku hidup sehat dan penggunaan
pelayanan kesehatan secara wajar untuk seluruh masyarakat.
2. Mengutamakan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit.
3. Mendorong kemandirian masyarakat dalam memilih dan
membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukan.
4. Memberikan jaminan kepada setiap penduduk untuk
mendapatkan pemeliharaan kesehatan.
5. Mengendalikan biaya kesehatan.
6. Memelihara adanya hubungan yang baik antara masyarakat
dengan penyedia pelayanan kesehatan.
7. Meningkatkan kerjasama antara upaya kesehatan yang
dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui suatu bentuk
pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang secara efisien,
efektif dan bermutu serta terjangkau oleh masyarakat.
Untuk itu dukungan hukum tetap dan terus diperlukan melalui berbagai kegiatan untuk menciptakan perangkat hukum baru, memperkuat terhadap tatanan hukum yang telah ada dan memperjelas lingkup terhadap tatanan hukum yang telah ada.
Beberapa hal yang perlu dicatat disini adalah yang berkaitan dengan:
1. Eksistensi Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional yang telah
ada harus diperkuat dan harus merupakan organisasi yang
independen sehingga dapat memberikan pertimbangan lebih
akurat.
2. keberadaan Konsil untuk tenaga kesehatan
dimana lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang
untuk melakukan pengaturan berbagai standar yang harus
dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan. Dalam dunia kedokteran dan kedokteran gigi telah
dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran.
3. lembaga registrasi tenaga kesehatan dalam upaya untuk menilai
kemampuan profesional yang dimiliki tenaga kesehatan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan. Bagi tenaga dokter dan
dokter gigi peranan Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi
profesi serta Departemen Kesehatan menjadi penting.
4. lembaga Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan. Dimana
untuk tenaga medis telah dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004.
5. lembaga untuk akreditasi berbagai sarana kesehatan.