26/05/2026
RUPS Tahunan Tak Lagi Sekadar Formalitas, Praktisi Hukum Lombok Soroti Risiko Pemblokiran AHU
MATARAM — Perubahan tata kelola administrasi perseroan pasca terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mulai menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum dan pelaku usaha di daerah. Kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan melalui sistem AHU/SABH dinilai bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari kepatuhan korporasi yang dapat menentukan keberlangsungan aktivitas bisnis perusahaan.
Praktisi hukum dan notaris Lombok, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai masih banyak perseroan yang keliru memahami RUPS Tahunan hanya sebagai agenda formal internal perusahaan, tanpa menyadari adanya konsekuensi hukum administratif yang melekat setelah rapat tersebut dilaksanakan.
Menurut Saharjo, Permenkum terbaru mempertegas bahwa persetujuan laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui sistem AHU paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. Kewajiban itu tidak dapat dipisahkan dari mekanisme RUPS Tahunan itu sendiri.
“Selama ini banyak perseroan berhenti di forum RUPS. Padahal setelah itu masih ada kewajiban administratif yang bersifat mandatory. Ketika penyampaian laporan tahunan diabaikan, dampaknya bukan hanya teguran administratif, tetapi dapat berujung pada pemblokiran akses layanan AHU,” ujar Saharjo di Mataram.
Ia menilai persoalan tersebut kerap dianggap sepele karena tidak langsung terlihat dampaknya di awal. Namun dalam praktik bisnis modern, status administrasi perseroan sangat menentukan akses perusahaan terhadap perbankan, investasi, OSS, tender proyek, hingga proses due diligence dalam aksi korporasi.
Saharjo menyoroti bahwa substansi laporan tahunan juga sering dipahami secara sempit hanya sebatas laporan keuangan. Padahal Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur laporan tahunan harus memuat berbagai aspek penting, mulai dari kegiatan usaha, tanggung jawab sosial dan lingkungan, pengawasan komisaris, hingga rincian remunerasi organ perseroan.
“Ini sebenarnya instrumen transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Negara ingin memastikan pengelolaan perseroan tidak berjalan gelap tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada pemegang saham maupun publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa persetujuan laporan tahunan memiliki implikasi hukum strategis karena berkaitan dengan pemberian acquit et de charge atau pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Namun pembebasan tersebut tidak berlaku apabila terdapat tindak pidana, fraud, atau fakta material yang disembunyikan dari pemegang saham.
Menurut Saharjo, kondisi tersebut menempatkan notaris bukan sekadar pencatat keputusan RUPS, tetapi bagian penting dalam memastikan kepatuhan administrasi korporasi berjalan benar dan tepat waktu.
Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan hukum perusahaan melalui SABH/AHU, ia melihat banyak perseroan daerah yang masih belum memiliki budaya kepatuhan administrasi korporasi yang kuat. Perseroan baru aktif ketika membutuhkan kredit bank, mengikuti tender, atau menghadapi pemeriksaan legal.
“Perseroan jangan menunggu bermasalah baru tertib administrasi. Justru kepatuhan itu yang menjadi fondasi perlindungan hukum perusahaan,” ujarnya.
Saharjo mendorong agar Direksi, Komisaris, pemegang saham, dan notaris mulai membangun koordinasi sejak awal tahun buku agar penyusunan laporan tahunan, pelaksanaan RUPS, pembuatan akta, hingga pelaporan melalui AHU dapat dilakukan secara tertib.
Ia menilai Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 pada akhirnya membawa pesan penting bahwa tata kelola perusahaan modern tidak cukup hanya berjalan secara bisnis, tetapi juga harus patuh secara administratif dan hukum.