01/05/2026
Kuasa Hukum Soroti Serius Kasus Pengeroyokan dan Penggunaan Senjata Tajam terhadap Arjuna Liando
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disertai penggunaan senjata tajam serta perusakan kendaraan bermotor milik korban, Arjuna Liando, yang viral di media sosial mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum yang mendampingi korban, yakni Junaedy S. Lintong dan Christian A. Wowor, menyampaikan pernyataan secara resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Junaedy Lintong menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata kekerasan kolektif yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terlebih, adanya indikasi penggunaan senjata tajam menunjukkan tingkat eskalasi kekerasan yang serius dan berpotensi memperberat ancaman pidana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terkecuali, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam peristiwa tersebut.
Lebuh lanjut Lintong menegaskan, “Penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur secara tegas larangan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun . Selain itu, perusakan kendaraan korban juga merupakan tindak pidana yang memperkuat adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama pihaknya menerangkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Penyidik Unit 2, Satreskrim Polres Minahasa Selatan.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak penyidik di unit 2 Satreskrim Polres, untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan memastikan akan tersus mengawal kasus ini."
Sementara itu, Christian A. Wowor menyoroti aspek pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam serta perusakan kendaraan korban sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana.
Menurut Wowor, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami sangat mengapresiasi karena kasus ini sudah ditangan oleh pihak yang berwenang dan kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi. Kami mesatikan akan tetap mengawal proses hukum yang ada."
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
(Kronologi Kejadian, lihat kolom komentar)