19/09/2021
Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Judicial Review Pasal 15 Ayat (2) UU No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021,
Setelah adanya putusan ini, apakah eksekusi objek jaminan fidusia bisa dilakukan tanpa penetapan eksekuai pengadilan?
•
Permohonan judicial review yang diajukan oleh Joshua Michael Djami telah diputus pada 31 Agustus 2021 oleh majelis hakim Anwar Usman, Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams. Dengan ditolaknya permohonan judicial review tersebut, berarti MK hanya mepertegas putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.
(sebelum lanjut, untuk memudahkan masyarakat awam dalam memahami, kami cantumkan arti kata sebagai petunjuk berikut: Kreditur adalah pihak yang memberi kredit atau pemberi utang sedangkan debitur adalah pihak yang berutang)
•
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana Putusan MK ini sebetulnya hanya mempertegas terkait adanya ketentuan yang tidak membolehkan pelaksanaan eksekusi dilakukan atas kekuasaan sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
•
Memang, sebagaimana dalam paragraph 2, halaman 81, PMK No.2/PUU-XIX/2021, MK menyatakan, “norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
•
Berdasarkan pertimbangan teraebut, bisa saja ada kesepakatan atau perjanjian antara pihak kreditur dan pihak debitur yang dilakukan secara tertulis terkait wanprstasi (cedera janji) dan konsumen mengakui terjadinya wanprestasi dan sesuai dengan kesepakatan tersebut eksekusi bisa dilakukan secara sukarela. Yang perlu diingat, dalam paragraf tersebut, tidak ada kewajiban bagi nasabah (debitor) untuk mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. (Baca PMK No.2/PUU-XIX/2021 halaman 81-82)
•
Putusan MK ini justru telah mempertegas kedudukan hukum antara debitur dengan kreditur supaya tidak terjadi kesewenangwenangan dalam melakukan eksekusi objek jaminan (norma Pasal 15 ayat (3)). Jadi dalam putusan ini tidak ada frasa yang mewajibkan debitur untuk mengakui adanya wanprestasi kemudian menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarelah.
•
Artinya, ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi, berarti menimbulkan kewajiban bagi pihak kreditur untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Dengan cara ini, justru dapat menjamin keseimbangan kedudukan hukum antara debitur dan kreditur. Karena adanya cedera janji harus dibuktikan secara hukum bukan dengan cara sepihak.
•
Basa saja karena kondisi kahar (keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang). Contohnya, tidak terduga sebelumnya jika pandemi akan berkepanjanagan hingga saat ini bahkan disertai dengan pembatasan aktifitas masyarakat oleh pemerintah bahkan telah berganti-ganti istilah. Sementara angsuran anda hanya berharap dari usaha restoran yang anda punya. Oleh karena sepi pengunjung, akhirnya anda tidak dapat memenuhi kewajiban anda sebagai debitur membayar angsuran kendaraan. Mengingat pandemi ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional bedasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Atau anda yang tiba-tiba kena PHK disituasi bencana pandemi ini berlaku juga hal yang sama, dan masih banyak contoh lainnya. (Baca Pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata)
•
Hal fatal justru akan menimbulkan ketidakadilan ketika debitur secara serta merta mengakui adanya wanprestasi dan langsung menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Karena penyerahan secara sukarela berlaku ketika sudah ada penetapan eksekusi pengadian. Ketika penyerahan secara sukrela itu terjadi, maka bersiaplah jika pihak kreditur dengan segera mengajukan lelang objek jaminan fidusia. Ini cela hukum yah gaes, jadi bacalah putusan MK ini dengan cermat.
•
Intinya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review Pasal 15 Ayat (2) UU No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia degan kata lain, Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 hanya mepertegas putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan karena yang terpenting adalah debitur harus beritikat baik dan pihak kreditur ketika melakukan eksekusi harus sesuai prosedur.
•
Untuk menghindari hal-hal yang demikian, debitur seblum mengajukan kredit, perlu mencermati isi perjanjin dengan seksama.
•
Sekedar mengingatkan , dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah melarang penggunaan klausula baku dalam isi perjanjian. Pasal ini sudah menguraikan jenis-jenis klausula baku yang dilarang dalam setiap perjanjian atau dokumen. Seperti, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
•
Selanjutnya, menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa. Kemudian, menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Hal ini juga tidak boleh.
•
Terakhir, menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti. Terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan terswbitr terancam pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Semoga Bermanfaat.
__________________________________
Sumber: MMH Law Education Center
Written By: Junaedy S. Lintong