LBH Manguni Indonesia

LBH Manguni Indonesia Lembaga Bantuan Hukum

16/02/2024
Fiat Justitia Ruat Caelum
19/09/2021

Fiat Justitia Ruat Caelum

Perbuatan manajemen RS yang dengan sengaja palsukan hasil diagnosis Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidan...
19/09/2021

Perbuatan manajemen RS yang dengan sengaja palsukan hasil diagnosis Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum 6 tahun Penjara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat keterangan atau hasil diagnosa positif Covid-19 tersebut dapat digunakan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim penggantian biaya layanan perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Jika hal yang diterangkan di dalam surat keterangan atau hasil diagnosa positif Covid-19 tersebut ternyata tidak benar atau palsu, maka negara akan menjadi pihak yang dirugikan.

19/09/2021
19/09/2021

Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Judicial Review Pasal 15 Ayat (2) UU No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021,

Setelah adanya putusan ini, apakah eksekusi objek jaminan fidusia bisa dilakukan tanpa penetapan eksekuai pengadilan?

Permohonan judicial review yang diajukan oleh Joshua Michael Djami telah diputus pada 31 Agustus 2021 oleh majelis hakim Anwar Usman, Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams. Dengan ditolaknya permohonan judicial review tersebut, berarti MK hanya mepertegas putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.

(sebelum lanjut, untuk memudahkan masyarakat awam dalam memahami, kami cantumkan arti kata sebagai petunjuk berikut: Kreditur adalah pihak yang memberi kredit atau pemberi utang sedangkan debitur adalah pihak yang berutang)


Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana Putusan MK ini sebetulnya hanya mempertegas terkait adanya ketentuan yang tidak membolehkan pelaksanaan eksekusi dilakukan atas kekuasaan sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.


Memang, sebagaimana dalam paragraph 2, halaman 81, PMK No.2/PUU-XIX/2021, MK menyatakan, “norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.


Berdasarkan pertimbangan teraebut, bisa saja ada kesepakatan atau perjanjian antara pihak kreditur dan pihak debitur yang dilakukan secara tertulis terkait wanprstasi (cedera janji) dan konsumen mengakui terjadinya wanprestasi dan sesuai dengan kesepakatan tersebut eksekusi bisa dilakukan secara sukarela. Yang perlu diingat, dalam paragraf tersebut, tidak ada kewajiban bagi nasabah (debitor) untuk mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. (Baca PMK No.2/PUU-XIX/2021 halaman 81-82)


Putusan MK ini justru telah mempertegas kedudukan hukum antara debitur dengan kreditur supaya tidak terjadi kesewenangwenangan dalam melakukan eksekusi objek jaminan (norma Pasal 15 ayat (3)). Jadi dalam putusan ini tidak ada frasa yang mewajibkan debitur untuk mengakui adanya wanprestasi kemudian menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarelah.


Artinya, ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi, berarti menimbulkan kewajiban bagi pihak kreditur untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Dengan cara ini, justru dapat menjamin keseimbangan kedudukan hukum antara debitur dan kreditur. Karena adanya cedera janji harus dibuktikan secara hukum bukan dengan cara sepihak.


Basa saja karena kondisi kahar (keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang). Contohnya, tidak terduga sebelumnya jika pandemi akan berkepanjanagan hingga saat ini bahkan disertai dengan pembatasan aktifitas masyarakat oleh pemerintah bahkan telah berganti-ganti istilah. Sementara angsuran anda hanya berharap dari usaha restoran yang anda punya. Oleh karena sepi pengunjung, akhirnya anda tidak dapat memenuhi kewajiban anda sebagai debitur membayar angsuran kendaraan. Mengingat pandemi ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional bedasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Atau anda yang tiba-tiba kena PHK disituasi bencana pandemi ini berlaku juga hal yang sama, dan masih banyak contoh lainnya. (Baca Pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata)


Hal fatal justru akan menimbulkan ketidakadilan ketika debitur secara serta merta mengakui adanya wanprestasi dan langsung menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Karena penyerahan secara sukarela berlaku ketika sudah ada penetapan eksekusi pengadian. Ketika penyerahan secara sukrela itu terjadi, maka bersiaplah jika pihak kreditur dengan segera mengajukan lelang objek jaminan fidusia. Ini cela hukum yah gaes, jadi bacalah putusan MK ini dengan cermat.


Intinya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review Pasal 15 Ayat (2) UU No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia degan kata lain, Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 hanya mepertegas putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan karena yang terpenting adalah debitur harus beritikat baik dan pihak kreditur ketika melakukan eksekusi harus sesuai prosedur.


Untuk menghindari hal-hal yang demikian, debitur seblum mengajukan kredit, perlu mencermati isi perjanjin dengan seksama.


Sekedar mengingatkan , dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah melarang penggunaan klausula baku dalam isi perjanjian. Pasal ini sudah menguraikan jenis-jenis klausula baku yang dilarang dalam setiap perjanjian atau dokumen. Seperti, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.


Selanjutnya, menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa. Kemudian, menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Hal ini juga tidak boleh.


Terakhir, menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti. Terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan terswbitr terancam pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Semoga Bermanfaat.
__________________________________
Sumber: MMH Law Education Center
Written By: Junaedy S. Lintong


18/09/2021

Terkait Kasus Meninggalnya Pdt. Meyfang Tan, yang divonis positif COVID-19 oleh pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Berikut hasil pertemuan pihak keluarga dengan LBH MIM. 18/09/2021

19/08/2021

Mahalnya Harga Tes PCR Merupakan Bentuk Ketidakadilan Kepada Warga Negara. Harusnya Gratis.

Sebetulnya pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi kebutuhan rakyatanya dari ancaman virus Covid-19. Namun, tidak ada kebijakan yang benar-benar sempurna. Sehingga setiap kebijakan harus terus mendapat penyempurnaan agar supaya semangatnya benar-benar tercermin dari Pancasila dan UUD NRI 1945.

Beberapa kebijakan tersebut dapat dilihat diantaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yangditeken oleh Presiden pada 13 April 2020. Selanjutnya ada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (selanjutnya disebut dengan KEPPRES Kedaruratan Kesehatan).

Kemudian, berdasarkan keputusan Kepala BNPB No.13 A Tahun 2020 bahwa, wabah Penebaran Virus Corona saat ini berstarus bencana daruruat. Selanjutnya masih banyak kebijakan lainnya yang telah dikeluaekan oleh pemerintah seperti pembatasan sosial dalam bentuk PPKM dan sebagainya.

Di tengah pandemi ini tes PCR telah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan. Tapi, hingga saat ini tes PCR masih berbayar bahkan harganya terlampau mahal.

Di masa pandemi COVID-19, tentu menjadi tanggung jawab pemerintah atas ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab negara dapat kita lihat dalam alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tanggung jawab negara atas jaminan kesehatan juga terdapat dalam Pasal 28 H UUD NRI 1945, bahwa negara berkewajiban terhadap pemenuhan layanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI 1945), dan berkewajiban terhadap pemenuhan jaminan sosial kepada masyarakat (Pasal 28 H Ayat (3) UUD NRI 1945).

Selanjutnya atas perintah Konstitusi, Negara harus bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dalam penanganan COVID-19 (Pasal 34 Ayat (3) UUD NRI 1945). Oleh karena itu, negara tidak boleh hanya terfokus pada pemenuhan kesehatan perupa penyediaan vaksin dan penyembuhan pasien dirumah sakit. Tetapi, pemerintah juga harus melakukan langkah preventif berupa penyedian fasilitasi tes PCR secara gratis kepada masyarakat dalam rangkah mempercepat upaya memutus mata rantai penularan virus Covid-19.

Bahwa benar, masyarakat perlu bergotong royong dalam menghadapi bencana pandemi ini. Namun, dengan biaya tes PCR yang terlampau mahal (harganya dari lima ratus ribuan hingga satu jutaan rupiah), padahal hasil tes PCR hanya berlaku masimal 2 kali 24 jam. Pelayanan kesehatan ini sebetulnya hak setiap warga negara apalagi di tengah situasi darurat kesehatan.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menghadirkan solusi terkait mahalnya biaya PCR test saat ini karena jika hanya sekedar himbawan, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk melindungi rakyatnya. Apalagi tes PCR ini terkesan menjadi lahan bisnis bagi segelintir orang.

Pemerintah wajib menjalankan tanggungjawabnya baik secara hukum maupun moral kepada masyarakat sekalipun di tengah pandemi. Sehingga kedepan diperlukan suatu formulasi terkait pelayanan kesehatan di tengah status kedaruratan kesehatan yang benar-benar memberikan manfaat, kepastian dan perlindungan baik kepada pemerintah maupun kepada seluruh masyarakat.

19/07/2021

Tanggapan hukum terkait seorang warga di kota Manado yang diduga meninggal dunia usai mendapatkan suntikan vaksin.

10/07/2021

𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝗵𝗮𝗴𝗶𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶𝗮

(𝘗𝘦𝘯𝘦𝘨𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘗𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯 (𝘗𝘌𝘙𝘗𝘙𝘌𝘚) 𝘕𝘰𝘮𝘰𝘳 14 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 2021 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘳𝘶𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘗𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘗𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯 𝘕𝘰𝘮𝘰𝘳 99 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 2020 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘝𝘢𝘬𝘴𝘪𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘝𝘢𝘬𝘴𝘪𝘯𝘢𝘴𝘪 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘙𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘗𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘭𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘯𝘥𝘦𝘮𝘪 𝘊𝘰𝘳𝘰𝘯𝘢 𝘝𝘪𝘳𝘶𝘴 𝘋𝘪𝘴𝘦𝘢𝘴𝘦 2019 (𝘊𝘰𝘷𝘪𝘥-19) 𝘗𝘢𝘥𝘢 𝘔𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵)

Saya pribadi sangat mendukung pemerintah untuk menyukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan di Tanah Air supaya segera terbentuk herd immunity sehingga diharapkan keadaan bisa kembali membaik.

Tetapi, tidak ada peraturan hukum yang benar-benar sempurna. Sehingga, sebagai manusia kita perlu belajar dari yang sudah ada dan yang akan ada.

Sebagaimana kita diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres ini tentu untuk melaksanakan perintah Konstitusi sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) ditegaskan: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kemudian dalam Pasal 5 ayat ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan: "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

Berdasarkan ketentuan inilah kita dapat melihat jika penyediaan vaksin merupakan sebuah kewajiban negara kepada rakyat. Dengan kata lain, di tengah pandemi ini setiap warga negara memiliki hak untuk menerima pelayanan kesehatan, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitas layanan kesehatan dalam hal ini berupa penyediaan vaksin secara gratis.

Oleh karena itu, secara hukum tidak seharusnya pemerintah memaksakan hak rakyat itu menjadi suatu kewajiban. Karena hak boleh diambil boleh tidak dan jika hak itu tidak diambil tidak boleh ada sanksinya.

Pada Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021 telah ditentukan: “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,”

Kemudian, pada Pasal 13B Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga ditentukan, bahwa warga yang menolak vaksinasi dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular (UU Nomor 4 Tahun 1984).

Akan tetapi hingga saat ini pemerintah belum menetapkan dan mensosialisasikan terkait kriteria yang bisa dijatuhi sanksi apakah mereka yang mengkampanyekan anti vaksin dan memprovokasi rakyat untuk ikut menolak vaksin atau mereka yang tidak ingin di vaksin karena masih ragu sehingga enggan untuk di vaksin atau masih sedang mempelajari terkait vaksin apa yang nantinya dirasa bagus untuk dia gunakan.

Dalam Pasal 14 UU ttg Wabah Penyakit Menular telah ditentukan, sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah berupa hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan maksimal satu tahun, dan sanksi denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Nah, pertanyaannya siapa saja yang dimaksud menghalang-halangi penanggulangan wabah yang sedang terjadi sekarang ini? Apakah orang yang menolak atau belum ingin divaksin dapat digolongkan menghalang-halangi?

Menjadi tugas negara untuk mengedukasi rakyat agar mau divaksin bukan justru seakan mengancam dan menakut-nakuti rakyat lewat peraturan yang terkesan memaksakan "hak" diubah menjadi "kewajiban". Peraturan hukum itu dibuat seharunya bertujuan membahagiakan rakyat bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, bagi saya yang diperlukan saat ini adalah produk aturan turunan yang jelas dan tegas tentang kriteria penolak vaksin yang dimaksud sehingga tidak multitafsir yang kemudian menimbulkan penindakan yang berbeda-beda di tengah masyarakat.

Dengan wabah ini, masyarakat sudah terlanjur dibuat menderita jangan lagi di tambah dengan produk aturan yang multitafsir sehingga ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres ini diharapkan tidak menyasar masyarakat secara membabibuta. Ada masyarakat yang makan sehari saja sudah susah artinya benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah, jangan karena tidak ingin divaksin kemudian dikenakan sanksi.

Anehnya lagi, ada sebuah kasus yang belum lama ini terjadi, beredar vidio yang viral di media sosial seorang wanita yang hendak melayat suaminya yang baru saja meninggal dunia tapi, tidak diijinkan untuk terbang dengan alasan wanita ini belum divaksin. Kejadian ini diduga terjadi di bandara Sam Ratulangi Manado. Jika hal ini benar terjadi, tentu menjadi sebuah pengingkaran terhadap semangat berhukum yang pancasilais, yang berkeadilan. Seorang narapina saja memiliki hak untuk melayat keluargananya yang meninggal. Sepanjang ibu ini bisa membuktikan dirinya tidak terinveksi covid-19 dengan keterangan dokter seharunya ibu ini tidak boleh dicegat untuk melayat suaminya yang meninggal dunia. Dengan keterangan bebas covid dari dokter, berarti ibu ini membuktikan bahwa dirinya juga tidak ingin tertular virus covid 19 dan tidak ingin menularkan virus tersebut kepada orang lain.

Dengan kejadian ini muncul pertanyaan, ada apa dengan hukum di negeri ini? Apakah semua orang dipaksa harus di vaksin? Bahkan pemaksaan ini terjadi secara terang-terangan. Padahal menolak atau pun menerima vaksin adalah hak asasi setiap orang sehingga pemaksaan seperti ini seharusnya tidak terjadi di bumi Indonesia sebagai nagra hukum yang berdasarkan atas Pancasila. Mari kita sama-sama renungkan lagi, apakah peristiwa semacam ini manusiawi atau tidak? Jangan hanya menjadikan Pancasila sebagai lambang (sekedar benda mati).

Presiden tentu menerbitkan Perpres ini untuk tujuan yang mulia agar masyarakat dapat kembali hidup bahagia, damai dan tentram. Namun, dilapangan implementasinya terkadang bertolak belakang dengan harapan sebelumnya. Saya mengajak kita semua kembali berpikir yang rasional dan berkemanusiaan.

Sadar akan setiap kekurangan. Mohon dimaklumi.
Semoga Indonesia dapat segera terbebas dari Wabah Covid-19. Pada akhirnya kepada Tuhan sajalah Sang Sempurna dan penentu jalan kehidupan manusia. Pakatuan wo Pakalowiren Cita Imbaya.

Manado, 10 Juli 2021
𝘑. 𝘚 𝘓𝘪𝘯𝘵𝘰𝘯𝘨

08/07/2021

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan ke Polri yang ditangani oleh penyidik. Saat ini SP2HP seharusnya sudah dapat diakses secara online.

Kenapa?

Karena, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berbasis online telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 26/4/2021.

Beliau mengatakan, kehadiran SP2HP online ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Polri.

Namun, setelah kami mencoba mengakses webside bareskrim Polri dan webside milik Polresta Manado yang menyediakan layanan SP2HP berbasis online, tidak ada satupun yang dapat menampilkan data yang dimaksud.

Padahal, di tengah pandemi covid-19 yang belum juga selesai, layanan berbasis online seperti ini menjadi akses paling aman bagi masyarakat. Semoga kedepan layanan SP2HP berbasis online dapat lebih diperhatikan lagi agar lebih memudahkan masyarakat.

LBH Manguni Indonesia Listyo Sigit

Address

Jalan Sulawesi
Manado
95164

Telephone

+6282346172371

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Manguni Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Manguni Indonesia:

Share