Pengacara Didik Lestariyono SH MH

Pengacara Didik Lestariyono SH MH Kami menyadari bahwa dunia ini bukanlah satu-satunya kehidupan. Dapat membela hak-hak dan kepentinga

Konsultasikan masalah anda, kami akan memberikan solusi atas semua keluh kesah anda. (Sengketa lahan, sengketa waris, Perceraian, Perdata, Pidana, PTUN dll)

Urutan persidangan di Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim):Urutan persidangan di Pengadilan Negeri pada dasarnya mirip d...
07/05/2025

Urutan persidangan di Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim):
Urutan persidangan di Pengadilan Negeri pada dasarnya mirip dengan Pengadilan Agama, dengan beberapa perbedaan istilah:
1. Pendaftaran Gugatan: Sama dengan Pengadilan Agama.
2. Pemanggilan Para Pihak: Sama dengan Pengadilan Agama.
3. Sidang Pertama (Mediasi): Sama dengan Pengadilan Agama.
4. Sidang Kedua dan Seterusnya (Jika Mediasi Gagal):
* Pembacaan surat gugatan.
* Jawaban Tergugat.
* Replik Penggugat.
* Duplik Tergugat.
* Pembuktian: Sama dengan Pengadilan Agama.
* Kesimp**an: Sama dengan Pengadilan Agama.
* Putusan: Sama dengan Pengadilan Agama.

5. Upaya Hukum (Jika Ada):
* Banding ke Pengadilan Tinggi.
* Kasasi ke Mahkamah Agung.

Catatan Penting:
* Proses persidangan cerai dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan masing-masing pengadilan.
* Kehadiran para pihak dalam persidangan sangat penting. Jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan dapat ditunda atau bahkan diputus secara verstek (tanpa kehadiran Tergugat).

Semoga penjelasan ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

Hak-Hak Tersangka yang Wajib TahuDalam proses hukum, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana akan berstatus sebaga...
29/04/2025

Hak-Hak Tersangka yang Wajib Tahu

Dalam proses hukum, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana akan berstatus sebagai tersangka. Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa seorang tersangka memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Mengabaikan hak-hak ini bisa berakibat fatal bagi proses hukum itu sendiri.

Apa Saja Hak-Hak Tersangka?
Beberapa hak mendasar yang dimiliki oleh seorang tersangka antara lain:
*Hak untuk Tidak Memberikan Keterangan: Tersangka berhak untuk diam dan tidak menjawab pertanyaan penyidik. Hal ini diatur dalam Pasal 168 KUHAP.

* Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum: Sejak awal pemeriksaan, tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum. Jika tersangka tidak mampu membayar, negara wajib menunjuk penasihat hukum secara cuma-cuma (Pasal 56 KUHAP).

* Hak untuk Diberitahukan Alasan Penangkapan: Ketika ditangkap, tersangka berhak mengetahui alasan penangkapan dan pasal yang disangkakan kepadanya (Pasal 77 KUHAP).

* Hak untuk Menghubungi dan Didampingi Keluarga/Orang Terdekat: Tersangka memiliki hak untuk memberitahukan penangkapan kepada keluarga atau orang terdekatnya dan berhak dikunjungi oleh mereka (Pasal 58 KUHAP).

* Hak untuk Bebas dari Penyiksaan atau Perlakuan Tidak Manusiawi: Tersangka tidak boleh dipaksa memberikan keterangan atau diperlakukan secara tidak manusiawi (Pasal 117 KUHAP).

* Hak untuk Mengajukan Praperadilan: Jika tersangka merasa ada kesalahan dalam proses penangkapan atau penahanan, mereka berhak mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri (Pasal 77 KUHAP).

Mengapa Hak-Hak Tersangka Penting?
Perlindungan hak-hak tersangka adalah pilar penting dalam negara hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum

Sumber:
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Harta Gono-Gini: Bukan Sekadar Soal Cerai, Tapi Hak Bersama! ⚖️Pernah dengar istilah "harta gono-gini"? Mungkin sebagian...
28/04/2025

Harta Gono-Gini: Bukan Sekadar Soal Cerai, Tapi Hak Bersama! ⚖️

Pernah dengar istilah "harta gono-gini"? Mungkin sebagian dari kita familiar dengan istilah ini saat membahas perceraian. Padahal, pemahaman tentang harta gono-gini itu lebih luas dan penting untuk diketahui setiap pasangan suami istri. Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Secara sederhana, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Jadi, bukan harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah atau harta warisan/hibah pribadi yang diterima selama pernikahan. Intinya, ini adalah hasil kerja keras bersama selama membangun rumah tangga.

Kenapa Harta Gono-Gini Itu Penting?
Bayangkan sebuah keluarga yang bersama-sama membeli rumah, kendaraan, atau menabung. Semua itu adalah wujud dari upaya dan kontribusi kedua belah pihak. Ketika perkawinan berakhir, baik karena perceraian maupun meninggal dunia, harta yang diperoleh bersama ini memiliki status yang jelas: milik bersama.

Bagaimana Pembagiannya?
Umumnya, pembagian harta gono-gini adalah separuh untuk suami dan separuh untuk istri. Prinsip keadilan ini bertujuan untuk menghargai peran dan kontribusi masing-masing pihak dalam perkawinan. Namun, perlu diingat bahwa pembagian ini bisa berbeda jika ada perjanjian pranikah (perjanjian pisah harta) yang sah di mata hukum.

Pentingnya Perjanjian Pranikah
Meskipun tidak banyak yang melakukannya, perjanjian pranikah bisa menjadi solusi untuk mengatur kepemilikan harta sejak awal pernikahan. Ini bisa menghindarkan potensi sengketa di kemudian hari, terutama jika masing-masing pihak sudah memiliki aset sebelum menikah atau memiliki kesepakatan khusus terkait keuangan.

Referensi Hukum:
Untuk dasar hukumnya, di Indonesia, pengaturan mengenai harta gono-gini terdapat dalam:
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 37 mengatur mengenai pembagian harta bersama jika terjadi perceraian.
* Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 85 mengatur bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan dan Pasal 87 mengatur mengenai pembagian harta bersama saat terjadi perceraian.

Hak-Hak Perempuan Pasca PerceraianPerceraian adalah babak baru dalam kehidupan, dan penting bagi perempuan untuk memaham...
27/04/2025

Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian

Perceraian adalah babak baru dalam kehidupan, dan penting bagi perempuan untuk memahami hak-haknya setelahnya. Pengetahuan ini memberdayakan dan membantu membangun kembali hidup dengan lebih mandiri dan adil. Mari kita telaah beberapa hak penting yang perlu diketahui:
1. Hak atas Harta Gono-Gini:
Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama atau gono-gini. Setelah perceraian, harta ini wajib dibagi secara adil antara suami dan istri. Pembagian umumnya adalah separuh untuk masing-masing pihak, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur lain.

Sumber: Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.

2. Hak atas Nafkah Iddah dan Mut'ah:
* Nafkah Iddah: Mantan suami wajib memberikan nafkah kepada mantan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian bagi perempuan muslim (biasanya tiga kali siklus haid). Nafkah ini bertujuan untuk menjamin kebutuhan dasar mantan istri selama masa berkabung dan memastikan tidak ada keraguan atas nasab anak jika terjadi kehamilan.
* Mut'ah: Selain nafkah iddah, mantan istri berhak mendapatkan mut'ah, yaitu pemberian berupa uang atau benda dari mantan suami sebagai penghibur atas perceraian yang terjadi. Besaran mut'ah disesuaikan dengan kemampuan mantan suami dan kelayakan bagi mantan istri.

Sumber: Pasal 149 huruf a dan c Kompilasi Hukum Islam.

3. Hak atas Hadhanah (Hak Asuh Anak):
Dalam hal terjadi perceraian, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak memegang hak asuh anak di bawah umur. Pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik anak. Meskipun seringkali ibu mendapatkan hak asuh, ayah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan bertemu dengan anak.

Sumber: Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam.

4. Hak atas Nafkah Anak:
Mantan suami tetap berkewajiban memberikan nafkah untuk anak-anaknya hingga mereka dewasa dan mandiri, meskipun hak asuh berada pada mantan istri. Besaran nafkah disesuaikan dengan kebutuhan anak dan kemampuan mantan suami.

Sumber: Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam.

Penting untuk diingat: Setiap kasus perceraian memiliki
tingkat kesulita tersendiri. Jika Anda menghadapi situasi ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan memastikan hak-hak Anda terpenuhi.

Alasan Pengajuan Cerai:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya menjadi pija...
27/04/2025

Alasan Pengajuan Cerai:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya menjadi pijakan utama dalam hukum perceraian di Indonesia. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan beberapa alasan yang dapat diajukan sebagai dasar perceraian, antara lain:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, pemakai narkotika, atau melakukan perbuatan tercela lainnya.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.

Proses Pengajuan dan Persidangan:
Proses perceraian melibatkan pengajuan gugatan (oleh istri) atau permohonan (oleh suami) ke pengadilan yang berwenang. Bagi pasangan Muslim, pengadilan agama menjadi tempat penyelesaian, sementara bagi non-Muslim, pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi.

Sebelum masuk ke pokok perkara, mediasi menjadi tahapan krusial yang diupayakan oleh pengadilan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Jika mediasi gagal, barulah proses persidangan dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi akan dilanjutkan.



Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/18/04450051/alasan-gugatan-cerai-tidak-dikabulkan?hl=id-ID Sade

Apakah nikah sirih sah dan diakui negara?Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang ...
17/03/2025

Apakah nikah sirih sah dan diakui negara?

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah. Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974. Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keharusan pencatatan pernikahan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat. Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi, “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari KUA bagi yang beragama Islam dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non muslim. Perkawinan pun hanya dapat dibuktikan dengan kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh pegawai pencatat nikah atau kutipan akta perkawinan oleh Disdukcapil. Oleh karena itu, nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, nikah siri juga tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam catatan negara.

Source : https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/01150031/apakah-nikah-siri-sah-dan-diakui-negara-.

Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?Sebagai contoh A (laki-laki) melangsungkan pernikahan dengan...
14/03/2025

Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?

Sebagai contoh A (laki-laki) melangsungkan pernikahan dengan B (perempuan) di Indonesia dan Taiwan. A merupakan sebuah warga negara Taiwan dan B warga negara Indonesia. Suatu saat B ingin cerai dengan si A. Lalu dimana B mengajukan gugatan cerainya?

dikarenakan B dan A sudah menikah secara agama dan catatan sipil di Indonesia, perceraian dapat dilakukan di Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat yang mencakup domisili hukum alamat tempat tinggal Anda selaku istri dan sekaligus selaku penggugat.

mengingat A saat ini berada di Taiwan (luar negeri), maka Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai tersebut kepada A sebagai tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat

Jika suami tidak hadir waktu sidang, B tetap dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri setempat dan Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai kepada A. Adapun proses perceraian di Pengadilan Negeri menggunakan hukum acara perdata. Sehingga para pihak tetap akan dipanggil secara patut sebanyak maksimal 3 kali. Apabila sudah 3 kali panggilan dan A sebagai tergugat tidak hadir dan tidak juga menunjuk kuasanya yang sah, maka persidangan akan terus berjalan tanpa kehadiran tergugat (verstek).

Source : hukumonline.com

HARTA BERSAMAKetentuan harta bersama dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut, dite...
12/03/2025

HARTA BERSAMA

Ketentuan harta bersama dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut, diterangkan bahwa harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Kemudian, harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI diatur dalam Pasal 85 s.d. Pasal 97 KHI, yang menerangkan bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-harta-bersama-dalam-islam-lt5f02d1a9e525c/.

Perbedaan talak 1, 2, dan 3Talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab terten...
08/03/2025

Perbedaan talak 1, 2, dan 3

Talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam.

Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Ketentuan mengenai talak satu dan dua diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan bak atau melepaskan dengan baik…"

Talak Tiga

Talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak ba’in besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi. Konsekuensi dari talak tiga ini yakni keduanya tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain, demikian menurut pendapat Sayuti dalam buku yang sama (hal. 104).

Ketentuan mengenai talak tiga diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 230, yang menyatakan:

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Source : hukumonline.com

Aturan Cerai Bagi PNSPerlu diketahui p**a, karena suami seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), maka PNS yang akan melakuk...
06/03/2025

Aturan Cerai Bagi PNS
Perlu diketahui p**a, karena suami seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), maka PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Yang dimaksud dengan pejabat di sini adalah:

1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

Bagaimana aturan bagi PNS yang hendak bercerai?

1. Bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin dari pejabat, dengan mengajukan izin secara tertulis melalui saluran hierarki.

2. Bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat), wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian secara tertulis melalui saluran hierarki dalam jangka waktu maksimal 6 hari kerja setelah menerima gugatan cerai serta memperoleh surat keterangan dari pejabat sebelum melakukan perceraian.

Selain itu, perlu diperhatikan, izin untuk bercerai dapat diberikan oleh pejabat jika didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam PP 10/1983 dan perubahannya.

Source : hukumonline.com

APAKAH HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DAPAT DIBERIKAN KE AYAH? Pemberian hak asuh anak dalam perceraian harus diutamak...
05/03/2025

APAKAH HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DAPAT DIBERIKAN KE AYAH?

Pemberian hak asuh anak dalam perceraian harus diutamakan kepada Ibu kandung. Hal ini telah tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Terlebih kepada hak asuh anak yang masih dibawah umur atau dibawah 12 tahun, dengan alasan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu. Jika merujuk pada Pasal 105 KHI, menjelaskan bahwa walaupun hak asuh anak dalam perceraian dengan usia 12 tahun diberikan kepada sang ibu, sang ayah harus tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.

Namun, pemberian hak asuh bisa diberikan kepada sang ayah. Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa seorang ibu dapat kehilangan hak asuhnya sekalipun anaknya masih berusia dibawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin jasmani dan rohani anaknya. Berikut beberapa sebab ibu kehilangan hak asuh anak:
• Seorang ibu berperilaku buruk.
• Seorang ibu yang masuk ke dalam penjara.
• Seorang ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani anaknya.

Source : hukumonline.com

MENGENAL PUTUSAN VERSTEK PADA SIDANG PERCERAIANSebelum mengetahui apa itu putusan verstek pada sidang perceraian, perlu ...
04/03/2025

MENGENAL PUTUSAN VERSTEK PADA SIDANG PERCERAIAN

Sebelum mengetahui apa itu putusan verstek pada sidang perceraian, perlu diketahu iterlebih dahulu ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yaitu terdapat dalam Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut:

1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Namun ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya. Selain itu ketentuan ini diatur p**a pada Pasal 142 ayat (1) KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.

Jika dalam hal salah satu pihak sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Source : hukumonline.com

Address

Malang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Didik Lestariyono SH MH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Pengacara Didik Lestariyono SH MH:

Share