BSS Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from BSS, Lawyer & Law Firm, Jalan Soekarno Hatta, Malang.

10/08/2026

Menang perceraian dan berhak atas tanah harta gono-gini (harta yang diperoleh selama masa pernikahan), tapi sertifikatnya masih atas nama mantan suami? Wajar jika timbul kekhawatiran diklaim sepihak. Lantas, haruskah membuat AJB (Akta Jual Beli) atau akta notaris untuk balik nama?

1) Aturan Harta Bersama saat Bercerai

Berdasarkan Pasal 35 & Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (aturan resmi negara tentang pernikahan), harta nikah terbagi dua: Harta Bersama (harta selama menikah) dan Harta Bawaan (harta pribadi sebelum nikah atau hadiah/warisan).

Jika tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian Kawin (Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 — kesepakatan tertulis soal harta perkawinan), harta bersama wajib dibagi rata saat cerai sesuai Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974. Putusan pengadilan mengenai pembagian ini wajib dipatuhi.

2) Prosedur dan Keabsahan Balik Nama

Bisakah balik nama sertifikat tanah tanpa AJB? Jawabannya adalah BISA. Pada dasarnya, Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (aturan pendaftaran tanah negara) menentukan peralihan hak tanah dibuktikan dengan akta buatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah — pejabat umum pembuat akta pertanahan). Namun, untuk kasus ini:

• Bukan Transaksi Jual Beli: Anda tidak perlu membuat AJB (bukti dokumen transaksi jual beli) atau akta notaris baru, karena pembagian gono-gini bukan bentuk transaksi jual beli.

• Berdasarkan Putusan Hakim: Putusan pengadilan yang telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap atau keputusan final) tergolong sebagai Akta Autentik (dokumen resmi sah dari pejabat berwenang). Putusan inkracht ini bisa langsung dijadikan dasar hukum balik nama ke kantor pertanahan.

Putusan hakim sudah memberi kepastian hukum yang kuat. Cukup bawa putusan yang telah inkracht ke kantor pertanahan setempat agar sertifikat tanah resmi beralih ke atas nama Anda tanpa proses AJB!

07/08/2026

Menembus Benteng Arbitrase: Mungkinkah Klausul Sengketa Dilumpuhkan oleh Pengadilan Negeri?

Dalam dunia bisnis modern, klausul arbitrase sering dianggap sebagai "benteng terakhir" yang tak tertembus. Para pelaku usaha mencantumkan klausul ini dalam kontrak mereka dengan keyakinan penuh: "Jika terjadi sengketa, kita akan menyelesaikannya secara tertutup, cepat, dan melalui ahli, bukan melalui pengadilan negeri yang panjang prosesnya."

Namun, benarkah benteng ini mutlak? Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien dalam sengketa niaga, saya sering mendengar pertanyaan skeptis: "Apakah mungkin kita membawa sengketa ini ke Pengadilan Negeri, padahal kontrak kami jelas-jelas mencantumkan klausul arbitrase?"

Jawabannya mengejutkan banyak pihak: Ya, itu mungkin. Meskipun prinsip umum dalam hukum adalah menghormati kesepakatan (pacta sunt servanda), ada celah-celah hukum yang memungkinkan Pengadilan Negeri untuk mengambil alih sengketa yang seharusnya menjadi wewenang arbitrase.

Secara teoritis, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbiter memiliki wewenang penuh untuk menentukan kompetensinya sendiri. Prinsip ini dikenal dengan Kompetensi-Kompetensi. Artinya, jika ada sengketa, pihak pertama yang harus memutuskan apakah sengketa tersebut masuk ranah arbitrase atau tidak adalah arbiter itu sendiri, bukan hakim Pengadilan Negeri.
Namun, pengadilan memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Jika klausul arbitrase dalam kontrak dinilai cacat hukum, maka benteng itu runtuh.

Berdasarkan praktik hukum dan berbagai putusan Mahkamah Agung, terdapat beberapa skenario di mana Pengadilan Negeri dapat menyatakan dirinya berwenang menyidangkan perkara meskipun ada klausul arbitrase:

1. Klausul yang Tidak Jelas atau "Pathological". Seringkali, para pihak membuat kontrak dengan klausul arbitrase yang ambigu. Misalnya, tidak menyebutkan lembaga arbitrase mana yang ditunjuk (BANI, SIAC, atau lainnya), atau menyebutkan lembaga yang sudah tidak ada. Jika klausul ini tidak bisa dijalankan (inoperable), maka Pengadilan Negeri berhak mengambil alih perkara tersebut karena klausul tersebut dianggap tidak mengikat.

2. Adanya Pihak Ketiga yang Tidak Terikat Kontrak. Ini adalah skenario paling umum. Jika sengketa melibatkan pihak ketiga yang tidak menandatangani kontrak arbitrase, maka Pengadilan Negeri akan menyatakan bahwa arbitrase tidak bisa memaksakan pihak ketiga tersebut untuk ikut serta. Dalam kondisi ini, hakim seringkali menarik seluruh sengketa ke Pengadilan Negeri agar tidak terjadi "pemecahan perkara" yang membingungkan.

3. Sengketa Terkait Aspek Pidana atau Ketertiban Umum. Arbitrase hanya berwenang menyelesaikan sengketa perdata yang bersifat komersial. Jika dalam sengketa tersebut ditemukan unsur pidana yang dominan—seperti penipuan, pemalsuan dokumen, atau korupsi—maka Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa. "Arbitrase tidak memiliki wewenang untuk memeriksa tindak pidana. Jika sengketa perdata muncul karena adanya tindak pidana, maka jalur pengadilan adalah yang paling tepat," ujar seorang hakim niaga dalam sebuah simposium.

Dalam banyak kasus, pihak yang ingin menghindari arbitrase (biasanya karena biaya arbitrase yang sangat mahal) sering menggunakan taktik "menarik pihak ketiga". Mereka akan menggugat mitra bisnisnya beserta direkturnya secara pribadi, atau menyertakan pihak lain yang tidak ada dalam kontrak.

Ini adalah strategi yang berisiko. Jika pengadilan melihat ini sebagai upaya forum shopping (mencari-cari forum yang diinginkan), gugatan tersebut bisa dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (gugatan tidak dapat diterima). Namun, jika dilakukan dengan cerdik, strategi ini sering berhasil membuat hakim mengabaikan klausul arbitrase.

Jika Anda digugat di Pengadilan Negeri padahal ada klausul arbitrase, jangan tinggal diam. Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 30/1999, Anda wajib mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut pada jawaban pertama Anda. Jika Anda tidak mengajukannya, maka secara hukum Anda dianggap telah melepaskan hak Anda untuk berarbitrase dan menerima kewenangan Pengadilan Negeri.

Ini adalah jebakan bagi banyak pengusaha. Mereka menganggap diam saja sudah cukup, padahal kebisuan di persidangan adalah pengakuan bahwa Anda bersedia tunduk pada wewenang hakim.

Bagi Anda yang sedang merancang kontrak bisnis, jangan pernah melakukan copy-paste klausul arbitrase dari kontrak lain tanpa memahaminya.

1. Pilih Lembaga yang Jelas. Tentukan apakah akan menggunakan BANI, BAPMI, atau lembaga internasional jika kontrak lintas negara.

2. Tentukan Tempat dan Bahasa. Pastikan tempat arbitrase (seat) dan bahasa yang digunakan diatur secara tegas.

3. Pastikan Kewajiban Pihak Ketiga. Jika proyek Anda melibatkan banyak pihak, pertimbangkan untuk menyusun klausul arbitrase yang mencakup seluruh pihak tersebut dalam satu perjanjian.

Klausul arbitrase memang dirancang untuk memberikan kepastian hukum di luar jalur formal yang kaku. Namun, ia bukanlah jimat yang kebal terhadap hukum. Jika kontrak disusun secara ceroboh, atau jika sengketa melibatkan kompleksitas hukum yang melampaui ranah perdata komersial, Pengadilan Negeri tetap memiliki "tangan panjang" untuk masuk dan menyelesaikannya.

Sebagai Advokat, saya selalu mengingatkan: Kontrak yang hebat tidak hanya mengatur tentang keuntungan, tetapi juga mengatur dengan presisi bagaimana cara mengakhiri hubungan jika terjadi perpisahan. Jangan sampai ketika badai sengketa datang, Anda justru terjebak dalam perdebatan "di mana kita harus berperang," alih-alih menyelesaikan pokok masalahnya.

Jika Anda sedang menghadapi sengketa bisnis, segera lakukan audit terhadap klausul arbitrase Anda. Apakah ia cukup kuat untuk membentengi Anda dari Pengadilan Negeri, atau justru ia adalah bom waktu yang akan meledak di tangan Anda sendiri?

___________
*) Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan hukum bagi pelaku bisnis. Jika Anda memiliki sengketa kontrak, pastikan untuk melakukan konsultasi hukum yang spesifik sebelum mengambil keputusan

24/07/2026

Antara Laporan dan Pengaduan: Mengapa Salah Langkah Bisa Menghanguskan Keadilan?

Pernahkah Anda merasa menjadi korban ketidakadilan, lalu bergegas ke kantor polisi dengan harapan sang pelaku segera ditangkap, namun justru mendapati laporan Anda mandek atau bahkan ditolak? Atau, apakah Anda pernah merasa heran mengapa sebuah kasus pencemaran nama baik bisa berujung damai, sementara kasus pencurian berakhir di balik jeruji besi tanpa kompromi?

Di ruang praktik advokat yang saya jalani, saya sering mendapati klien yang frustrasi karena ketidaktahuan mereka terhadap dua istilah yang tampak serupa namun secara hukum memiliki konsekuensi yang bagaikan bumi dan langit: Laporan dan Pengaduan.

Banyak masyarakat awam mengira bahwa segala bentuk pemberitahuan tentang tindak pidana kepada kepolisian disebut "laporan". Secara sosiologis mungkin benar, namun secara yuridis, ini adalah jebakan fatal. Memahami perbedaan antara keduanya bukan sekadar urusan semantik, melainkan kunci untuk menentukan apakah proses hukum terhadap suatu perkara akan bergulir atau justru berhenti di meja penyidik sebelum sempat dimulai.

Dalam hukum acara pidana kita, pemisahan antara delik biasa (gewone delicten) dan delik aduan (klacht delicten) adalah garis demarkasi utama.

1. Laporan (Delik Biasa). Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Dalam kasus yang masuk kategori delik biasa—seperti pembunuhan, pencurian, atau penipuan umum—siapa pun yang mengetahui adanya tindak pidana wajib, atau setidaknya berhak, untuk melaporkannya. Begitu laporan diterima, polisi wajib menindaklanjutinya tanpa perlu menunggu persetujuan atau kehadiran korban. Negara hadir sebagai pihak yang mengejar keadilan bagi kepentingan umum.

2. Pengaduan (Delik Aduan). Di sisi lain, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP.

Ciri khas dari pengaduan adalah adanya syarat subjek. Tidak semua orang bisa mengadu; hanya korban atau orang yang dirugikan secara langsung yang memiliki legal standing. Contoh klasiknya adalah kasus pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), perzinaan (Pasal 284 KUHP), atau pencurian dalam keluarga.

Kerancuan memahami perbedaan ini sering kali membuat masyarakat "salah pintu". Sebagai advokat, saya sering melihat bagaimana sebuah kasus yang seharusnya merupakan delik aduan dipaksakan sebagai delik biasa, atau sebaliknya.

Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia pernah menekankan dalam sebuah diskusi publik, "Negara membatasi campur tangan dalam urusan privat masyarakat melalui delik aduan. Ada nilai-nilai privasi yang harus dijaga. Jika setiap masalah rumah tangga atau kritik personal ditarik ke delik biasa, maka ruang privat warga negara akan hilang."

Bayangkan jika kasus pencemaran nama baik adalah delik biasa. Polisi bisa menangkap siapa saja hanya berdasarkan informasi masyarakat, tanpa peduli apakah korban merasa dirugikan atau tidak. Tentu ini akan menjadi alat represi yang mengerikan.

Sebaliknya, pada delik biasa, jika polisi harus menunggu "pengaduan" korban yang mungkin sedang dalam kondisi terancam atau tidak mampu, maka kejahatan akan merajalela. Di sinilah letak kemuliaan hukum kita yang memisahkan kedua hal tersebut demi mencapai keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak individu.

Perbedaan yang paling krusial—dan sering terlupakan—adalah tenggang waktu.

Untuk delik biasa, laporan dapat diajukan selama tindak pidana tersebut belum kedaluwarsa (daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP).

Namun, untuk delik aduan, terdapat aturan main yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 74 KUHP:
"Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui kejahatan itu, jika tempat tinggalnya di Indonesia."

Artinya, jika Anda menjadi korban tindak pidana yang merupakan delik aduan, dan Anda baru melapor tujuh bulan setelah kejadian, maka hak Anda untuk menuntut telah gugur demi hukum. Polisi tidak punya dasar hukum untuk memprosesnya, sekalipun bukti-bukti sangat kuat.

Bagi Anda yang sedang atau akan menghadapi permasalahan hukum, berikut adalah panduan praktis agar tidak salah langkah:

1. Kenali Jenis Tindak Pidana. Apakah kejadian yang menimpa Anda bersifat publik (seperti penganiayaan/pencurian) atau personal (seperti pencemaran nama baik/perzinaan)?

2. Siapa yang Melapor? Jika itu delik aduan, pastikan pengadu adalah korban langsung atau pihak yang diberikan kuasa secara sah.

3. Perhatikan Waktu. Jangan menunda. Segera konsultasikan dengan advokat atau penegak hukum untuk memastikan tenggang waktu enam bulan dalam delik aduan tidak terlampaui.

4. Tegas dalam Bahasa. Saat di kantor polisi, pastikan terminologi yang digunakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tepat. Mintalah untuk menuliskan "pengaduan" jika memang Anda adalah korban yang menginginkan proses hukum, bukan sekadar "laporan" yang sifatnya informatif.

Sebagai penutup, hukum adalah instrumen yang tajam. Tanpa pemahaman yang presisi, instrumen itu bisa melukai siapa saja, termasuk mereka yang seharusnya dilindungi. Jangan biarkan keadilan Anda terkubur hanya karena kita abai pada satu atau dua kata di dalam buku hukum.

Mari kita menjadi warga negara yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga cerdas dalam memproses hukum. Karena pada akhirnya, hukum yang dipahami dengan baik adalah benteng terakhir bagi setiap individu yang mencari keadilan. Salam Keadilan.

24/07/2026
23/07/2026
23/07/2026

Babak Baru Keadilan Transisional: Dakwaan 'Obscuur Libel', Hakim Menangkan Eksepsi Dokter Tifa Berbekal Asas Lex Favor Reo

Oleh: Darius Leka, S.H.,M.H.~Advokat dan Pemerhati Hukum Pidana

JAKARTA – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis siang, 23 Juli 2026, menjadi saksi bisu atas sebuah putusan krusial yang menorehkan sejarah baru dalam yurisprudensi hukum pidana Indonesia di masa transisi. Majelis Hakim secara meyakinkan menjatuhkan Putusan Sela yang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Dokter Tifa beserta tim penasihat hukumnya. Putusan ini tidak hanya melepaskan terdakwa dari jerat dakwaan sementara, tetapi juga menjadi tamparan keras sekaligus wadah edukasi hukum terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan Batal Demi Hukum (nietig van rechtswege). Keputusan ini bertumpu pada pertimbangan hukum yang matang: dakwaan JPU dinilai kabur, tidak cermat, dan tidak jelas (Obscuur Libel).

Investigasi atas dokumen persidangan menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak penuntut. JPU kedapatan merumuskan dakwaan yang ambigu, yakni terjadinya pencampuran yang tidak sistematis antara pasal-pasal dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang telah resmi berlaku sepenuhnya pada tahun 2026 ini.

Dari kacamata hukum pembelaan, putusan ini adalah kemenangan telak bagi akal sehat dan kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Pelanggaran terhadap syarat materiil ini berakibat fatal: dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Ketidakjelasan (Obscuur Libel) dalam kasus Dokter Tifa berakar pada kegagalan penuntut umum memahami masa transisi hukum pidana. Dalam merumuskan dakwaan subsideritasnya, JPU terjebak dalam ambiguitas penerapan hukum. Di sinilah Majelis Hakim hadir sebagai penjaga gawang keadilan dengan membangkitkan kembali ruh Asas Lex Favor Reo.

Asas Lex Favor Reo (hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa) adalah asas fundamental yang berfungsi sebagai jembatan emas dalam masa transisi perubahan undang-undang. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama yang kini semangatnya diteruskan dan dipertegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), secara eksplisit dinyatakan: "Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama meringankan bagi pelaku."

Prinsip ini secara imperatif mewajibkan hakim—dan semestinya JPU sejak tahap penuntutan—untuk menerapkan aturan hukum yang paling meringankan bagi pelaku jika terjadi pergeseran atau perubahan norma pidana. Pencampuran dalil yang dilakukan JPU tanpa pemisahan yang jelas mana yang lebih menguntungkan terdakwa, justru menciptakan kesesatan konstruksi hukum yang merugikan hak asasi terdakwa dalam melakukan pembelaan.

Batalnya dakwaan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan manifestasi dari prinsip check and balances dalam sistem peradilan pidana kita. Melalui putusan sela ini, Majelis Hakim secara tidak langsung memberikan koreksi fundamental kepada JPU.

Hakim mengamanatkan agar JPU mengkaji kembali, memperbaiki, dan menyusun ulang konstruksi pasal dakwaan sejak awal dengan cermat dan teliti. JPU diberikan ruang untuk mengajukan kembali dakwaannya ke persidangan PN Jakarta Timur, tentunya dengan syarat harus tegak lurus pada asas Lex Favor Reo dan tidak lagi mencampuradukkan norma secara serampangan. Ini adalah wujud nyata bahwa hukum formil diciptakan untuk membatasi kesewenang-wenangan aparatur negara dan melindungi hak warga negara.

Persidangan yang menyedot perhatian publik ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, salah satunya adalah pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Kehadiran Roy di kursi pengunjung sidang memberikan suntikan moral yang kuat bagi pihak pertahanan.

Seusai persidangan, Roy Suryo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perangkat peradilan. Dengan raut wajah lega, ia memberikan pernyataan resminya kepada awak media yang berkerumun.

"Saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur berserta perangkatnya yang telah memutuskan yang paling baik terhadap sahabat saya, Dokter Tifa. Saya juga mengucapkan selamat kepada tim kuasa hukum dan tim pembela Dokter Tifa atas perjuangan yang luar biasa berdasarkan ilmiah, ilmu hukum dan itu tidak terbantahkan sampai hari ini," ungkap Roy Suryo dengan nada optimis.

Bagi Roy, putusan sela ini membawa angin segar tidak hanya bagi Dokter Tifa, tetapi juga bagi tegaknya hukum transisional di Indonesia. Lebih jauh, ia menyoroti urgensi putusan ini sebagai pedoman bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, termasuk yang berpotensi menimpa dirinya.

"Semoga putusan Dokter Tifa akan menjadi yurisprudensi dan harus berlaku juga bagi kasus saya walau harus melalui proses persidangan. Dan saya terus mendukung Dokter Tifa, seorang ilmuwan muda yang luar biasa," lanjut Roy Suryo.

Di akhir pernyataannya, dengan gaya khasnya yang lugas dan penuh simbol, Roy Suryo tampak bangga memamerkan sebuah gambar kaos yang dikenakannya. Kaos tersebut menampilkan tulisan tebal yang sangat provokatif dan intelektual: "Dokter Tifa Akan Membedah Otak".

Kasus ini menjadi preseden penting bagi seluruh praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas. Bahwa dalam negara hukum (Rechtsstaat), proses pemidanaan tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Transisi menuju KUHP Nasional yang baru adalah momen kritis yang membutuhkan kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum.

Asas Lex Favor Reo bukan sekadar pajangan di dalam teks undang-undang, melainkan detak jantung dari keadilan itu sendiri. Masyarakat berhak tahu bahwa ketika hukum berubah, negara dilarang menggunakan hukum yang lebih kejam atau memberatkan apabila ada opsi hukum yang lebih meringankan akibat perubahan undang-undang tersebut.

Putusan PN Jakarta Timur hari ini telah menyelamatkan sistem peradilan kita dari kecerobohan administratif, sekaligus mengingatkan kita semua bahwa di ruang sidang, kebenaran formil dan hak asasi manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh saling menegasikan. Salam Keadilan.

11/07/2026

𝗔𝗛𝗟𝗜 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗠𝗔𝗨 𝗧𝗔𝗡𝗗𝗔 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡. 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦 𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗚𝗔𝗚𝗔𝗟?

Banyak masyarakat bertanya, "Kalau ada satu ahli waris yang tidak mau menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris atau tidak mau menyetujui pembagian warisan, apakah seluruh proses menjadi batal?"

Jawabannya, tidak selalu. Pahami dulu apa yang ditolak.

𝗔𝗱𝗮 𝗱𝘂𝗮 𝗸𝗼𝗻𝗱𝗶𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘀𝗮𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻, 𝗽𝗮𝗱𝗮𝗵𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮 𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 :

1. Ahli waris tidak mau menandatangani Surat
Keterangan Ahli Waris (SKW/SKHW).
2. Ahli waris tidak mau menyetujui atau
menandatangani kesepakatan pembagian
warisan.

Keduanya memiliki akibat hukum yang berbeda.

𝙄. 𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙤𝙡𝙖𝙠 𝙈𝙚𝙣𝙖𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙪𝙧𝙖𝙩
𝙆𝙚𝙩𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘼𝙝𝙡𝙞 𝙒𝙖𝙧𝙞𝙨

👉 Surat Keterangan Ahli Waris berfungsi untuk menerangkan siapa saja yang merupakan ahli waris dari pewaris.

👉 Apabila salah satu ahli waris menolak menandatangani, bukan berarti hak waris ahli waris lainnya otomatis hilang atau proses penyelesaian warisan tidak dapat dilanjutkan.

👉 Apabila tidak tercapai kesepakatan tentang siapa ahli waris atau terdapat perselisihan, status ahli waris dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai sistem hukum pewaris, termasuk melalui penetapan atau putusan pengadilan apabila diperlukan.

𝙄𝙄. 𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙤𝙡𝙖𝙠 𝙈𝙚𝙣𝙮𝙚𝙩𝙪𝙟𝙪𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣
𝙒𝙖𝙧𝙞𝙨𝙖𝙣

👉 Pembagian warisan secara musyawarah pada dasarnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para ahli waris.

👉 Jika salah satu ahli waris tidak menyetujui hasil musyawarah, maka pembagian secara damai dapat tertunda karena belum ada kesepakatan bersama.

👉 Penolakan tersebut tidak menghapus hak ahli waris lainnya untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.

👉 Apabila musyawarah gagal, sengketa pembagian warisan dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang agar diperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum.

𝙄𝙄𝙄. 𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝘼𝙝𝙡𝙞 𝙒𝙖𝙧𝙞𝙨 𝙒𝙖𝙟𝙞𝙗 𝙈𝙚𝙣𝙖𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣𝙞
𝙋𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙒𝙖𝙧𝙞𝙨𝙖𝙣?

➡️ Pada prinsipnya, pembagian warisan berdasarkan kesepakatan merupakan perjanjian.

➡️ Karena merupakan kesepakatan, maka harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1320 KUHPerdata

☑️ Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
☑️ Apabila ada ahli waris yang tidak setuju,
maka kesepakatan pembagian warisan
tidak dapat dipaksakan sebagai hasil
musyawarah bersama.

𝙄𝙑. 𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝘼𝙝𝙡𝙞 𝙒𝙖𝙧𝙞𝙨 𝙆𝙚𝙝𝙞𝙡𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙃𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖
𝙏𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙈𝙖𝙪 𝙏𝙖𝙣𝙙𝙖 𝙏𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣?

Tidak. Status seseorang sebagai ahli waris :
❎ Ditentukan oleh ada atau tidaknya tanda
tangan pada suatu dokumen,
✅ Ditentukan oleh hubungan hukumnya
dengan pewaris
✅ Menurut sistem hukum yang berlaku.

👉 𝐌𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐭𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐨𝐭𝐨𝐦𝐚𝐭𝐢𝐬
𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐤 𝐰𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐬𝐞𝐬𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠.

𝙄𝙑. 𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙎𝙖𝙩𝙪 𝘼𝙝𝙡𝙞 𝙒𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘽𝙞𝙨𝙖
𝙈𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙜𝙖𝙡𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙒𝙖𝙧𝙞𝙨𝙖𝙣
𝙎𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣𝙮𝙖?

➡️ Tidak. Penolakan memang dapat
menghambat penyelesaian secara
kekeluargaan.

👉 Apabila tidak tercapai kesepakatan hukum
menyediakan mekanisme penyelesaian
melalui pengadilan sehingga sengketa tidak
berlarut-larut.

👉 Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan
secara kekeluargaan, ahli waris yang
berkepentingan dapat mengajukan perkara
ke pengadilan yang berwenang agar
pembagian warisan memperoleh kepastian
hukum.

👉 Bagi pewaris yang beragama Islam,
sengketa waris menjadi kewenangan
Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi
Hukum Islam dan Undang-Undang
Peradilan Agama.

👉 Bagi pewaris non-Muslim, sengketa waris
menjadi kewenangan Pengadilan Negeri
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata).

𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠

📌 Untuk Pewaris Beragama Islam
✅ Kompilasi Hukum Islam (Buku II tentang
Hukum Kewarisan).
✅ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 50
Tahun 2009.

📌 Untuk Pewaris Non-Muslim
✅ Pasal 830 KUHPerdata.
✅ Pasal 832 KUHPerdata.
✅ Pasal 833 KUHPerdata.
✅ Pasal 1066 KUHPerdata.

𝙑. 𝘽𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙎𝙞𝙠𝙖𝙥 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣?

Dalam perkara waris, pengadilan pada umumnya akan memutuskan :
☑️ Menetapkan siapa saja ahli waris
☑️ Menentukan bagian masing-masing
menurut hukum yang berlaku
☑️ Memerintahkan pembagian harta warisan
apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Artinya :
Penolakan tanda tangan ;
✅ bukan berarti pembagian warisan menjadi
mustahil,
✅ melainkan penyelesaiannya beralih dari
musyawarah keluarga ke mekanisme
peradilan.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Apabila seorang ahli waris menolak menandatangani dokumen pembagian warisan, maka akibat hukumnya antara lain:

1. Pembagian warisan secara damai tidak
dapat dilaksanakan apabila memang
memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.

2. Status sebagai ahli waris tetap melekat.
Penolakan tanda tangan tidak menghapus
hak maupun bagian warisnya.

3. Harta warisan tetap menjadi harta bersama
(boedel waris) sepanjang belum dilakukan
pembagian yang sah.

4. Ahli waris lain berhak mengajukan gugatan
pembagian warisan ke pengadilan agar
pembagian dilakukan berdasarkan putusan
hakim.

5. Putusan pengadilan dapat menjadi dasar
hukum pembagian warisan, meskipun
sebelumnya tidak tercapai kesepakatan
dalam musyawarah.

Address

Jalan Soekarno Hatta
Malang
65141

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BSS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share