27/02/2026
4 golongan waris
Dalam hukum waris perdata (KUHPerdata), terdapat 4 golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan berdasarkan prioritas, di mana golongan yang lebih rendah hanya berhak jika golongan sebelumnya tidak ada
Golongan tersebut meliputi pasangan dan anak, orang tua dan saudara, kakek/nenek, hingga sanak keluarga sedarah.
Berikut adalah rincian empat golongan ahli waris berdasarkan KUHPerdata:
Golongan I: Suami atau istri yang hidup terlama, anak-anak sah, serta keturunannya (dalam garis lurus ke bawah).
Golongan II: Ayah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara (dalam garis lurus ke atas).
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua, seperti kakek dan nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu).
Golongan IV: Anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, seperti paman, bibi, dan sepupu.