Kantor Hukum MRP

Kantor Hukum MRP Kantor Pengacara terbaik di Malang

27/04/2026

Pengusaha wajib daftarkan karyawannya ke BPJS. Jika tidak, ada sanksi yang menanti sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS jo. Pasal 9 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Denda
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu ini bukan hal ringan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013, pelayanan yang bisa dicabut meliputi:
a. Perizinan terkait usaha
b. Izin mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

➡️ Artinya, bisnis yang tidak patuh terhadap peraturan ini bisa menghambat operasional usahanya nanti.

Sumber:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Banyak perempuan yang baru menyadari hak-hak finansialnya setelah proses perceraian selesai, padahal tuntutan nafkah seh...
24/04/2026

Banyak perempuan yang baru menyadari hak-hak finansialnya setelah proses perceraian selesai, padahal tuntutan nafkah seharusnya diajukan sejak proses persidangan masih berjalan. Menurut kamu, apakah sosialisasi hak-hak nafkah pasca perceraian ini sudah cukup menjangkau perempuan di Indonesia, khususnya di daerah?

Sumber:
Kompilasi Hukum Islam
Amiriyyah, "Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian: Studi Putusan MA RI Nomor 608/K/AG/2003", Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 6 No. 1 (2015)
Meilina Yulien, “Implementasi Hak Ex Officiohakim
Di Pengadilan Agama Krui Sebagai Bentuk
Rasa Keadilan Bagi Anak Dan Mantan Istri
Dalam Perkara Cerai Talakverstek (Analisis Putusan Pengadilan Agama Krui Tahun 2016-2017)”, Tesis, Program Studi Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (2019)
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

20/04/2026

Negara Republik Indonesia hanya mengakui perkawinan yang dicatatkan sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dikarenakan kawin siri tidak tercatat secara resmi, negara tidak mengakui pasangan kawin siri sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum. Konsekuensinya, hubungan badan suami istri dalam kawin siri berpotensi dilaporkan sebagai perzinaan berdasarkan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru):
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

➡️ Namun perlu diketahui, pasal ini adalah delik aduan. Berdasarkan Pasal 411 ayat (2) KUHP baru, penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

➡️ Artinya, pihak yang bisa melaporkan hanya pihak-pihak tertentu, bukan sembarang orang.

Sumber:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Banyak pelaku usaha dan kreator yang baru sadar bedanya merek dan paten setelah produk mereka sudah ditiru orang lain. P...
17/04/2026

Banyak pelaku usaha dan kreator yang baru sadar bedanya merek dan paten setelah produk mereka sudah ditiru orang lain. Padahal dua perlindungan ini punya fungsi yang sangat berbeda, satu melindungi identitas brand, satu lagi melindungi cara kerja inovasi. Sebelum mendaftarkan kekayaan intelektual milikmu, pastikan kamu tahu mana yang sebenarnya kamu butuhkan.

Sumber:
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

13/04/2026

⚠️ Menemukan uang di jalan, terus dipakai sendiri? Hati-hati, ini bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan!

Hal ini diatur dalam Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru):
"Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

➡️ Menurut ahli hukum pidana S.R. Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, yang menentukan apakah perbuatan itu penggelapan adalah niat setelah barang ditemukan. Jika awalnya berniat mengembalikan namun kemudian memakainya sendiri, perbuatan itu masuk kategori penggelapan.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Banyak yang mengira perjanjian tanpa meterai otomatis tidak sah secara hukum. Padahal anggapan itu tidak tepat. Cek sele...
10/04/2026

Banyak yang mengira perjanjian tanpa meterai otomatis tidak sah secara hukum. Padahal anggapan itu tidak tepat. Cek selengkapnya dalam postingan ini!📃

Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014

06/04/2026

⚠️Meneruskan pesan hoax bukan hal yang sepele. Kamu bisa dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik…”

➡️Jadi bukan hanya yang membuat konten hoax, tapi yang meneruskan/menyebarkannya pun bisa kena. Apalagi jika konten tersebut memuat unsur kebencian berbasis SARA. Sanksinya bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Penyidikan tidak selalu berakhir dengan pelimpahan perkara ke penuntut umum. Ada kondisi-kondisi tertentu yang secara hu...
04/04/2026

Penyidikan tidak selalu berakhir dengan pelimpahan perkara ke penuntut umum. Ada kondisi-kondisi tertentu yang secara hukum memungkinkan penyidikan dihentikan sebelum sampai ke tahap itu.🚫

Sumber:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

30/03/2026

⚠️ Korupsi tidak selalu soal miliaran rupiah. Hal "sepele" ini pun termasuk tindak pidana korupsi!

1. Hampers kepada Pejabat Negara
Hampers atau hadiah apa pun kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatannya termasuk gratifikasi, meski tidak ada niat atau deal tertentu. Penerima wajib laporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, jika tidak dilaporkan dianggap suap.
Sanksi: penjara 4-20 tahun dan denda Rp200-Rp1 miliar.

2. Uang Lelah
Diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20/2001. Memberi uang agar urusan "diperlancar" tetap suap. Pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat pidana.
Sanksi: penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta-Rp250 juta.

3. Mark Up Anggaran Dinas
Diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999. Menggelembungkan nilai anggaran atau memanipulasi harga pengadaan adalah korupsi merugikan keuangan negara.
Sanksi: penjara seumur hidup atau 1-20 tahun.

4. Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi
Diatur dalam Pasal 3 UU No. 31/1999. Memakai mobil dinas untuk liburan atau fasilitas negara untuk keperluan pribadi termasuk penyalahgunaan wewenang.
Sanksi: penjara seumur hidup atau 1-20 tahun.

Sumber:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tidak semua perbuatan hukum yang sah secara formal bebas dari gugatan, gugatan Actio Pauliana hadir sebagai instrumen pe...
27/03/2026

Tidak semua perbuatan hukum yang sah secara formal bebas dari gugatan, gugatan Actio Pauliana hadir sebagai instrumen perlindungan bagi kreditor ketika debitor melakukan tindakan yang secara sengaja merugikan kepentingan mereka. Menurutmu, apakah Actio Pauliana bisa diterapkan jika pengalihan aset dilakukan jauh sebelum utang itu jatuh tempo?

Sumber:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/17062/Mengenal-Gugatan-Lain-Lain-Dalam-Perkara-Kepailitan.html
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/FH-UII-ACTIO-PAULIANA-UNTUK-MELINDUNGI.pdf
https://kalteng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Asas-Actio-Pauliana-dalam-perjanjian.pdf

🕌 Taqabbalallahu minna wa minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H bagi seluruh umat muslim ✨️Kami mengucapkan mohon m...
21/03/2026

🕌 Taqabbalallahu minna wa minkum
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H bagi seluruh umat muslim ✨️

Kami mengucapkan mohon maaf lahir dan batin 🙏🙏 Semoga kita semua diberkahi dan dimudahkan urusan-urusannya oleh Allah SWT.

Banyak pekerja menerima THR tanpa tahu apakah nominalnya sudah sesuai ketentuan. Padahal cara menghitungnya diatur jelas...
20/03/2026

Banyak pekerja menerima THR tanpa tahu apakah nominalnya sudah sesuai ketentuan. Padahal cara menghitungnya diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Menurutmu, sudah berapa banyak pekerja yang benar-benar paham hak THR mereka?

Sumber:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Address

Malang
65153

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:00

Telephone

+62811314949

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum MRP posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Hukum MRP:

Share