17/07/2025
Kewajiban Advokat kepada kliennya adalah memberikan hak-hak kliennya. Jangan menelantarkan Klien atau bahkan mengekploitasi hak mereka. Sebaliknya p**a, kewajiban klien juga memenuhi hak-hak Kuasa Hukumnya.
Apabila anda mempunyai permasalahan hukum, kami siap untuk membantu dan menjadi kuasa hukum saudara. Konsultasikan kepada kami dan kita buat kontrak kerjanya.
Kantor Hukum dan Advokat Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M. menerima Konsultasi dan Penanganan berkaitan dengan :
⚖️Hukum Keluarga (perceraian, waris, harta gono gini, hak asuh, legalitas adopsi) ✅
⚖️ Hukum Perdata (utang piutang, perbuatan melawan hukum, dll) ✅
⚖️ Hukum Pidana (pendampingan kepolisian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, dll) ✅
💸Harga yang terjangkau ✅
⚖️ Ditangani oleh Advokat/Pengacara yang profesional 🧑🎓
Ingfo Lebih Lanjut bisa Hubungi, hubungi Whatsapp pribadi : 0856-0854-4293
0823-3485-3818