Kantor Pengacara Zainal Faizin, SH, MH

Kantor Pengacara Zainal Faizin, SH, MH Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Zainal Faizin, S.H., M.H.

C.M yang Siap Memberikan Layanan dan Jasa Hukum di bidang hukum baik Perdata Cerai, Waris, Gono Gini, maupun Pidana, Sengketa Buruh, Bisnis dst. Kuasa Hukum, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Penyuluhan Hukum, Law Office, Officium Nobile

Kewajiban Advokat kepada kliennya adalah memberikan hak-hak kliennya. Jangan menelantarkan Klien atau bahkan mengekploit...
17/07/2025

Kewajiban Advokat kepada kliennya adalah memberikan hak-hak kliennya. Jangan menelantarkan Klien atau bahkan mengekploitasi hak mereka. Sebaliknya p**a, kewajiban klien juga memenuhi hak-hak Kuasa Hukumnya.

Apabila anda mempunyai permasalahan hukum, kami siap untuk membantu dan menjadi kuasa hukum saudara. Konsultasikan kepada kami dan kita buat kontrak kerjanya.

Kantor Hukum dan Advokat Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M. menerima Konsultasi dan Penanganan berkaitan dengan :
⚖️Hukum Keluarga (perceraian, waris, harta gono gini, hak asuh, legalitas adopsi) ✅
⚖️ Hukum Perdata (utang piutang, perbuatan melawan hukum, dll) ✅
⚖️ Hukum Pidana (pendampingan kepolisian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, dll) ✅
💸Harga yang terjangkau ✅
⚖️ Ditangani oleh Advokat/Pengacara yang profesional 🧑‍🎓

Ingfo Lebih Lanjut bisa Hubungi, hubungi Whatsapp pribadi : 0856-0854-4293
0823-3485-3818





























11/11/2024

Kewajiban Advokat kepada kliennya adalah memberikan hak-hak kliennya. Jangan menelantarkan Klien atau bahkan mengekploitasi hak mereka. Sebaliknya p**a, kewajiban klien juga memenuhi hak-hak Kuasa Hukumnya.

Apabila anda mempunyai permasalahan hukum, kami siap untuk membantu dan menjadi kuasa hukum saudara. Konsultasikan kepada kami dan kita buat kontrak kerjanya.

Kantor Hukum dan Advokat Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M. menerima Konsultasi dan Penanganan berkaitan dengan :
⚖️Hukum Keluarga (perceraian, waris, harta gono gini, hak asuh, legalitas adopsi) ✅
⚖️ Hukum Perdata (utang piutang, perbuatan melawan hukum, dll) ✅
⚖️ Hukum Pidana (pendampingan kepolisian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, dll) ✅
💸Harga yang terjangkau ✅
⚖️ Ditangani oleh Advokat/Pengacara yang profesional 🧑‍🎓

Ingfo Lebih Lanjut bisa Hubungi, hubungi Whatsapp pribadi : 0856-0854-4293
0823-3485-3818





























Sorotanpublik
SEMUA ORANG

10/11/2024

Syarat Pengajuan Perceraian
1. Buku Nikah Asli, apabila tidak ada maka bisa meminta salinan dari Kantor Urusan Agama tempat menikah
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
3. Foto Copy Akta Kelahiran Anak bagi yang mengurus Hak Asuh Anak
4. Surat Keterangan Penghasilan bagi Istri yang menuntut Hak Nafkah Kepada Suaminya
5. Dua Orang Saksi
6. Biaya Perceraian

Terkhusus, bagi yang berada di Luar Negeri maka harus menghadap kepada Pejabat Kedutaan Indonesia.

Apabila anda mempunyai permasalahan hukum, kami siap untuk membantu dan menjadi kuasa hukum saudara. Konsultasikan kepada kami dan kita buat kontrak kerjanya.

Kantor Hukum dan Advokat Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M. menerima Konsultasi dan Penanganan berkaitan dengan :
⚖️Hukum Keluarga (perceraian, waris, harta gono gini, hak asuh, legalitas adopsi) ✅
⚖️ Hukum Perdata (utang piutang, perbuatan melawan hukum, dll) ✅
⚖️ Hukum Pidana (pendampingan kepolisian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, dll) ✅
💸Harga yang terjangkau ✅
⚖️ Ditangani oleh Advokat/Pengacara yang profesional 🧑‍🎓

Ingfo Lebih Lanjut bisa Hubungi, Whatsapp pribadi: 0856-0854-4293
0823-3485-3818





























Sorotanpublik

21/09/2024

Profesional Konsultan Hukum dan Layanan Hukum

Tegakkan Yang Adil Untuk Semua
08/11/2023

Tegakkan Yang Adil Untuk Semua

Tidak ada kemenangan yang lebih indah selain dari saling memaafkan, dan tidak ada kekalahan yang lebih rendah selain dar...
21/04/2023

Tidak ada kemenangan yang lebih indah selain dari saling memaafkan, dan tidak ada kekalahan yang lebih rendah selain dari saling menyalahkan. Ngaturaken Sedanten Kalepatan Nyuwun Pangapunten.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم تقبل ياكريم جعلنا الله من العائدين والفائزين والمقبولين والمغفورين كل عام وانتم بخير آمين

Descente (Pemeriksaan Setempat) terhadap Obyek Sengketa Perkara Pembagian Harta Waris di Pengadilan Agama Pacitan
29/03/2023

Descente (Pemeriksaan Setempat) terhadap Obyek Sengketa Perkara Pembagian Harta Waris di Pengadilan Agama Pacitan

Semoga Keadilan ditegakkan Untuk Semuanya........⚖️⚖️⚖️
01/02/2023

Semoga Keadilan ditegakkan Untuk Semuanya........⚖️⚖️⚖️

17/01/2023

Setiap anak harus mendapatkan perlindungan hukum, tidak terkecuali bagi anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Bila tidak demikian, yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut terlahir dalam kondisi suci dan tidak berdosa, sekalipun yang bersangkutan terlahir sebagai hasil zina. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali mendapat perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta mewajibkan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk bertanggung jawab, Mahkamah Konstitusi memutuskan aturan hukum Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, yakni inkonsitusional sepanjang ketentuan tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga termasuk mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah menimbulkan pergeseran makna dan ruang lingkup hukum frasa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan”, yang mengandung arti bahwa setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan, termasuk anak hasil zina, sepanjang dapat dibuktikan menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayah yang menyebabkan kelahirannya, harus dimaknai mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Namun pada sisi lainnya, Mahkamah Konstitusi telah melahirkan prinsip tanggung jawab orangtua (ayah) biologis terhadap anak yang dilahirkannya, termasuk anak yang dilahirkan di luar perkawinan.

Address

Magetan
63382

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pengacara Zainal Faizin, SH, MH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Pengacara Zainal Faizin, SH, MH:

Share