29/11/2013
Sasongko Ganti Sesalkan Kapolresta
MADIUN – Sikap Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo memprotes tutupnya pelayanan rawat jalan (poli) di RSUD dr Soedono bersamaan aksi solidaritas dr Ayu, Rabu (27/11), justru tidak dis**ai manajemen rumah sakit milik pemprov itu. Anom memang sempat naik pitam ketika meminta poli tetap buka dan melayani pasien. Karena tutup, pasien rawat jalan kecele. ‘’Terus terang saya menyesalkan, seharusnya lebih kepada koordinatif, bukan memerintah,’’ ujar Direktur RSUD dr Soedono, dr Sasongko, SpA, kemarin (28/11).
Dia menuturkan, yang semestinya memberi perintah adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jatim. Sehingga, ketika kapolresta datang ke RSUD dr Soedono hanya sekadar berkomunikasi. Bukan jalur memerintah mengoperasionalkan layanan. Misalnya, berkoordinasi karena ada aksi apakah butuh bantuan pengamanan. ‘’Ini tidak, bilang bagaimana pasien telantar? Lha urusannya apa, kan yang mengerti kami, telantar atau tidak,’’ papar Sasongko.
Dijelaskan, saat aksi, dokter umum maupun spesialis RSUD dr Soedono juga standby. Pelayanan yang sifatnya emergency tetap jalan. Sedangkan soal pasien pasca operasi usus buntu hanya kontrol. ‘’Pelakuannya tentu beda dengan pasien rawat jalan TB, kami aksi tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan,’’ ujarnya.
Aksi solidaritas atas perkara yang menimpa dr Ayu itu dapat dipertanggungjawabkan. Karena imbauan resmi dari PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) termasuk asosiasi rumah sakit. Itu, lanjutnya, dapat dibuktikan dengan adanya edaran. Sasongko menyampaikan, jika tidak melakukan malah keliru. Sasongko berdalih, rekan sejawatnya juga diredam. ‘’Oke lah kalau melakukan aksi, tapi tolong kewajiban, sumpah janji dokter jangan mengabaikan pasien. Saya bilang jangan sampai ada pasien ke sini telantar,’’ tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta AKBP Anom Wibowo mengatakan, apa yang dilakukan sesuai naluri dan manusiawi. Sikap tegasnya meminta pelayanan rawat jalan tetap dibuka lantaran melihat kondisi di lapangan. Yakni, sejumlah pasien rawat jalan yang sepuh datang ke RSUD dr Soedono untuk berobat harus balik p**ang karena poli tutup. Secara terbuka di pintu masuk lobi RSUD dr Soedono ada pengumuman klinik rawat jalan tutup, pada 27 November 2013. ‘’Yang dianggap melanggar bagi kedokteran itu kalau sudah menelantarkan pasien, seperti tidak menerima pasien itu bisa diproses,’’ ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya mengantisipasi hal-hal tersebut. Namun, kata dia, yang terpenting polisi merasa kasihan ketika pasien gagal mendapatkan pelayanan. Apalagi mereka berasal dari kalangan orang tidak mampu. Di sisi lain, pihaknya mengantisipasi adanya aksi dari pasien. ‘’Kami hanya mengingatkan itu lho telantar orang-orang, kan nggak salah,’’ jelasnya.
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu menambahkan, solidaritas dokter harus melihat subtansi permasalahannya. Tidak asal melakukan unjuk rasa sehingga merugikan publik, karena itu bisa dijerat pidana. Kapolresta mengaku tidak masalah jika sikapnya itu disesalkan direktur RSUD dr Soedono.
Upaya responsif, lanjutnya, tidak hanya di RSUD dr Soedono, tapi juga di sejumlah rumah sakit lain. Malahan, saat cek di RSUD Kota Madiun, ditemukan kejanggalan. Yakni, Direktur RSUD Kota Madiun, dr Resti Lestantini tidak memerintahkan layanan poli ditutup. Tapi, kata dia, saat dicek terdapat pengumuman tutup. ‘’Direktur malah tidak tahu ada pengumuman, makanya poli dibuka lagi. Kan kami hanya meluruskan saja,’’ jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Madiun, dr Resti Lestantini sudah mengetahui siapa yang memasang pengumuman tersebut. Ada dua orang yang dinilai bertanggung jawab. Pihaknya bakal memberikan pembinaan. ‘’Saya sudah klarifikasi, kemungkinan besar diberi sanksi teguran tertulis dua-duanya,’’ ujarnya.
Kakak dr Ayu Minta Tak Ada Lagi Mogok
PERKARA yang membelit dr Dewa Ayu Sasiary, SpOG mengundang keprihatinan keluarganya. Salah satunya, kakak kandung dokter Ayu, Dewa Gede Rai Agung Prayajana yang seorang hakim di PN Kota Madiun Kota Madiun. ‘’Sebagai kakak kandung, saya sangat prihatin,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Madiun, kemarin (28/11).
Tapi, Dewa yang pernah bertugas di PN Singaraja, Bali itu enggan berkomentar terkait dengan vonis MA yang dijatuhkan kepada Ayu. Dia hanya mau berkomentar sebagai pribadi. Menurut Dewa, apa yang dialami dr Ayu biar berjalan sesuai prosedur hukum. Dewa percaya dengan fisafat Bali yang dikenal dengan Catur Bekal. Yaitu, s**a, duka, lara dan pati. ‘’Mau bagaimana lagi. Memang setiap cobaan itu harus dijalani. Setiap warga negara siapa pun dia, harus patuh dengan hukum,’’ kata pria kelahiran Tabanan, Bali itu.
Dia juga membantah berita yang beredar sebelumnya bahwa dr Ayu menjadi buron. Sebab, lanjut Dewa, saat ditangkap polisi, dr Ayu berada di tempat praktiknya di Balikpapan. Jika memang dr Ayu melarikan diri, lanjut Dewa, tentu saja tidak akan tinggal di tempat praktiknya. ‘’Adik saya itu ditangkap saat berpraktik di Balikpapan, tempat tinggalnya sendiri. Jadi bukan buron seperti yang diberitakan,’’ ujarnya.
Dewa mengimbau agar rekan seprofesi dr Ayu tak lagi melakukan aksi mogok praktik seperti yang terjadi Rabu (27/11). Karena, hal itu menyangkut kepentingan pasien. Menurutnya, lebih bijak jika aksi solidaritas diwujudkan dengan doa. Agar, upaya hukum yang diajukan yakni peninjauan kembali (PK) dapat terwujud. ‘’Mudah-mudahan kasus yang menimpa adik segera tuntas dan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,’’ paparnya.
Dia menegaskan, dengan adanya kasus yang menjerat dr Ayu dan dua rekannya dapat menjadi tonggak dibentuknya undang-undang yang kuat dan melindungi semua pihak. Baik dokter, tenaga medis, maupun pasien. Dewa menilai, perlu ada perundang-udangan yang mengatur standar penanganan medis secara nasional. ‘’Untuk menjamin kepastian hukum semua pihak, termasuk praktik kedokteran seorang dokter,’’ terangnya.