12/12/2021
𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦 𝗗𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔
𝙆𝙤𝙣𝙨𝙪𝙡𝙩𝙖𝙨𝙞 : Pak Heru... Begini Pak.. suami saya meninggal punya anak 5 (3 laki-laki dan 2 perempuan) bagaimana pembagian hartanya Pak?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 : Baik Bu..
Bagian waris Istri ketika ada anak = 1/8.
Namun sebelum harta waris dibagi, istri berhak mendapatkan 1/2 bagian dari harta bersama terlebih dahulu.. baru kemudian harta waris dibagi dan istri mendapatkan lagi bagian harta waris sebesar 1/8.
Sedangkan 5 anak (3 lk + 2 pr) sebagai ashobah mendapatkan sisa dari harta waris yaitu 7/8 dengan bagian anak laki-laki 2 : 1 anak perempuan. Maka bagian 5 anak (3 lk + 2 pr) = 2+2+2+1+1 = 8
Untuk memudahkan perhitungan warisnya kita jadikan penyebutnya dikali 8. 8x8 = 64.
Maka bagian masing-masing adalah :
Istri = 1/2 harta bersama + (1/8 = 8/64) harta waris.
1 Anak lk = 2 x 7/64 = 14/64.
Sedangkan 3 anak laki2 = 3 x 2 x 7/64 = 42/64
1 Anak pr = 1 x 7/64 = 7/64. Jadi 2 anak pr = 14/64.
Jika kita jumlahkan = 8+14+14+14+7+7 = 64. Dengan penyebutnya 64 maka harta sudah terbagi semua (64/64). Tidak ada sisa. Selesai.
Namun sebelum dibagi, harta bersama dan harta waris tersebut harus dikurangi keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat terlebih dahulu. (KHI pasal 171 huruf e).
Apabila masih kurang jelas atau ingin konsultasi masalah lainnya silahkan hubungi saya di 𝟬𝟴𝟱𝟳𝟯𝟭𝟱𝟴𝟰𝟯𝟮𝟰.
Terimakasih. 🙏