04/10/2017
Pembatalan Setya Novanto sebagai tersangka berdasarkan sidang praperadilan yang dilakukannya bukanlah merupakan akhir dari cerita. KPK masih bisa melakukan penyidikan kembali untuk membuktikan apakah Setya Novanto benar-benar melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. (Prof. Mahfud MD.)