26/10/2023
Isteri Meninggal, Apakah Suami Mendapatkan Waris Isteri ?
âś…Pasal 171 huruf e KHI sebagai berikut
“Harta waris adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.
Pembagian hak atas harta waris menurut pasal 174 KHI dibagi menjadi 2 :
1. Hubungan sedarah. Terdapat 2 golongan sedarah,
diantaranya ialah glongan laki-laki terdiri dari : ayah,
anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan.
golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak:
perempuan, saudara perempuan dari nenek
2. Hubungan pernikahan. Karena ditinggal isteri atau
suami menjadi duda atau janda
Maka suami tetap berhak mendapatkan warisan jika isteri meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, hal ini berlaku bagi pasangan muslim.
➡️ Harta Bersama Dianggap Bubar karena Kematian
Dalam kondisi apa harta bersama dianggap bubar? Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian.
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri.
Dengan kata lain, dalam hal istri pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan. Sebab, harta tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya.
hub https://wa.me/6281936185799
IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==
TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1
Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.
Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli
Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi