Pengacara Perceraian dan Gono Gini Kuningan

Pengacara Perceraian dan Gono Gini Kuningan Jasa Konsultasi Hukum

💼 LAW EDUCATION📚 Batas Waktu Pembayaran Nafkah Iddah & Mut’ahDalam proses perceraian, mantan suami memiliki kewajiban hu...
15/07/2025

đź’Ľ LAW EDUCATION
📚 Batas Waktu Pembayaran Nafkah Iddah & Mut’ah

Dalam proses perceraian, mantan suami memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istri. Tapi, kapan sebenarnya batas waktu pembayarannya?

🔎 Jangan sampai salah langkah!
Pahami hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.
â €
📲 Konsultasikan permasalahan hukummu bersama kami!
📞 0851-2291-6423
📍
â €

-----UANG ARISAN ONLEN TIDAK DICAIRKAN, BAGAIMANA LANGKAH HUKUMNYA?------Kegiatan arisan dapat diakui sebagai perjanjian...
19/12/2023

-----UANG ARISAN ONLEN TIDAK DICAIRKAN, BAGAIMANA LANGKAH HUKUMNYA?------

Kegiatan arisan dapat diakui sebagai perjanjian walaupun tidak dituangkan ke dalam suatu surat perjanjian dan hanya berdasarkan kata sepakat dari setiap anggotanya. Hal tersebut tetap dianggap sebagai sebuah perjanjian didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dilakukan secara tertulis.

Sehingga terhadap perjanjian dalam arisan online ini berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “emua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh anggota arisan tersebut adalah dengan melayangkan gugatan wanprestasi terhadap owner arisan online tersebut. Sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata.

Adapun owner dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala :
1. idak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
2. memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
3. memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
4. melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati

Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner.

Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi yang dapat diajukan suatu tuntutan kepada owner arisan tsb.



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.
Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli
Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

-----Suami/Istri saya masih hidup, mengapa dalam gugatan cerai harus di ghaibkan?-----Dalam istilah fikih, cerai ghaib d...
04/12/2023

-----Suami/Istri saya masih hidup, mengapa dalam gugatan cerai harus di ghaibkan?-----

Dalam istilah fikih, cerai ghaib dikenal dengan sebutan cerai mafqud yang artinya orang yang pergi dari tempat tinggalnya dan tidak jelas/tidak diketahui secara pasti dimana keberadaannya apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia sehingga menyulitkan salah satu pihak (suami/istri) yang ditinggalkan.

Perceraian Ghaib diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) PP No 9 Th 1975 : “Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan tempat kediaman Penggugat”. Kemudian mengenai kewajiban Pengadilan dalam memberitahukan kepada Tergugat terkait adanya gugatan yang telah ditujukan kepadanya maka Pengadilan melakukan pemanggilan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 138 ayat (1) KHI yakni dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Diperjelas kembali dalam Pasal 138 ayat (2) Pengumuman melalui surat kabar atau media massa dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Kemudian tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan.

Apabila Pengadilan telah memanggil suami ghaib (Tergugat) dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama, dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain namun tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh Peggugat diterima tanpa hadirnya Tergugat. Hal tersebut dikenal dengan putusan verstek.

>>Jadi gugatan cerai ghaib bukan berati menganggap Tergugat telah meninggal, akan tetapi dikarenakan keberadaan Tergugat tidak diketahui secara jelas pada saat gugatan itu di ajukan.

-----Harta Peninggalan Pewaris Dikuasai Pihak Ketiga! Bagaimana Hukumnya?-----➡️Hukum PerdataYang berhak menjadi ahli wa...
08/11/2023

-----Harta Peninggalan Pewaris Dikuasai Pihak Ketiga! Bagaimana Hukumnya?-----

➡️Hukum Perdata
Yang berhak menjadi ahli waris dari Pewaris yang meninggal dunia adalah orang yang memiliki kepentingan langsung terhadap harta waris tersebut yakni Keluarga sedarah baik yang sah atau diluar kawin, suami/isteri pewaris sah yang masih hidup (Pasal 328 KUHPerdata).

➡️Kompilasi Hukum Islam
(1)Kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut Hubungan darah.
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda/janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda (Pasal 174 KHI).

➡️Apabila terdapat kasus harta/objek waris dikuasai oleh pihak ketiga, Para ahli waris dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak ketiga dengan dasar menguasai objek waris tanpa hak yang tentunya merugikan para ahli waris. Bahwa atas objek waris tersebut masih kepemilikan Hak Bersama para ahli waris. Tentunya dasar klaim dan kepemilikan objek waris disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

*Para ahli waris memiliki hak dan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan, apakah seluruh ahli waris yang akan melakukan gugatan atau hanya sebagian ahli waris yang hanya melakukan gugatan. Hal ini berdasarkan Putusan MARI No. 64 K/ Sip/1974 tanggal 01 Mei 1975, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2/Yur/Pdt/2018 (Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018, hlm 6-7) dan dipertegas kembali oleh Mahkamah Agung dalam putusannya No. 439 K/Sip/19691 tanggal 8 Januri 1969 kemudian diperkuat lagi oleh dalam putusannya No. 516 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember 1975.

https://wa.me/6281936185799
https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=t

Hati-Hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 TahunBerdasarkan Undang-undang Pemilu dan peraturan KPU istilah golput tid...
27/10/2023

Hati-Hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun
Berdasarkan Undang-undang Pemilu dan peraturan KPU istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu

âś… Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515,

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu:

1. dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari
pencoblosan).
2. dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi
lainnya.
3. merusak surat suara sehingga menyebabkan surat
suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai
suara hasil pemilu.

➡️ Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya bisa dikenaik sanksi pidana.

âś… Tak hanya itu, melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga bisa dikenai sanksi

"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," bunyi Pasal 531”.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Isteri Meninggal, Apakah Suami Mendapatkan Waris Isteri ? ✅Pasal 171 huruf e KHI sebagai berikut“Harta waris adalah hart...
26/10/2023

Isteri Meninggal, Apakah Suami Mendapatkan Waris Isteri ?

âś…Pasal 171 huruf e KHI sebagai berikut

“Harta waris adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.

Pembagian hak atas harta waris menurut pasal 174 KHI dibagi menjadi 2 :

1. Hubungan sedarah. Terdapat 2 golongan sedarah,
diantaranya ialah glongan laki-laki terdiri dari : ayah,
anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan.
golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak:
perempuan, saudara perempuan dari nenek
2. Hubungan pernikahan. Karena ditinggal isteri atau
suami menjadi duda atau janda

Maka suami tetap berhak mendapatkan warisan jika isteri meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, hal ini berlaku bagi pasangan muslim.

➡️ Harta Bersama Dianggap Bubar karena Kematian

Dalam kondisi apa harta bersama dianggap bubar? Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri.

Dengan kata lain, dalam hal istri pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan. Sebab, harta tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

suami istri sepakat akan cerai, tapi sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan.sepakat cerai hanya dengan membuat surat p...
24/10/2023

suami istri sepakat akan cerai, tapi sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan.sepakat cerai hanya dengan membuat surat pernyataan cerai di atas meterai dan saksi-saksi. Pernikahan kami sah, ada surat kawin yang sah.apakah perceraian tanpa sidang sebagaimana kami lakukan ini sah menurut hukum? Apakah pasangan suami istri yang memiliki surat kawin jika ingin cerai harus melalui Pengadilan ?

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bagi yang beragama Islam.

Dalam Pasal 39 UU Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut.
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan,
bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami istri.
3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur
dalam peraturan perundangan tersendiri

âś… Selain itu, Pasal 115 KHI juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Banding dalam istilah hukum adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih...
17/10/2023

Banding dalam istilah hukum adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan salah satu pihak , salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melalui Pengadilan Agama tempat awal berperkara.

Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama tempat awal berperkara. dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak
Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama tempat awal berperkara. dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Somasi adalah sebuah surat pemberitahuan resmi yang digunakan untuk memberikan peringatan atau ultimatum terhadap pihak ...
16/10/2023

Somasi adalah sebuah surat pemberitahuan resmi yang digunakan untuk memberikan peringatan atau ultimatum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap perjanjian atau kesepakatan. Somasi digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum mengambil tindakan hukum yang lebih serius

âś…Sanksi Hukum Mengabaikan Somasi

Mengabaikan somasi dapat berakibat serius dalam konteks hukum.
Pihak yang mengabaikan somasi dapat menghadapi gugatan hukum dan tindakan hukum lebih lanjut, seperti denda atau tuntutan pidana. Berikut adalah beberapa implikasi hukum mengabaikan somasi:

➡️ Gugatan Hukum

Pihak yang mengabaikan somasi dapat menghadapi gugatan hukum dari pihak yang mengirimkan somasi. Gugatan hukum ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi bagi pihak yang diabaikan somasinya.

➡️ Denda dan Sanksi

Dalam beberapa kasus, mengabaikan somasi dapat mengakibatkan denda dan sanksi hukum yang signifikan. Misalnya, dalam kasus perjanjian bisnis yang dilanggar, pihak yang diabaikan somasinya dapat dikenakan denda atau sanksi yang signifikan.

➡️ Tuntutan Pidana

Dalam beberapa kasus, mengabaikan somasi dapat mengakibatkan tuntutan pidana. Misalnya, jika somasi terkait dengan pelanggaran hukum yang serius, pihak yang diabaikan somasinya dapat menghadapi tuntutan pidana dari pihak yang mengirimkan somasi.

âś… Kesimpulan
Mengabaikan somasi dapat memiliki konsekuensi hukum dan non-hukum yang serius. Penting untuk membaca dan menanggapi somasi dengan teliti untuk menghindari masalah lebih lanjut. Jika terjadi sengketa atau masalah, mencari solusi yang memuaskan semua pihak dapat membantu mencegah somasi di masa depan.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?   Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diat...
13/10/2023

Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

1. Pen*staan (Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433
ayat (1) UU 1/2023)
2. Pen*staan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau
Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023)
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023)
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP atau Pasal 436
UU 1/2023)
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317
KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023)
6. Persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP dan Pasal 438
UU 1/2023)

âś…. Pasal 317 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.

âś…. Pasal 437 UU 1/2023
Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Menurut R. Soesilo pengaduan atau pemberitahuan yang diajukan itu, baik secara tertulis, maupun secara lisan dengan permintaan supaya ditulis, harus sengaja palsu. Orang itu harus mengetahui benar-benar bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu tidak benar, sedang pengaduan itu akan menyerang kehormatan dan nama baik yang diadukan itu. Perlu diketahui, penarikan pengaduan atau pemberitahuan di kemudian hari tidak dapat membebaskan tersangka dari tuntutan pidana.

Jadi, jika nama baik Anda merasa tercemarkan karena apa yang ditulis oleh istri Anda dalam gugatan, maka Anda dapat mengadukan istri Anda atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Bagaimana cerai tanpa buku nikah?  Buku nikah adalah syarat administratif utama untuk mengajukan gugatan cerai. Masalah ...
12/10/2023

Bagaimana cerai tanpa buku nikah?

Buku nikah adalah syarat administratif utama untuk mengajukan gugatan cerai. Masalah cerai tanpa buku nikah, jika memang Anda tidak memegang buku nikah (buku nikah hilang), Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Perlu dilakukan pengurusan duplikat akta nikah terlebih dahulu.Untuk mengurus duplikat nikah guna syarat administratif cerai tanpa buku nikah, Anda perlu mengajukan permintaan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”).

Duplikat buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. Sementara duplikat kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam

âś… Syarat-syarat untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, yakni:

1. surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang
ditandatangani suami dan istri dengan memakai
meterai 10.000,
2. surat kehilangan dari kepolisian,
3. fotokopi kartu keluarga,
4. fotokopi KTP suami dan istri,
5. pas foto suami dan istri dengan latar belakang biru
ukuran 2x3 masing-masing dua lembar.

âś… Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat kutipan akta perkawinan di Disdukcapil, yaitu:

1. surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan,
2. surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat,
3. fotokopi kutipan akta perkawinan yang hilang,
4. fotokopi kartu keluarga dan KTP,
5. dokumen imigrasi (hanya bagi warga negara asing)..

secara tertulis berdasarkan alasan rusak atau hilang. Untuk penerbitan atas alasan hilang, harus disertai dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian Itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Address

Jalan Mbah Dako, Dusun Pahing, RT. 006 RW. 002, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan
Kuningan
45514

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 11:00

Telephone

+6281936185799

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Perceraian dan Gono Gini Kuningan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Pengacara Perceraian dan Gono Gini Kuningan:

Share