15/01/2023
๐ฑ๐๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐ - ๐ผ๐๐๐๐๐
โ๐๐๐ง๐ ๐ก๐๐ฉ๐ฎ๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ค๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ก ๐๐๐ง๐ ๐ ๐ (๐-๐๐๐๐)โ
Melanjutkan tulisan Penulis dalam artikel https://www.facebook.com/arridhoandpartners/posts/pfbid0YWpj9RiLEo9NNzEzC19B9ia8HKiCeDCKRey5fQ6JNfam5M3n5oXNuHFvsw77TtGGl
Dalam artikel sebelumnya, Penulis menyampaikan โ๐ด๐๐๐๐โ ๐๐๐ ๐, ๐๐๐๐๐๐๐๐ข ๐๐๐๐๐๐ข ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ?โ. Penulis menjawab โbisaโ, apabila pelaku kekerasan tersebut sadar atas perbuatannya dan dia berusaha untuk berubah. Karena pada dasarnya manusia memiliki kapasitas untuk berproses. Keinginan dan tanggung jawab untuk berubah dan itu harus datang dari diri sendiri. Namun apabila pelaku kekerasan justru meminta orang-orang di sekitarnya mengerti atau memaklumi kekerasan yang dilakukannya, jelas ini sebuah pemahaman yang keliru, sehingga apabila dibiarkan begitu saja akan memicu terjadinya kekerasan-kekerasan yang lain dan terus berulang.
Dari awal Penulis selalu menyebut KDRT, namun apakah kita apa itu yang dimaksud dengan KDRT?
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 ๐๐ ๐๐๐๐๐, KDRT adalah ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ขฬฒ๐ฬฒ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ก๐๐โ๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐ข๐ก๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐๐, ๐ฆฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐กฬฒ ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ขฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฆฬฒ๐ฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ฬฒ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ขฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ,ฬฒ ๐ฬฒ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ ฬฒ,ฬฒ ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ ฬฒ๐ขฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ,ฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ/ฬฒ๐ฬฒ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ขฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐๐ข๐๐โ ๐ก๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐ ๐ข๐ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ข๐๐ก๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐ข๐๐ก๐๐, ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ,ฬฒ ๐ฬฒ๐กฬฒ๐ฬฒ๐ขฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ๐ฬฒ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ค๐๐ โ๐ข๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐โ ๐ก๐๐๐๐๐.
Berdasarkan pengertian diatas, maka secara mendasar KDRT itu meliputi:
a. ๐๐๐ค๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ง ๐
๐ข๐ฌ๐ข๐ค (ps. 6);
b. ๐๐๐ค๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐ฌ๐ข๐ค๐จ๐ฅ๐จ๐ ๐ข๐ฌ (ps. 7);
c. ๐๐๐ค๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ค๐ฌ๐ฎ๐๐ฅ (ps. 8);
d. ๐๐๐ค๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐ค๐จ๐ง๐จ๐ฆ๐ข (ps. 9).
Atas hal tersebut, korban KDRT memiliki hak untuk:
1. โ๐๐ฃ๐๐๐๐๐ฆ๐๐๐๐ dari ๐๐๐๐บ๐ ๐๐พ๐
๐๐บ๐๐๐บ, ๐ช๐พ๐๐๐
๐๐๐๐บ๐, ๐ช๐พ๐๐บ๐๐๐บ๐บ๐, ๐ฏ๐พ๐๐๐บ๐ฝ๐๐
๐บ๐, ๐ ๐ฝ๐๐๐๐บ๐, ๐ซ๐พ๐๐ป๐บ๐๐บ ๐ฒ๐๐๐๐บ๐
, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari Pengadilan;
2. โ๐๐๐๐ช๐๐๐๐ ๐๐๐ค๐๐๐๐ฅ๐๐ sesuai dengan kebutuhan medis;
3. โ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
4. โ๐๐๐๐๐๐ก๐๐๐๐๐ oleh Pekerja Sosial dan Bantuan Hukum;
5. โ๐๐๐๐ช๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ rohani.
Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani.
Seperti yang Penulis sampaikan, untuk memutus mata rantai kekerasan ranah domestic ini telah menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat dan Pemerintah.
Kita sebagai masyarakat yang mฬณeฬณnฬณdฬณeฬณnฬณgฬณaฬณrฬณ, mฬณeฬณlฬณiฬณhฬณaฬณtฬณ, atau mฬณeฬณnฬณgฬณeฬณtฬณaฬณhฬณuฬณiฬณ terjadinya kekerasan dalam rumah tangga WAJIB melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
2. Memberikan perlindungan kepada korban;
3. Memberikan pertolongan darurat;
4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (vide ps.10)
Selain daripada tanggung jawab masyarakat, Pemerintah juga bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui perumusan kebijakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sensitif gender, serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. (vide ps.15)
Sebagai bentuk upaya preventif, selayaknya kita harus mengetahui faktor apa yang menyebabkan terjadinya KDRT.
Secara umum KDRT bisa terjadi dikarenakan:
โข Kurang komunikasi dan ketidakharmonisan antara Suami dengan Istri.
โข Adanya permasalahan ekonomi.
โข Ketidakmampuan mengendalikan emosi para pihak.
โข Ketidakmampuan mencari solusi masalah rumah tangga.
โข Kondisi mabuk karena minuman keras dan narkoba.
โข Latar budaya patriarki dan ideologi gender yang berpengaruh.
Demikianlah Bagian Kedua-Materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, untuk selanjutnya Penulis akan membahas tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT beserta langkah apa yang dapat dilakukan disaat mengetahui adanya perbuatan KDRT.
Jika ada pertanyaan bisa langsung disampaikan ke wa.me/6282121217585 Penulis memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat pencari keadilan, demi tegaknya hukum di Indonesia. Apabila ada mas**an atas tulisan Penulis, mohon dapat disampaikan di komentar dan Penulis sangat mengapresiasi segala mas**an maupun kritik dari Para Pembaca. Akhir kata ๐ฝ๐๐ง๐๐๐ข๐๐ข๐๐๐โ๐ข ๐พโ๐๐๐๐๐ ๐พ๐๐ก๐ ๐๐๐ โบ๏ธ