Kantor Advokat Izra Jinga Saeani

Call Directions Website Contact the practice

Kantor Advokat Izra Jinga Saeani Advokat IJS

keadilan17102026IJS@kdiSelamat berakhir pekan, jangan lupa ngopi ☕️Come joint us!wa.me/advokat.ijs
17/10/2026

keadilan
17102026IJS@kdi

Selamat berakhir pekan, jangan lupa ngopi ☕️

Come joint us!
wa.me/advokat.ijs

purnama15102026.IJS@kdiPurnama yang Menolak Senja" Buku tebal terbuka, ayat-ayat dibaca, tentang hak dan salah yang dipe...
15/10/2026

purnama
15102026.IJS@kdi

Purnama yang Menolak Senja

" Buku tebal terbuka, ayat-ayat dibaca, tentang hak dan salah yang diperjualbelikan.
Purnama bersaksi di langit sore yang jingga.
Bahwa hukum kadang buta, meski bulan terang benderang di udara. "

Selamat beristirahat ☕️

Come joint us!
wa.me/advokat.ijs

,1.9.2026Agar Menjadi September CeriaBerikut, Kutipan Refleksi "September Hitam" & Keadilan 👇- "Selama keadilan belum di...
02/09/2026

,1.9.2026

Agar Menjadi September Ceria

Berikut, Kutipan Refleksi "September Hitam" & Keadilan 👇

- "Selama keadilan belum ditegakkan, selama pelaku masih bebas tanpa hukuman, dan selama suara korban terus dibungkam, maka September akan selalu kita sebut September Hitam."
- "Hukum tanpa keadilan adalah sebuah pohon yang tidak menghasilkan buah.""Menolak keadilan berarti menolak kemanusiaan itu sendiri."
- "Hukum harus menjadi benteng kebebasan; ia mendefinisikan hak setiap orang dan membela kebebasan individu semua orang." - JG Holland
- "Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak (Justice delayed is justice denied)."

wa.me/advokat.ijs

,1.9.2026Rangkuman Peristiwa Hukum Di Tanah Air Terjadi Pada Bulan SeptemberBulan September di Indonesia sering dicatat ...
01/09/2026

,1.9.2026

Rangkuman Peristiwa Hukum Di Tanah Air Terjadi Pada Bulan September

Bulan September di Indonesia sering dicatat dalam sejarah hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai periode yang lekat dengan istilah "September Hitam" karena terjadinya berbagai peristiwa kelam dan pelanggaran hukum berat.

Berikut adalah rangkuman peristiwa penting hukum dan pelanggaran HAM yang terjadi pada bulan September di Indonesia:

1. Tragedi 1965 (30 September 1965)
- Peristiwa: Pecahnya Gerakan 30 September (G30S) yang diikuti oleh penangkapan massal, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, hingga pembunuhan terhadap ribuan orang yang dituduh terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
- Catatan Hukum: Peristiwa ini menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM berat masa lalu terbesar di Indonesia yang dampaknya masih terus diperjuangkan penyelesaian keadilannya hingga kini.

2. Peristiwa Tanjung Priok (13 September 1984)
- Peristiwa: Bentrokan berdarah antara aparat keamanan dan massa di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Catatan Hukum: Insiden ini bermula dari tindakan pembubaran ceramah yang berujung pada penembakan dan jatuhnya banyak korban jiwa serta luka-luka, yang kemudian ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

3. Tragedi Semanggi II (24–28 September 1999)
- Peristiwa: Aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat menolak pengesahan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) di sekitar Jembatan Semanggi, Jakarta.
- Catatan Hukum: Aksi ini berujung pada bentrokan dengan aparat yang menyebabkan tewasnya sejumlah mahasiswa dan warga sipil, termasuk Yap Yun Hap dari Universitas Indonesia.

4. Pembunuhan Munir (7 September 2004)
- Peristiwa: Aktivis HAM terkemuka Indonesia, Munir Said Thalib, meninggal dunia akibat racun arsenik di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya dari Jakarta menuju Amsterdam.
- Catatan Hukum: Kasus ini menjadi simbol perlawanan penegakan hukum atas perlindungan pejuang HAM di Indonesia, di mana pengusutan aktor intelektualnya terus menjadi tuntutan publik setiap tahun.

Indonesia akan lebih baik & semakin baik, adil & sejahtera.
Semangat pagi ☕️

wa.me/advokat.ijs

,27.8.2026KutipanTanpa keadilan, tanpa pengakuan, pemimpin-pemimpin yang jahat di masa depan akan dapat lebih memanipula...
27/08/2026

,27.8.2026

Kutipan
Tanpa keadilan, tanpa pengakuan, pemimpin-pemimpin yang jahat di masa depan akan dapat lebih memanipulasi keluhan-keluhan historis.

Richard Goldstone, Hakim pada Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, dan mantan Koordinator Jaksa Penuntut di Pengadilan Pidana Internasional untuk kasus Yugoslavia dan Rwanda.

wa.me/advokat.ijs

25/08/2026

2/2
🔥 For Justice Indonesia

81 Tahun Indonesia Merdeka
17 Agustus 2026
Dirgahayu Republik Indonesia 🇮🇩

⚖️ PENEGAKAN HUKUM HARUS SESUAI DENGAN ILMU, BUKAN DENGAN SUKA-SUKA APALAGI MENTANG-MENTANG

🤲 AYO BELAJAR, SEMANGAT BELAJAR, SEMANGAT PAGI
[ Jelas]
[ Terang]
[ Tegas]

wa.me/advokat.ijs

21/08/2026

2/2
🔥 For Justice Indonesia

81 Tahun Indonesia Merdeka
17 Agustus 2026
Dirgahayu Republik Indonesia 🇮🇩

🤲 PIDATO INSPEKTUR UPACARA
[ Jelas]
[ Terang]
[ Tegas]

wa.me/advokat.ijs

21/08/2026

1/2
🔥 For Justice Indonesia

81 Tahun Indonesia Merdeka
17 Agustus 2026
Dirgahayu Republik Indonesia 🇮🇩

🤲 PIDATO INSPEKTUR UPACARA
[ Jelas]
[ Terang]
[ Tegas]

wa.me/advokat.ijs

, 6.8.2026Halo justice seeker, ngopi pagi ☕️Aturan Alat Bukti Dalam KUHAP NasionalPengaturan mengenai alat bukti dalam h...
06/08/2026

, 6.8.2026

Halo justice seeker, ngopi pagi ☕️

Aturan Alat Bukti Dalam KUHAP Nasional

Pengaturan mengenai alat bukti dalam hukum acara pidana nasional mengalami pembaruan yang signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional / KUHAP Baru). Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) agar selaras dengan pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta perkembangan teknologi digital.

_Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional, jenis-jenis alat bukti yang sah dalam persidangan perkara pidana diperluas menjadi 8 (delapan) kategori (menerapkan sistem pembuktian terbuka atau open system of evidence).

Salam justitia ⚖️

Lengkapnya, contact on:
wa.me/advokat.ijs

.14.7.2026Perdata | Batas Pemanggilan Secara PatutDalam hukum acara perdata, batas pemanggilan tergugat secara patut seb...
14/07/2026

.14.7.2026

Perdata | Batas Pemanggilan Secara Patut

Dalam hukum acara perdata, batas pemanggilan tergugat secara patut sebelum hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) adalah minimal 2 kali panggilan atau maksimal 3 kali panggilan.

Secara normatif, berdasarkan Pasal 125 dan Pasal 126 HIR, Pasal 149 ayat (1), Pasal 150 dan Pasal 151 RBg jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, hakim berwenang menunda sidang dan memanggil tergugat sekali lagi (panggilan kedua). Jika pada panggilan kedua tergugat tetap mangkir tanpa alasan sah, sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya. Namun, dalam praktik peradilan (yurisprudensi), hakim biasanya memberikan toleransi hingga 3 kali panggilan untuk benar-benar memastikan hak membela diri tergugat terpenuhi.
Demikian.

Lengkapnya, contact on:
wa.me/advokat.ijs

Address

Lepo-Lepo Square Ruko No. 22, Jalan DI. Panjaitan, Wundudopi
Kendari
93116

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
20:00 - 22:00
Tuesday 08:00 - 16:00
20:00 - 22:00
Wednesday 08:00 - 16:00
20:00 - 22:00
Thursday 08:00 - 16:00
20:00 - 22:00
Friday 08:00 - 16:00
20:00 - 22:00
Saturday 08:00 - 13:00

Telephone

+6285241509192

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Advokat Izra Jinga Saeani posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Advokat Izra Jinga Saeani:

Shortcuts

Share