28/06/2022
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022
Delapan lembaga terdiri dari kementerian dan lembaga telah menandatangani atau meneken Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (21/6), menyampaikan, kedelapan lembaga/kementerian tersebut di antaranya Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaan (Kemenkopolhukam).
Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketut menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara penandatanganan SPPT-TI 2022 tersebut didampingi pejabat teras Kejagung, yakni Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Acarara penandatanganan SPPT-TI 2022 juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD, Ketua MA H.M. Syarifuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Kepala Kepolisian RI, dan Wakil Ketua KPK.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022