LBH Laskar NKRI

LBH Laskar NKRI LBH LASKAR NKRI adalah Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Kabupaten Karawang.

LBH LASKAR NKRI merupakan salah satu lembaga-lembaga pendukung dari LSM LASKR NKRI. LBH LASKAR NKRI didirikan untuk membantu Masyarakat mengakses hukum dan keadilan

Hai sobat hukum, ​sering kan mendengar istilah Asas Presumption of Innocence atau Praduga Tak Bersalah dalam kasus hukum...
02/03/2026

Hai sobat hukum, ​sering kan mendengar istilah Asas Presumption of Innocence atau Praduga Tak Bersalah dalam kasus hukum?

​Asas Presumption of Innocence atau Praduga Tak Bersalah adalah pilar utama dalam sistem hukum pidana kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
​Intinya, asas ini menegaskan bahwa:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

​👉 Mengapa ini penting?
Asas ini melindungi hak asasi setiap individu dari tindakan sewenang-wenang dan menjamin proses hukum yang adil (due process of law). Beban pembuktian ada pada penuntut, bukan pada terdakwa.
​Simak infografis kami untuk detail lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum dan pentingnya asas ini dalam menegakkan keadilan.

"“Setiap halaman adalah investasi intelektual.”Capaian membaca bukan tentang berapa banyak buku diselesaikan, tetapi ten...
27/02/2026

"“Setiap halaman adalah investasi intelektual.”
Capaian membaca bukan tentang berapa banyak buku diselesaikan, tetapi tentang seberapa dalam gagasan itu mengubah cara kita berpikir, bersikap, dan bertindak.



G**s tau ngga dalam hukum pidana pembuktian materiil itu sangat penting, nah mari kita simak adagium berikut ini :📜 In c...
26/02/2026

G**s tau ngga dalam hukum pidana pembuktian materiil itu sangat penting, nah mari kita simak adagium berikut ini :

📜 In criminalibus, probationes esse debent luce clariores
Adagium in criminalibus, probationes esse debent luce clariores mengandung makna bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana, standar pembuktian tidak boleh samar, spekulatif, atau sekadar berdasarkan dugaan, melainkan harus jelas, tegas, dan meyakinkan.

Dalam konteks sistem peradilan pidana modern, adagium ini sejalan dengan asas presumption of innocence dan prinsip pembuktian beyond reasonable doubt. Artinya, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana kecuali kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang.

Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam ketentuan pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

Adagium ini juga menjadi pengingat bahwa hukum pidana menyangkut perampasan hak asasi yang paling mendasar—kemerdekaan bahkan nyawa—sehingga pembuktiannya harus dilakukan dengan kehati-hatian maksimal (prudential principle). Kesalahan dalam pembuktian bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi dapat berujung pada miscarriage of justice.
Dengan demikian, adagium tersebut bukan sekadar ungkapan klasik Latin, melainkan fondasi etik dan yuridis bahwa:
Dalam perkara pidana, kebenaran harus dibuktikan secara terang, jelas, dan bebas dari keraguan yang rasional.







Just infoDalam KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) pada pasal 235 ayat (1) alat bukti mengalami perluasan jenis alat bukti ...
25/02/2026

Just info

Dalam KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) pada pasal 235 ayat (1) alat bukti mengalami perluasan jenis alat bukti karena menganut Open System of Evidence (sistem pembuktian terbuka)

Kira-kira apa saja ya??

Yu simak info grafis berikut ini...

Baraya tau ngga, dalam hukum Pidana terdapat adagium "Nullum delictum nulapoena sine pravia lege poenali".."Bahwa tidak ...
24/02/2026

Baraya tau ngga, dalam hukum Pidana terdapat adagium "Nullum delictum nulapoena sine pravia lege poenali"..
"Bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum sebelum peraturan itu dibuat"

Untuk lebih jelas, yuu simak info grafis berikut ini

23/02/2026
23/02/2026

Hari-hari kebelakang ramai sekali pemberitaan tentang anak yang berusia 12 tahun diduga dianiaya oleh ibu tiri hingga akhirnya sang anak menghembuskan nafas terakhir..

Rumah yang seharusnya tempat pulang, rumah yang seharusnya menjadi penenang malah menjadi ajal penjemputan nyawa..

Namun, apapun alasannya pertanggungjawaban pidana harus ditanggung oleh sang ibu tiri jika terbukti dimuka persidangan..

Seperti apa si kira2 ancaman pertanggungjawaban pidananya??

Yuu simak info grafis berikut ini....






Tim LBH LASKR NKRI bersama DP3A Kab. Karawang mendampingi Korban Pelecehan Seksual terhadap anak (pencabulan) melaporkan...
23/02/2026

Tim LBH LASKR NKRI bersama DP3A Kab. Karawang mendampingi Korban Pelecehan Seksual terhadap anak (pencabulan) melaporkan ke Polres Karawang..





Tim LBH LASKAR NKRI melakukan Pendampingan Masyarakat untuk membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana peng...
23/02/2026

Tim LBH LASKAR NKRI melakukan Pendampingan Masyarakat untuk membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan






23/02/2026

Dunia kriminal istilah kriminologi & viktimologi berkaitan dengan erat satu sama lainnya tidak bisa terpisahkan..

Namun apa sih yang dimaksud kriminologi dan viktimologi?? Dan apa fokus perbedaannya?

Yuu kita simak info grafis berikut ini!!





23/02/2026

Tim LBH LASKAR NKRI melakukan giat Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kaitan dengan temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi



23/02/2026

Address

Jalan Surotokunto Blok C5 RT. 03 RW. 07 Kelurahan Adiarsa Timur Kec. Karawang Timur
Karawang
41314

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Laskar NKRI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category