02/03/2026
Hai sobat hukum, sering kan mendengar istilah Asas Presumption of Innocence atau Praduga Tak Bersalah dalam kasus hukum?
Asas Presumption of Innocence atau Praduga Tak Bersalah adalah pilar utama dalam sistem hukum pidana kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Intinya, asas ini menegaskan bahwa:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
👉 Mengapa ini penting?
Asas ini melindungi hak asasi setiap individu dari tindakan sewenang-wenang dan menjamin proses hukum yang adil (due process of law). Beban pembuktian ada pada penuntut, bukan pada terdakwa.
Simak infografis kami untuk detail lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum dan pentingnya asas ini dalam menegakkan keadilan.