03/09/2026
PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi dokumen kadar nikel agar hasil uji kadar tercatat kurang dari 1,7%, sehingga memenuhi ketentuan untuk ekspor. Perusahaan tersebut juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor komoditas nikel.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Kejaksaan Agung menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp401 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjalankan usaha bukan hanya soal mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan setiap dokumen dan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Daripada mengejar cuan dengan cara yang salah dan akhirnya berurusan dengan hukum, lebih baik bangun usaha dengan legalitas yang jelas dan lengkap.
Kami siap membantu Anda untuk:
✅ Pembuatan PT Umum
✅ Pembuatan PT Perorangan
✅ Pembuatan CV
✅ Pembuatan Yayasan
✅ Pembuatan Koperasi
✅ Pembuatan Firma
✅ Pembuatan Perkumpulan
✅ Pembuatan PT PMA
✅ Dan Pembuatan Izin Usaha & Izin Operasional Lainnya
Konsultasikan kebutuhan perizinan badan usaha Anda:
☎️ 0877-6841-6081 (https://wa.me/6287768416081)
📍 Ruko Hayam Wuruk No. 26, Grand Taruma, Sukamakmur, Telukjambe Timur, Karawang, 41361
📍 Melayani seluruh Indonesia.
INGAT PERIZINAN? INGAT SIN!