Jasa Notaris dan PPAT

Jasa Notaris dan PPAT Jasa pembuatan akta PPJB, KUASA, pendirian PT, CV, Yayasan dan Firma, pengurusan pemecahan sertipikat, Baliknama, hibah dan APHB dan lain-lain.

Mohon maaf untuk rekan rekan, saudara, kerabat dan semuanya, apabila ada Wa dari nomor tersebut dan mengatasnamakan DARN...
10/08/2023

Mohon maaf untuk rekan rekan, saudara, kerabat dan semuanya, apabila ada Wa dari nomor tersebut dan mengatasnamakan DARNO S.H. itu bukan saya.

23/12/2021

Jasa notaris dan PPAT
Wa 082176947699

Sah, NIK di KTP Jadi NPWPKamis, 04 November 2021 12:58 WIBPresiden Jokowi resmi menandatangani UU HPP pada 29 Oktober 20...
12/11/2021

Sah, NIK di KTP Jadi NPWP

Kamis, 04 November 2021 12:58 WIB
Presiden Jokowi resmi menandatangani UU HPP pada 29 Oktober 2021. Kini, KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

IDXChannel - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

"Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis(4/11/2021).

Dia mengatakan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:

• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.

• Pengaturan asistensi penagihan pajak global.

• Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.

• Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

• Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan. (RAMA)

sumber :
https://www.idxchannel.com/economics/sah-nik-di-ktp-jadi-npwp..

01/10/2021

Jasa Notaris dan PPAT Karawang dan sekitarnya
- Pengurusan AJB, APHB, HIBAH dan Baliknama sertipikat
- Pengurusan PPJB dan kuasa Over kredit
- Pendirian PT, CV, dan yayasan serta penerbitan NPWP dan NIB OSS
- Pengurusan pemecahan Sertipikat
- pengurusan Pengakuan Hak (AJB, HIBAH, APHB ke Sertipikat)
- Roya Hak tanggungan
- peningkatan Hak (SHGB ke SHM)
Waktu Flexibel, bisa TTD di kantor/di rumah, harga terjangkau dan proses cepat

Address

Karawang
41312

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+6282176947699

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jasa Notaris dan PPAT posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Jasa Notaris dan PPAT:

Share

Category