11/05/2026
🏡 TETANGGA BANGUN PAGAR TINGGI SAMPAI MENUTUP CAHAYA & SIRKULASI UDARA?
Hak milik memang dilindungi hukum, tetapi penggunaannya tetap ada batasnya apabila sampai merugikan hak orang lain. Dalam hubungan bertetangga, prinsip kepatutan, keseimbangan hak, dan larangan menimbulkan kerugian bagi pihak lain tetap berlaku.
Jika pembangunan pagar, tembok, atau bangunan tetangga diduga menyebabkan:
☑️ Tertutupnya akses cahaya secara berlebihan
☑️ Terganggunya sirkulasi udara
☑️ Penurunan kenyamanan hunian
☑️ Potensi kerugian materil maupun immateril
Maka persoalan ini dapat dikaji secara hukum, baik melalui musyawarah/mediasi maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
📖 Dasar hukum yang sering menjadi rujukan: • KUH Perdata terkait hubungan bertetangga & batas penggunaan hak milik
• Prinsip perbuatan melawan hukum apabila timbul kerugian
⚖️ Ingat: Memiliki hak atas properti bukan berarti bebas menggunakan tanpa mempertimbangkan hak tetangga.
Jika Anda mengalami persoalan serupa dan ingin memahami posisi hukumnya, konsultasikan dengan pendamping hukum yang kompeten.
📲 Konsultasi: 0821 1047 7298
🌐 www.pasteamconsultant.com�