Karangasem Tolak Reklamasi

Karangasem Tolak Reklamasi Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Karangasem Tolak Reklamasi, Karangasem Regency.

28/01/2020
26/01/2020
25/01/2020

Selamat merayakan IMLEK bagi kawan2 yang merayakan. Gong xi fat cai. Mari tetap memperjuangkan keadilan bagi generasi berikutnya.
Ingat Besok, MINGGU, 26 JANUARI 2020 , kita gelar aksi tolak reklamasi Teluk Benoa kembali. Tuntaskan perjuangan yg telah kita lalui dengan s**a dan duka selama 7 tahun.
Teluk Benoa harus menang. Tahun baru dengan perlawanan seru.

Kapan Selesai Itu Barang?!“Cukup satu koster, selesai itu barang”, demikian kata Koster saat kampanye dulu terkait rekla...
20/01/2020

Kapan Selesai Itu Barang?!

“Cukup satu koster, selesai itu barang”, demikian kata Koster saat kampanye dulu terkait reklamasi Teluk Benoa. Dan kini Koster telah menjabat Gubernur Bali.

Situasi terakhir terkait reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha oleh TWBI adalah telah ditetapkannya Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim melalui Keputusan Menteri KKP terdahulu, namun menteri KKP saat ini sempat melontarkan pernyataan akan mengkaji ulang Kepmen tsb.

Sedangkan peraturan yang lebih tinggi dari Kepmen tsb yaitu Perpres No 51 Tahun 2014 yang memperbolehkan Teluk Benoa direklamasi seluas 700 ha masih berlaku hingga kini.

Hingga kapan rakyat Bali mendapat kepastian bahwa telah selesai itu barang? Sampai kapan rakyat Bali harus menunggu Perpres 51/2014 direvisi atau dibatalkan ataupun diterbitkannya Perpres baru yang mengatur Teluk Benoa sebagai KKM sehingga tidak bisa direklamasi?

KITA harus terus bergerak mendesak pemerintah segera mewujudkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim bukan hanya janji. Hanya dengan ditetapkannya Teluk Benoa sebagai KKM dapat dikatakan "selesai itu barang"!

Mari turun kejalan, satukan langkah, padukan suara pada hari minggu, 26 januari 2020 (lihat pamflet untuk lebih jelas).




06/12/2019

TURUN KE JALAN LAGI!

Ya! Kita harus menuntaskan perjuangan ini. Hanya perjuangan rakyat yang tulus, yang tidak ditunggangi kepentingan lain dapat mencapai tujuan tanpa kompromi.

Perjuangan tinggal beberapa langkah lagi. Harus tetap dikawal dan diawasi agar Teluk Benoa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) oleh Menteri KKP terdahulu Susi Pudjiastuti melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 jangan sampai diutak-atik lagi!

Meminta Komisi IV DPR RI yang telah menyatakan dukungan untuk menetapkan Teluk Benoa sebagai KKM agar tidak menjadikannya sebagai wacana saja namun segera menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengukuhkan Teluk Benoa sebagai KKM dalam sebuah peraturan hukum.

Serta, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Satukan langkah...satukan suara pada hari Jumat 13 Desember 2019. Titik kumpul di Lapangan Parkir Timur Renon pukul 2 siang (lihat pamflet agar lebih jelas).





Setelah pada tanggal 9 desember 2018 melakukan aksi bersih-bersih pantai di Pantai Jasri, Desa Adat Jasri, Karangasem. K...
27/12/2018

Setelah pada tanggal 9 desember 2018 melakukan aksi bersih-bersih pantai di Pantai Jasri, Desa Adat Jasri, Karangasem. Kali ini 27 desember 2018, "Forum Pemuda Karangasem" yang merupakan basis gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa mengadakan aksi bersih-bersih di Pantai Virgin Beach yang berlokasi di Desa Adat Perasi, Karangasem.

Kegiatan bersih-bersih pantai yang bertepatan dengan hari Umanis Galungan, diikuti p**a oleh pemuda pemudi dari STT. Dharma Stiti Desa Adat Perasi.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 07.30 wita dengan terlebih dahulu melakukan persembahyangan bersama di Pura Segara.

Kegiatan bersih-bersih pantai ini akan terus berkelanjutan sebagai komitmen Forum Pemuda Karangasem turut serta menjaga kebersihan lingkungan baik di pegunungan maupun pesisir.

25/12/2018

Peraturan Presiden No. 51/2014 ditenggarai sebagai pangkal persoalan terbitnya izin lokasi reklamasi baru yang terbitkan Menteri Susi Pudjiastuti tanggal 29 November 2018 lalu.

Padahal, di satu sisi, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyatakan tidak akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres No.51/2014.

Senin (24/12) kemarin, saat disinggung tentang isu pencabutan Perpres No. 51/2014 yang menurut rencana diajukan Pemrov Bali, pria asal Buleleng ini membantahnya.

"Bohong,” ujar Koster dengan nada tinggi, namun tak beberapa lama kemudian, Koster kembali mengklarifikasi statemennya tersebut. “Tunggu aja. Bukan bohong,” pungkasnya.

https://radarbali.jawapos.com/read/2018/12/25/110133/pemprov-usulkan-perpres-512014-diubah-koster-bohong-tunggu-saja

Hmmmm...tidak perlu ragu pak dan jangan ulur-ulur waktu. Apalagi menteri susi dalam mengeluarkan izin lokasi dicurigai secara diam-diam, tidak ada yang tahu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana mengatakan, jika ingin menyelamatkan Teluk Benoa, Koster seharusnya menyarankan presiden untuk mengubah status kawasan Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi sebagaimana yang diatur dalam Perpres 45 tahun 2011 dan mencabut Perpres 51 tahun 2014.

Sebab, izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi, menggunakan Perpres 51/2014 tentang Sarbagita sebagai satu-satunya alas hukum untuk menerbitkan izin lokasi untuk PT.TWBI.

23/12/2018

Mimihhhh....

Sesuai Perpres 122 tahun 2012, di pasal 16 ayat 3 mensyaratkan, Menteri didalam mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan, wajib mendapatkan pertimbangan dari Bupati, Walikota dan Gubernur.

“Ini izin baru. Bukan perpanjangan. Dia akui ini izin baru. Kalau dia izin baru, mestinya prosesnya dari nol d**g. Mulai dari permohonan, cek tata ruang dan segala macam, menteri harus meminta pertimbangan dari Bupati Badung, Walikota Denpasar dan Gubernur Bali. Pertanyaannya, ada tidak pertimbangan itu?,” tanya Wayan Suardana Koordinator Umum ForBALI.

Baca selengkapnya di :

https://radarbali.jawapos.com/read/2018/12/23/109901/mimih-izin-lokasi-abaikan-pertimbangan-bupati-walikota-dan-gubernur

Address

Karangasem Regency
80811

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Karangasem Tolak Reklamasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Karangasem Tolak Reklamasi:

Share