Kantor hukum agung irawan & partner

Kantor hukum agung irawan & partner ADVOKAT || BANTUAN HUKUM || CORPORATE LAWYER

Dolan maneh
09/06/2023

Dolan maneh

Latepost dengan CV sinar laut..semoga diberikan kelancaran dan kemudahan dalam segala urusan..
14/07/2020

Latepost dengan CV sinar laut..semoga diberikan kelancaran dan kemudahan dalam segala urusan..

Jalin kerjasama dengan BPR jatim cabang jember
12/07/2020

Jalin kerjasama dengan BPR jatim cabang jember

31/05/2020

Video yang sangat bagus

Eid mubarak..
22/05/2020

Eid mubarak..

Pelaporan penggelapan kendaraan..
11/05/2020

Pelaporan penggelapan kendaraan..

10/05/2020

Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Oleh karena adanya parate eksekusi tersebut, kreditur memperoleh kemudahan untuk melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Meskipun terdengar, mudah pada praktiknya eksekusi jaminan fidusia ini seringkali menimbulkan permasalahan yang berakhir merugikan salah satu pihak. Sebagai contohnya adalah perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor register 345/PDT.G/2018/PN.jkt.Sel. Perkara tersebut diawali dengan adanya Perjanjian Pembiayaan Multiguna untuk membeli satu unit mobil. Penggugat menyatakan dirinya telah membayar cicilan tepat waktu, namun suatu ketika tergugat tiba-tiba mengeksekusi mobil yang menjadi objek jaminan tersebut dengan dalil cidera janji/wanprestasi. Penggugat kemudian mengajukan surat pengaduan atas tindakan tersebut, namun tidak ditanggapi hingga bahkan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan. Kasus ini kemudian berakhir di meja hijau dengan memenangkan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan eksekusi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Akan tetapi, tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut dengan dalih bahwa sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Hingga akhirnya penggugat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (“Judicial Review”) ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3).

Atas permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan memberi penafsiran terhadap frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Pada pokoknya, putusan Mahkamah Konstitusi berisi 3 (tiga) hal berikut, yaitu:

Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa eksekusi jaminan fidusia dilakukan saat adanya kesepakatan mengenai cidera janji dan kerelaan debitur untuk menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka prosedur eksekusi jaminan fidusia dilakukan sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Selain itu, cidera janji juga tidak dapat ditentukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan mengenai cidera janji/wanprestasi yang ditentukan oleh kedua belah pihak atau atas dasar upaya hukum (gugatan) yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan wanprestasi.

Address

Jalan Karimata 5 Blok D-1
Jember
68121

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor hukum agung irawan & partner posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor hukum agung irawan & partner:

Share

Category