LBH Papua

LBH Papua Memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kecil, tanpa memandang latar belakang belakang;

"Justice For All"

Memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kecil, tanpa memandang latar belakang Agama, Budaya, Suku dan Ras.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan di Papua, masih banyak aspek yang luput dari pembaha...
09/06/2026

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan di Papua, masih banyak aspek yang luput dari pembahasan, mulai dari dampak konflik bersenjata terhadap warga sipil, militerisasi, pembatasan informasi, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak hanya berkaitan dengan isu keamanan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi sipil.

Berangkat dari kondisi tersebut, YLBHI membuka ruang diskusi publik melalui Liga Demokrasi dengan tema "Yang Tak Pernah Usai di Papua: Pelanggaran HAM, Militerisasi, dan Pembatasan Informasi” sebagai ruang untuk memperdalam pemahaman serta mendorong percakapan yang lebih kritis dan berperspektif korban mengenai situasi Papua hari ini.

Konfirmasi kehadiran melalui s.id/LigaDemokrasi-3

Sampai jumpa!

*Undangan Liputan: Sidang Pembuktian 1 Gugatan SK Kelayakan Lingkungan Bupati Merauke Jalan 135 km* Yth. Rekan-rekan Jur...
08/06/2026

*Undangan Liputan: Sidang Pembuktian 1 Gugatan SK Kelayakan Lingkungan Bupati Merauke Jalan 135 km*

Yth. Rekan-rekan Jurnalis/Media

Perjuangan Masyarakat Adat dari Papua bagian Selatan untuk menggugat izin kelayakan lingkungan yang dikeluarkan Bupati Merauke atas pembangunan jalan sepanjang 135 KM masih terus berlanjut.

Persidangan ini menjadi penting mengingat pembangunan jalan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat, pembabatan hutan Papua, dan berlangsung ilegal lantaran izin baru dikeluarkan setahun setelah pembangunan sudah berjalan. Sidang ini menjadi momentum krusial untuk melihat bagaimana negara diminta pertanggungjawaban atas proses penerbitan izin lingkungan atas nama pembangunan.

Kami mengundang kawan-kawan jurnalis untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada:
🗓️ Selasa, 9 Juni 2026
⏰ 10.00 WIT
📍Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Waena

Mari bersama mengawal proses persidangan ini demi transparansi, keadilan lingkungan, dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih.

Narahubung: +6289615445051

Rencana pembangunan bandar antariksa di Kabupaten Biak Numfor telah lama masuk dalam agenda pengembangan teknologi antar...
07/06/2026

Rencana pembangunan bandar antariksa di Kabupaten Biak Numfor telah lama masuk dalam agenda pengembangan teknologi antariksa nasional. Wilayah Biak dipandang memiliki keunggulan geografis karena berada dekat garis khatulistiwa, yang dinilai ideal untuk aktivitas peluncuran satelit.

Meski demikian, proyek tersebut masih menghadapi dinamika sosial terkait status lahan dan persetujuan masyarakat adat yang menjadi pemilik hak ulayat di lokasi yang direncanakan.





Masyarakat Adat Warbon bersama Dewan Adat Byak Kainkain Karkara Biak melakukan penancapan Salib Merah sebagai tanda Sasi...
05/06/2026

Masyarakat Adat Warbon bersama Dewan Adat Byak Kainkain Karkara Biak melakukan penancapan Salib Merah sebagai tanda Sasi Adat di atas wilayah tanah adat Kampung Warbon, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Aksi penancapan Salib Merah ini merupakan bagian dari sikap penolakan masyarakat adat terhadap rencana pembangunan bandar antariksa yang direncanakan di wilayah adat Warbon. Penancapan Salib Merah sekaligus menjadi penegasan bahwa tanah adat Warbon berada dalam perlindungan hukum adat dan tidak dapat dipergunakan, diukur, atau dialihkan untuk kepentingan apa pun tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Bagi masyarakat adat Warbon, tanah, hutan, pesisir, dan seluruh ruang hidup yang berada dalam wilayah adat bukanlah tanah kosong atau wilayah yang tidak bertuan. Wilayah tersebut merupakan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, budaya, sosial, ekonomi, dan spiritual yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat.

https://jatimmandiri.id/lbh-papua-tolak-pengukuran-lokasi-bandar-antariksa-di-biak-dinilai-abaikan-hak-masyarakat-adat/

4 Terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Mili...
04/06/2026

4 Terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer di Pengadilan militer 1-08 Jakarta.

Bagaimana dengan vonis majelis hakim nantinya?
rakyat tidak percaya jika majelis hakim peradilan militer akan menjatuhkan hukuman yang berat dan sudah seharusnya sedari awal para terdakwa dalam kasus andrie yunus ini diadili di peradilan umum, bukan malah di peradilan militer.
berkaca dari perjuangan Lenny damanik ibu kandung dari MHS (anak umur 15 tahun) yang menjadi korban ketidakadilan peradilan militer, oditur militer menuntut 1 tahun penjara yang kemudian majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan putusan terhadap Riza Pahlivi dengan putusan hanya 10 bulan penjara dan tidak ditahan.

Dari andrie yunus ke Lenny damanik. peradilan militer tidak akan pernah memberikan keadilan bagi korban, mengadi'i Prajurit TNI di peradilan militer adalah bentuk nyata remiliterisme yang jelas merusak demokrasi kita dan supremasi sipil.
prajurit tni yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil harus tunduk kepada peradilan sipil sebagaimana diamanatkan secara tegas oleh Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).


28 tahun setelah Reformasi 1998, cita-cita menghapus dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil justru menghadapi tan...
04/06/2026

28 tahun setelah Reformasi 1998, cita-cita menghapus dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil justru menghadapi tantangan serius.

Dari Marsinah, Munir, hingga Andrie Yunus, sejarah menunjukkan pola yang sama ketika suara kritis dibungkam, demokrasi dan hak asasi manusia ikut terancam.

Reformasi tidak lahir untuk dikenang semata, tetapi untuk terus diperjuangkan. Menjaga ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, dan supremasi sipil adalah tanggung jawab kita bersama.



Siaran PersKoalisi Penegak Hukum Dan HAM PapuaNomor : 013 / SP-KPHHP / VI / 2026TIM ADVOKASI SOLIDARITAS MERAUKE MELAWAN...
02/06/2026

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan HAM Papua
Nomor : 013 / SP-KPHHP / VI / 2026

TIM ADVOKASI SOLIDARITAS MERAUKE MELAWAN BUPATI MERAUKE DAN MENTRI PERTAHANAN RI DALAM PERKARA GUGATAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI MERAUKE DI PTUN JAYAPURA

“Advokat Dalam Tim Advokat Solidaritas Merauke Selaku Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwend Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana dan Perdata. Dewan Kehormatan Advokat Segera Periksa Dugaan Pelanggaan Kode Etik Advokat Dalam Kasus Mama Yasinta Mowend”

Mama Yasinta Moiwend adalah klien dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Untuk diketahui Perkara ini terdaftar dalam Perkara Tata usaha Negara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN.JPR tertanggal 5 Maret 2026. Dalam perkara ini, Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendampingi Mama Yasinta Moiwend mengajukan Gugatan melawan Bupati Merauke atas Penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Dalam perjalanannya pada tanggal 18 Mei 2026, Mentri Pertahanan Republik Indonesia melibatkan diri sebagai Tergugatan Intervensi yang ditandai dengan dimasukannya Jawaban Tergugat II Intervensi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026. Masuknya Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dalam perkara ini, setelah Tim Advokasi Solidaritas Merauke dengan Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke telah memasuki agenda penyerahan Duplik dari Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke.

Sementara Tim Advokasi Solidaritas Merauke sedang mempersiapkan Replik Atas Jawaban Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi, pada tanggal puluan Mei 2026 Publik Indonesia dikejutkan dengan beredarnya sebuah Video yang mempertujukan Mama Yasinta Moiwend mempertanyakan pengunaan Fotonya dalam Video Dokumenter berjudul Pesta Babi yang sedang Viral diseantero Wilayah Indonesia bahkan ke luar negeri. Selain itu, Mama Yasinta Moiwend juga mengatakan bahwa tidak akan datang ke Jayapura untuk menghadiri Persidang di PTUN Jayapura. Dengan berdasarkan pada kedua hal diatas secara langsung menunjukan bukti bahwa pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura.

Dengan melihal salah satu pernyataan yang mengarah pada Persidang di PTUN Jayapura secara Etika Profesi Advokat pihak-pihak yang mengambil video Mama Yasinta Moiwend dan viralkan itu telah dilanggar karena tidak berkordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang adalah Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwen. Diatas fakta tersebut, anehnya lagi adalah pada perkembangannya tanpa ada pencabutan Surat Kuasa selanjutnya Ketua LBH Papua Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya padahal jelas-jelas Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih berstatus sebagai Kuasa Hukum mama Yasinta Moiwend dalam Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026.

Pada prinsipnya tindakan pelaporan salah satu pimpinan Lembaga Advokasi yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke Ke Metro Jaya jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berdasarkan uraian diatas maka terkait dengan Tuduhan Mama Yasinta Moimend Kepada salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke maupun juga tindakan Advokat yang mendampingi Mama Yasinta Moimend melaporkan ke Mabes Polri wajib diperiksa oleh Organisasi Advokat Indonesia sesuai ketentuan “Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1), Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi profesioalisme Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026;

2. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 Diharapkan professional dalam memeriksa perkara A Quo;

3. Bupati Merauke sebagai Tergugat dan Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tidak memanfaatkan Kasus Mama Yasinta Moiwend sebagai Alibi dalam proses hukumnya;

4. Kapolri segera perintah Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan Advokat dan atau Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana” sesuai Pasal 16, UU Nomor 18 Tahun 2003 junto Pasal 11, UU Nomor 16 Tahun 2011 dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend;

5. Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia segera periksa dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 3 Juni 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Siaran PersKoalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia PapuaNomor : 012 / SP-KPHHP / V / 2026PEMERINTAH PROPINSI PAPUA S...
31/05/2026

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 012 / SP-KPHHP / V / 2026

PEMERINTAH
PROPINSI PAPUA SELATAN DAN KABUPATEN MERAUKE SEGERAH LINDUNGI DAN PULIHKAN HAK MAMA YASINTA MOIWEND
KORBAN PELANGGARAN HAM AKIBAT PENGEMBANGAN PSN DI MERAUKE

“Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke dan Desak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Lindungi Dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011”

Sejak tahun 2011, Pemerintah Propinsi Papua telah merumuskan Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan berfungsi untuk mengurus dan memastikan pemenuhan hak-hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM diseluruh Tanah Papua.

Untuk diketahu bahwa Perempuan Papua yang dimaksudkan dalam aturan diatas adalah Perempuan Orang asli Papua. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan /atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Atas dasar itu, secara langsung berkaitan dengan Mama Yasinta Moiwen yang adalah Perempuan Papua sebagai korban tentunya dilindungi oleh Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia diatas.

Pada prinsipnya Mama Yasinta Moiwen adalah perempuan Papua vokal menyuarakan keluh kesah tentang Nasib hak Masyarakat hukum adat yang terdampak atas pengembangan PSN di Merauke. Terkait macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang diperjuangkan oleh Mama Yasinta Moiwend secara tegas telah dijamin pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, meliputi :

a. hak atas hutan adat;
b. hak atas pembangunan;
c. hak atas spiritual dan kebudayaan;
d. hak atas lingkungan hidup;
e. hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
f. hak atas kekayaan intelektual;
g. hak atas wilayah kelola Kawasan perairan
h. Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
i. Hak atas Sumber Daya Alam

Secara praktek dalam rangka mempertahankan hak-haknya Mama Yasinta Moiwend telah melakukan berbagai Upaya hukum mulai dari pada 2024, ia ikut serta dalam Aksi Kamisan ke-836. Di depan Istana, Yasinta bersama masyarakat adat di Papua menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo yang segera digantikan Prabowo Subianto. "Kedatangan kami dari Merauke ke Jakarta, ada tujuan dan maksud yang kami mau sampaikan kepada Presiden Jokowi karena kami yang kena dampak ini sudah berusaha, kami mau sandar kepada pemerintah Kabupaten [Merauke], bahkan sampai ke pemerintah pusat, mereka tidak tanggapi". Mama Sinta dan kelompok masyarakat adat telah berulang kali menggelar demonstrasi, mempertanyakan proyek itu ke kepala daerah, Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Kabupaten Merauke, hingga Keuskupan Agung Merauke. Tapi suara mereka membal."Kami sudah buat Tanam Sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami," tutur dia di setiap kesempatan. "Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami." Mama Sinta bilang, proyek cetak sawah bahkan masuk ke area sakral di kampungnya.

Selain itu, dalam rangka menyelamatkan berbagai hak adat milik Mama Yasinta Moiwend maka pada tanggal 5 Maret 2026 Mama Yasinta Moiwend melakukan Upaya Hukum Litigasi dengan cara mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang sampai saat ini masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Sesuai dengan fakta hukum diatas menunjukan bukti bahwa apa yang dialami oleh Mama Yasinta Moiwend adalah bagian langsung dari Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Kesimpulan tersebut didasari pengertian Pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Perdasus diatas yang memberikan Pengertian Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 3, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).

Dengan demikian sudah dapat menunjukan bahwa Mama Yasinta Moiwend adalah Korban Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Status Mama Yasinta Moiwend sebagai korban tersebut telah memenuhi unsur-unsur korban sebagaimana dalam pengertian Korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat, atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat Negara atau oleh Negara atau oleh orang perorangan, termasuk korban adalah ahli warisnya (Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).

Atas dasar itu, Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban memiliki Hak-hak korban kekerasan dan pelanggaran HAM mencakup a. hak atas pemulihan yang mencakup hak atas restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan dan jaminan atas tidak berulangnya pelanggaran HAM. b. hak atas kebenaran dan keadilan sesuai Pasal 4, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011. Pada tataran praktisnya Mama Yasinta Moiwend sebagai Perempuan Papua Korban kekerasan dan pelanggaran HAM berhak memperoleh jaminan pemulihan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai perintah Pasal 5 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

Dalam rangka memenuhi jaminan pemulihan dari Pemerintah Propinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban Pengembangan PSN dalam bentuk bantuan langsung kepada korban dapat diberikan secara individual maupun secara kolektif kepada komunitas korban tertentu, mencakup : a. santunan uang; b. layanan kesehatan fisik atau mental; c. pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian; dan d. beasiswa kepada anak sesuai perintah Pasal 9 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

Berdasarkan uraian diatas serta berprinsip pada perintah “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sesuai Pasal 28i ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua” sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan kepada :

1. Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Lindungi dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;

2. Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke;

3. Ketua DPR Papua Selatan wajib mengawasi Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Pulangkan, Lindungi dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;

4. Ketua Komisi Nasional HAM RI segera lindungi Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;

5. Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan segera pastikan perlindungan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;

6. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera pastikan Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 31 Mei 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Address

Jalan Gerilyawan No. 46, Abepura, Jayapura.
Jayapura
99351

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Papua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Papua:

Shortcuts

Share

Category