02/09/2026
Siaran Pers
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
Nomor: 020 / SP-KPHHP / IX / 2026.
TNI ANGKATAN UDARA LANUD MANUHUA HARUS SEGERA HENTIKAN PENGGUSURAN PAKSA TANAH ADAT KELUARGA MARANDOF DI BIAK DAN PERTANGGUNGJAWABKAN KEMATIAN PERNETUS MARANDOF SERTA KRIMINALISASI AMSAL DAN IDA MARANDOF
"Komandan Lanud Manuhua, Danlanud, Kadislo, dan Seluruh Jajaran TNI AU yang Terlibat Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat, Perampasan Tanah Ulayat, dan Rangkaian Kekerasan yang Menewaskan serta Melukai Anggota Keluarga Marandof Sejak 2014"
Rangkaian tindakan TNI Angkatan Udara melalui Lanud Manuhua terhadap keluarga Bapak Manase Marandof, pemilik hak ulayat masyarakat adat Sorido–KBS, Jalan Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak, telah berlangsung lebih dari satu dekade dan kembali memuncak pada Selasa, 1 September 2026, ketika lahan di samping rumah Bapak Manase Marandof digusur secara paksa menggunakan alat berat hingga hanya berjarak dua meter dari rumahnya, disertai bentrokan fisik yang mengakibatkan Bapak Manase Marandof mengalami luka dan sempat ditangkap oleh kepolisian.
Pasca kejadian tersebut, sejumlah anggota AURI bahkan mendatangi Bapak Manase Marandof secara langsung untuk menekan dan menawarkan relokasi di luar mekanisme hukum yang sah sebuah pendekatan yang jelas-jelas merupakan bentuk intimidasi terselubung terhadap warga sipil yang tengah mempertahankan hak atas tanah leluhurnya. Tindakan ini jelas-jelas merupakan kelanjutan dari pola perampasan hak masyarakat adat yang telah berulang kali terjadi tanpa pernah ada pertanggungjawaban hukum yang layak dari pihak TNI Angkatan Udara.
Pada prinsipnya, klaim TNI AU atas tanah adat Sorido–KBS sebagai "tanah negara" berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 dilakukan tanpa melalui mekanisme "penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya" sebagaimana diatur pada Pasal 43 Ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa penggusuran dan rencana pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof di Sorido–KBS jelas-jelas telah melanggar Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18B Ayat (2), UUD 1945 juncto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 juncto Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Terkait tindakan pengosongan lahan, Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan ke-3 Nomor B/55/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Komando Daerah TNI Angkatan Udara III Pangkalan TNI AU Manuhua secara sepihak tanpa melalui penetapan pengadilan membuktikan bahwa tindakan tersebut "cacat hukum", sebab sesuai ketentuan "yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin Kepala Daerah atau Ketua Pengadilan Negeri" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 juncto Pasal 196 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar klaim TNI AU pun diterbitkan tanpa prosedur pelepasan hak ulayat yang sah dari lima marga pemilik tanah adat Sorido–KBS, yakni Randongkir, Kabarek, Rumaropen, Marandof, dan Yarangga.
Dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut, TNI AU juga jelas-jelas mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Ketentuan "setiap orang berhak bertempat tinggal serta kehidupan yang layak" sebagaimana diatur pada Pasal 40, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan "negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang, dan papan yang layak" sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, jelas-jelas terancam dilanggar apabila rumah Bapak Manase Marandof dibongkar paksa.
Lebih memprihatinkan lagi, tindakan perampasan tanah adat ini disertai rangkaian kekerasan yang menimpa anggota keluarga Marandof sejak 2014, yang hingga kini belum pernah dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada bulan Mei 2015, Pernetus Marandof, anak Bapak Manase Marandof, dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan tak bernyawa di samping rumah keluarga dalam kondisi diduga dimutilasi, tanpa pernah ada proses penyelidikan yang jelas hingga saat ini.
Menyusul peristiwa tersebut, pada Juni 2015 Amsal Marandof, adik Pernetus, dianiaya secara brutal oleh puluhan hingga seratus anggota Korps Pasukan Khas (PASKHAS) AURI saat mempertanyakan pembongkaran patok Gereja Advent di atas tanah keluarganya, bahkan sempat diteriaki tuduhan "anggota OPM" oleh aparat sebagaimana dicatat dalam laporan lapangan terverifikasi Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) Sinode GKI Tanah Papua tertanggal 23 November 2015.
Korban diseret di jalan aspal, dipukuli berulang kali termasuk di hadapan petugas kepolisian, dan pada akhirnya justru dikriminalisasi dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 hingga dijatuhi pidana 8 (delapan) bulan penjara.
Kakaknya, Ida Marandof, yang berupaya melindungi Amsal turut dipukuli hingga kehilangan kesadaran.
Fakta bahwa proses hukum justru diarahkan untuk mengkriminalisasi korban, bukan pelaku kekerasan, membuktikan adanya pembiaran dan kegagalan negara menjalankan kewajibannya.
Padahal, "Penghormatan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan HAM merupakan tanggung jawab Pemerintah" sebagaimana diatur pada Pasal 8, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan "tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum" sebagaimana diatur pada Pasal 36 Ayat (2) undang-undang yang sama.
Sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan, dan mediasi yang dimiliki Komnas HAM RI sebagaimana diatur pada Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah sepatutnya Komisioner Komnas HAM RI tidak hanya berhenti pada permintaan keterangan semata, melainkan segera memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut di lapangan serta segera menerbitkan Rekomendasi resmi kepada institusi TNI Angkatan Udara agar penggusuran paksa dihentikan dan sengketa tanah adat ini diselesaikan secara adil dan berkeadaban.
Berdasarkan uraian panjang di atas, sudah dapat ditunjukkan bukti bahwa penggusuran tanah adat dan rangkaian kekerasan terhadap keluarga Marandof di Sorido–KBS, Kota Biak, Provinsi Papua, melanggar "Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18B Ayat (2), UUD 1945 juncto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 36, dan Pasal 40, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 juncto Pasal 196 HIR, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa tanah dan hutan adat bukanlah tanah atau hutan negara".
Di atas fakta rangkaian pelanggaran hukum tersebut, hingga kini Komandan Lanud Manuhua belum juga memberikan jawaban resmi atas Surat Permintaan Keterangan yang dilayangkan Komnas HAM RI Perwakilan Papua sejak 13 Maret 2026, sebuah keadaan yang menunjukkan lambannya itikad baik institusi TNI AU dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.
Dengan memperhatikan berbagai pelanggaran hukum serta ancaman berulangnya konflik dan kekerasan terhadap keluarga Marandof akibat penggusuran paksa di wilayah adat Sorido–KBS, Kota Biak, Provinsi Papua, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum telah dan akan terus melakukan sejumlah upaya hukum strategis agar dapat menyelamatkan hak masyarakat adat Papua serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia dengan cara:
(1) Mendampingi pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang telah dilayangkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua (Nomor Kasus 237/PK-HAM/II/2026);
(2) Mendorong pembukaan kembali penyelidikan atas kematian Pernetus Marandof dan kriminalisasi Amsal serta Ida Marandof;
dan (3) Mengajukan permohonan penghentian sementara segala bentuk aktivitas penggusuran di lokasi tanah adat Sorido–KBS sampai sengketa hak ulayat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.
Dalam rangka mencegah terulangnya kekerasan dan kematian di tengah masyarakat adat Papua serta mencegah berlarut-larutnya pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua oleh institusi TNI, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada:
1. Panglima TNI dan Komandan Lanud Manuhua agar segera menghentikan segala bentuk penggusuran dan ancaman pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof di Sorido–KBS, Biak;
2. Komandan Lanud Manuhua, Danlanud, dan Kadislo (Bagian Aset) wajib bertanggung jawab dan memberikan jawaban terbuka atas Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM RI Perwakilan Papua tertanggal 13 Maret 2026;
3. Danlanud Manuhua segera menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, dan pendekatan sepihak termasuk tawaran relokasi yang dilakukan di luar proses hukum yang sah terhadap Bapak Manase Marandof dan keluarganya, serta tidak lagi melibatkan atau mengadu domba warga sipil dalam sengketa tanah ini;
4. Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Biak Numfor dan Polda Papua segera membuka kembali dan mengusut tuntas kasus kematian Pernetus Marandof (2015) yang hingga kini tidak pernah diproses hukum;
5. Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap Amsal dan Ida Marandof serta ancaman penggusuran paksa yang berulang;
6. Komisioner Komnas HAM RI segera turun tangan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut terhadap keluarga Bapak Manase Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS, serta segera mengeluarkan Rekomendasi resmi kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dan Komandan Lanud Manuhua untuk menghentikan segala bentuk penggusuran paksa dan menyelesaikan sengketa tanah adat ini sesuai prosedur hukum yang berlaku;
7. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua untuk meninjau ulang keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 mengingat status tanah ulayat lima marga yang belum pernah dilepaskan secara sah;
8. DPR Papua (DPRP), khususnya Komisi I, segera menindaklanjuti aspirasi keluarga Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS dengan melakukan investigasi lapangan atas rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Abepura, 2 September 2026.
Hormat Kami,
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun)