Emanuel Gobay S.H., MH

Emanuel Gobay S.H., MH Pengacara Masyarakat Miskin, Marjinal dan Buta Hukum di Papua (Justice for All)
(1)

03/09/2026

PENYERAHAN KESIMPULAN DARI PENGGUGAT PERKARA NOMOR 09 / G / LH / 2026 / PTUN.JPR DI PTUN JAYAPURA

Waena
03 September 2026

Siaran PersKOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUANomor: 020 / SP-KPHHP / IX / 2026.TNI ANGKATAN UDARA LANUD M...
02/09/2026

Siaran Pers
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
Nomor: 020 / SP-KPHHP / IX / 2026.

TNI ANGKATAN UDARA LANUD MANUHUA HARUS SEGERA HENTIKAN PENGGUSURAN PAKSA TANAH ADAT KELUARGA MARANDOF DI BIAK DAN PERTANGGUNGJAWABKAN KEMATIAN PERNETUS MARANDOF SERTA KRIMINALISASI AMSAL DAN IDA MARANDOF

"Komandan Lanud Manuhua, Danlanud, Kadislo, dan Seluruh Jajaran TNI AU yang Terlibat Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat, Perampasan Tanah Ulayat, dan Rangkaian Kekerasan yang Menewaskan serta Melukai Anggota Keluarga Marandof Sejak 2014"

Rangkaian tindakan TNI Angkatan Udara melalui Lanud Manuhua terhadap keluarga Bapak Manase Marandof, pemilik hak ulayat masyarakat adat Sorido–KBS, Jalan Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak, telah berlangsung lebih dari satu dekade dan kembali memuncak pada Selasa, 1 September 2026, ketika lahan di samping rumah Bapak Manase Marandof digusur secara paksa menggunakan alat berat hingga hanya berjarak dua meter dari rumahnya, disertai bentrokan fisik yang mengakibatkan Bapak Manase Marandof mengalami luka dan sempat ditangkap oleh kepolisian.

Pasca kejadian tersebut, sejumlah anggota AURI bahkan mendatangi Bapak Manase Marandof secara langsung untuk menekan dan menawarkan relokasi di luar mekanisme hukum yang sah sebuah pendekatan yang jelas-jelas merupakan bentuk intimidasi terselubung terhadap warga sipil yang tengah mempertahankan hak atas tanah leluhurnya. Tindakan ini jelas-jelas merupakan kelanjutan dari pola perampasan hak masyarakat adat yang telah berulang kali terjadi tanpa pernah ada pertanggungjawaban hukum yang layak dari pihak TNI Angkatan Udara.

Pada prinsipnya, klaim TNI AU atas tanah adat Sorido–KBS sebagai "tanah negara" berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 dilakukan tanpa melalui mekanisme "penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya" sebagaimana diatur pada Pasal 43 Ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa penggusuran dan rencana pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof di Sorido–KBS jelas-jelas telah melanggar Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18B Ayat (2), UUD 1945 juncto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 juncto Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait tindakan pengosongan lahan, Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan ke-3 Nomor B/55/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Komando Daerah TNI Angkatan Udara III Pangkalan TNI AU Manuhua secara sepihak tanpa melalui penetapan pengadilan membuktikan bahwa tindakan tersebut "cacat hukum", sebab sesuai ketentuan "yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin Kepala Daerah atau Ketua Pengadilan Negeri" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 juncto Pasal 196 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar klaim TNI AU pun diterbitkan tanpa prosedur pelepasan hak ulayat yang sah dari lima marga pemilik tanah adat Sorido–KBS, yakni Randongkir, Kabarek, Rumaropen, Marandof, dan Yarangga.

Dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut, TNI AU juga jelas-jelas mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Ketentuan "setiap orang berhak bertempat tinggal serta kehidupan yang layak" sebagaimana diatur pada Pasal 40, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan "negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang, dan papan yang layak" sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, jelas-jelas terancam dilanggar apabila rumah Bapak Manase Marandof dibongkar paksa.

Lebih memprihatinkan lagi, tindakan perampasan tanah adat ini disertai rangkaian kekerasan yang menimpa anggota keluarga Marandof sejak 2014, yang hingga kini belum pernah dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada bulan Mei 2015, Pernetus Marandof, anak Bapak Manase Marandof, dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan tak bernyawa di samping rumah keluarga dalam kondisi diduga dimutilasi, tanpa pernah ada proses penyelidikan yang jelas hingga saat ini.

Menyusul peristiwa tersebut, pada Juni 2015 Amsal Marandof, adik Pernetus, dianiaya secara brutal oleh puluhan hingga seratus anggota Korps Pasukan Khas (PASKHAS) AURI saat mempertanyakan pembongkaran patok Gereja Advent di atas tanah keluarganya, bahkan sempat diteriaki tuduhan "anggota OPM" oleh aparat sebagaimana dicatat dalam laporan lapangan terverifikasi Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) Sinode GKI Tanah Papua tertanggal 23 November 2015.

Korban diseret di jalan aspal, dipukuli berulang kali termasuk di hadapan petugas kepolisian, dan pada akhirnya justru dikriminalisasi dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 hingga dijatuhi pidana 8 (delapan) bulan penjara.

Kakaknya, Ida Marandof, yang berupaya melindungi Amsal turut dipukuli hingga kehilangan kesadaran.

Fakta bahwa proses hukum justru diarahkan untuk mengkriminalisasi korban, bukan pelaku kekerasan, membuktikan adanya pembiaran dan kegagalan negara menjalankan kewajibannya.

Padahal, "Penghormatan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan HAM merupakan tanggung jawab Pemerintah" sebagaimana diatur pada Pasal 8, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan "tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum" sebagaimana diatur pada Pasal 36 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan, dan mediasi yang dimiliki Komnas HAM RI sebagaimana diatur pada Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah sepatutnya Komisioner Komnas HAM RI tidak hanya berhenti pada permintaan keterangan semata, melainkan segera memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut di lapangan serta segera menerbitkan Rekomendasi resmi kepada institusi TNI Angkatan Udara agar penggusuran paksa dihentikan dan sengketa tanah adat ini diselesaikan secara adil dan berkeadaban.

Berdasarkan uraian panjang di atas, sudah dapat ditunjukkan bukti bahwa penggusuran tanah adat dan rangkaian kekerasan terhadap keluarga Marandof di Sorido–KBS, Kota Biak, Provinsi Papua, melanggar "Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18B Ayat (2), UUD 1945 juncto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 36, dan Pasal 40, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 juncto Pasal 196 HIR, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa tanah dan hutan adat bukanlah tanah atau hutan negara".

Di atas fakta rangkaian pelanggaran hukum tersebut, hingga kini Komandan Lanud Manuhua belum juga memberikan jawaban resmi atas Surat Permintaan Keterangan yang dilayangkan Komnas HAM RI Perwakilan Papua sejak 13 Maret 2026, sebuah keadaan yang menunjukkan lambannya itikad baik institusi TNI AU dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.

Dengan memperhatikan berbagai pelanggaran hukum serta ancaman berulangnya konflik dan kekerasan terhadap keluarga Marandof akibat penggusuran paksa di wilayah adat Sorido–KBS, Kota Biak, Provinsi Papua, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum telah dan akan terus melakukan sejumlah upaya hukum strategis agar dapat menyelamatkan hak masyarakat adat Papua serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia dengan cara:

(1) Mendampingi pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang telah dilayangkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua (Nomor Kasus 237/PK-HAM/II/2026);

(2) Mendorong pembukaan kembali penyelidikan atas kematian Pernetus Marandof dan kriminalisasi Amsal serta Ida Marandof;

dan (3) Mengajukan permohonan penghentian sementara segala bentuk aktivitas penggusuran di lokasi tanah adat Sorido–KBS sampai sengketa hak ulayat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.

Dalam rangka mencegah terulangnya kekerasan dan kematian di tengah masyarakat adat Papua serta mencegah berlarut-larutnya pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua oleh institusi TNI, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada:

1. Panglima TNI dan Komandan Lanud Manuhua agar segera menghentikan segala bentuk penggusuran dan ancaman pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof di Sorido–KBS, Biak;

2. Komandan Lanud Manuhua, Danlanud, dan Kadislo (Bagian Aset) wajib bertanggung jawab dan memberikan jawaban terbuka atas Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM RI Perwakilan Papua tertanggal 13 Maret 2026;

3. Danlanud Manuhua segera menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, dan pendekatan sepihak termasuk tawaran relokasi yang dilakukan di luar proses hukum yang sah terhadap Bapak Manase Marandof dan keluarganya, serta tidak lagi melibatkan atau mengadu domba warga sipil dalam sengketa tanah ini;

4. Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Biak Numfor dan Polda Papua segera membuka kembali dan mengusut tuntas kasus kematian Pernetus Marandof (2015) yang hingga kini tidak pernah diproses hukum;

5. Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap Amsal dan Ida Marandof serta ancaman penggusuran paksa yang berulang;

6. Komisioner Komnas HAM RI segera turun tangan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut terhadap keluarga Bapak Manase Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS, serta segera mengeluarkan Rekomendasi resmi kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dan Komandan Lanud Manuhua untuk menghentikan segala bentuk penggusuran paksa dan menyelesaikan sengketa tanah adat ini sesuai prosedur hukum yang berlaku;

7. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua untuk meninjau ulang keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 mengingat status tanah ulayat lima marga yang belum pernah dilepaskan secara sah;

8. DPR Papua (DPRP), khususnya Komisi I, segera menindaklanjuti aspirasi keluarga Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS dengan melakukan investigasi lapangan atas rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Abepura, 2 September 2026.

Hormat Kami,
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun)

🚨 ALERTA-ALERTA 🚨 BAPAK MANASE MARANDOF yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak — TERANCAM DIGUSUR OL...
01/09/2026

🚨 ALERTA-ALERTA 🚨

BAPAK MANASE MARANDOF yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak — TERANCAM DIGUSUR OLEH TNI AU (LANUD MANUHUA). Kasus antara Bapak Marandof dengan TNI AU dimulai sejak 2014 hingga 1 September 2026

Untuk diketahui bahwa Sejak 2014, keluarga Bapak Manase Marandof pemilik tanah adat Sorido–KBS, Biak (marga Marandof, Kabarek, Randongkir, Rumaropen, Yarangga) — mengalami rangkaian intimidasi dan kekerasan oleh aparat AURI dalam sengketa tanah adat ini: pembongkaran pondok usaha berulang kali, kematian anaknya Pernetus Marandof yang diduga dimutilasi (2015), dan penganiayaan berat terhadap anaknya Amsal Marandof oleh puluhan anggota PASKHAS hingga diseret, dipukuli, dan dipenjara (2015). Hingga kini, kasus kematian Pernetus tidak pernah diusut tuntas.

Konflik kembali memuncak: penggusuran paksa Kampung Snerbo (Oktober 2025), surat pemberitahuan pengosongan lahan ke-3 (Januari 2026), dan pengaduan resmi LBH Papua ke Komnas HAM RI (Kasus No. 237/PK-HAM/II/2026) yang hingga kini belum tuntas dijawab oleh Lanud Manuhua.

Meski proses pengaduan HAM masih berjalan, pada 1 September 2026 lahan di samping rumah Bapak Manase kembali digusur dengan ekskavator hingga hanya berjarak ± 2 meter dari rumahnya. Bapak Manase sempat terluka dan ditangkap polisi saat mempertahankan tanahnya, dan kini terus didesak untuk direlokasi namun ia menolak.

Agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Nilai-nilai kemanusiaan maka sudah seharusnya Komnas HAM RI segera menindaklanjuti Kasus Penggusuran Paksa yang telah diadukan dan terdaftar dengan No. 237/PK-HAM/II/2026 dalam daftar Kasus Komnas HAM RI

SERUAN :

1. Hentikan segera segala penggusuran dan rencana pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof;

2. Usut tuntas kasus kematian Pernetus Marandof (2015) dan kekerasan terhadap Amsal Marandof serta Ida Marandof yang hingga kini tidak pernah diproses hukum;

3. Desak Komandan Lanud Manuhua segera menjawab surat resmi Komnas HAM RI (13 Maret 2026) secara terbuka dan akuntabel;

4. Buka dialog langsung antara Danlanud dan Bapak Manase Marandof, tanpa tekanan atau ancaman relokasi sepihak;

5. Akui dan lindungi hak tanah ulayat masyarakat adat Sorido–KBS sesuai UU Otsus Papua dan Perdasi Papua No. 5/2022;

6. Kawal bersama Komnas HAM, LBH Papua, dan jaringan solidaritas agar kasus ini tidak berulang menjadi kekerasan baru.

Diskusi PublikEL-NINO BERTEMU PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI TANAH PAPUA Fenomena El-Nino yang memicu kekeringan ekstrim m...
27/08/2026

Diskusi Publik
EL-NINO BERTEMU PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI TANAH PAPUA

Fenomena El-Nino yang memicu kekeringan ekstrim menjadi semakin mengkhawatirkan ketika berhadapan dengan pembongkaran hutan hujan tropis Papua untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hilangnya tutupan hutan berpotensi mengganggu keseimbangan tata air dan ekosistem, memperbesar risiko kekeringan, hujan salju, gagal panen serta munculnya titik api dan kebakaran hutan.

Kegiatan ini mengangkat keterkaitan antara perubahan iklim, fenomena El-Nino, dan tekanan percepatan pembangunan penghancur hutan Papua.

Melalui diskusi dan kajian kritis, kegiatan ini mendorong kesadaran publik mengenai dampak ekologis dan sosial dari hilangnya hutan serta pentingnya pembangunan yang menjaga keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan lokal, keadilan antar generasi dan kehidupan masyarakat Papua.







23/08/2026

SEMESTINYA PRESIDEN RI TUNJUK BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA YANG MATIKAN API BUKAN HAJI ISAM. UNTUK APA UU NO 24 / 2007 ?

22/08/2026

PROYEK STRATEGIS NASIONAL PENGHANCUR HUTAN HUJAN ADAT PAPUA, HADIRKAN KEKERINGAN & TITIK API DI TANAH PAPUA BERSAMA BADAI EL NINO

Siaran PersKoalisi Penegak Hukum dan HAM PapuaNomor : 019 / SP-KPHHP / VIII / 2026PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA HEN...
22/08/2026

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 019 / SP-KPHHP / VIII / 2026

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA HENTIKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL PEMBONGKARAN HUTAN ADAT PAPUA DEMI MENANGKAL BADAI EL NINO DAN KRISIS IKLIM DUNIA

“Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional Di Merauke dan Pemerintah Daerah Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Untuk Menangulangi Dampak El Nino Di Seluruh Wilayah Papua”

Dalam rangka melindungi bumi dari ancaman krisis iklim sampai saat ini Masyarakat Adat Papua telah melakukan berbagai tindakan mulai dari masih melestarikan kebudayaan yang salah satunya diwujudkan dengan cara mempertahankan wilayah pemetaan ruang secara tradisional yang didalamnya ada Wilayah Sakral yang tidak diperbolehkan pemanfaatan maupun melintasinya sebab sangksinya adalah meninggal dunia. Tradisi itu sekalipun masih tetap dijalankan sampai hari ini namun pada prakteknya semua itu terancam hilang akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah direncanakan oleh Pemerintah Pusat dan didukung oleh Pemerintah Daerah dengan ancaman Kepala Daerah akan dicopot dari jabatannya jika tidak mendukung Proyek Strategis Nasional (baca : Pasal 67 huruf f dan Pasal 68, UU Nomor 23 tahun 2014).

Sebagai bentuk nyata dari usaha perlindungan bumi dari ancaman krisis iklim yang disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional diseluruh Wilayah Adat Papua diwujudkan dengan cara Masyarakat Adat Papua mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan Pejabat Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagaimana dalam Kasus Gugatan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura.

Sementara Gugatan tersebut masih sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tepat pada bulan Juli 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memaparkan kondisi iklim terkini bahwa fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat. Kondisi tersebut diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia, sehingga meningkatkan risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai dampak pada sektor strategis. Untuk itu, diperlukan penguatan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dalam rapat terbatas mengenai Penanganan Cuaca Ekstrem dan Penanganan Bencana yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta (Baca : https://www.bmkg.go.id/berita/bmkg-perkuat-antisipasi-dampak-el-nino-2026-fokus-jaga-ketersediaan-air-dan-cegah-karhutla).

Anehnya Presiden Republik Indonesia maupun Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia tidak segera menjalankan perintah ketentuan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” sebagaimana diatur pada Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Akibat tindakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri dari 3 (tiga) tahap meliputi : a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana sesuai perintah Pasal 33, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana tidak dijalankan secara serius.

Pasca BMKG sampaikan situasi itu kepada Presiden Republik Indonesia pada bulan Juli 2026, dibeberapa wilayah telah terjadi kondisi alam yang menunjukan bukti sedang dilanda dampak fenomena El Nino salah satunya adalah Wilayah Papua. Berdasarkan pemberitaan ada beberapa daerah di Papua yang jelas-jelas menunjukan bukti sedang dilanda badai El Nino namun akibat Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pemerintahan pusat tidak serius menjalankan Pasal 5 dan Pasal 33, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga Pemerintah Daerah se-propinsi papua tidak serius menangani dampak Badai El Nino.

Fakta dampak fenomena El Nino telihat jelas diwilayah Kabupaten Paniai, Propinsi Papua Tengah melalui fakta Musim kemarau yang telah berlangsung lebih dari dua bulan mulai memberikan dampak terhadap kondisi perairan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah Danau Paniai yang terlihat mengalami penyusutan debit air seiring berlangsungnya musim kemarau. Kondisi air danau yang semakin surut mulai dirasakan masyarakat, khususnya warga yang selama ini bergantung pada Danau Paniai untuk mendukung berbagai aktivitas sehari-hari. Jika musim kemarau terus berlangsung, penyusutan air dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat serta ekosistem di sekitar danau. (Baca : https://seputarpapua.com/view/musim-kemarau-lebih-dari-dua-bulan-danau-paniai-semakin-mengering.html).

Fakta lainnya terjadi di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi dimana Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mengatakan, “Data yang kami dapatkan dari Kementerian Kehutanan RI bahwa hutan dan lahan yang terbakar dari Januari-Juli seluas 25.838 hektare”. Jujuk menjelaskan, sebagian kebakaran hutan dan lahan tersebut terpantau melalui satelit. Dari pemantauan tersebut, karhutla terjadi di sejumlah wilayah di Papua Selatan, di antaranya Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke. (Baca : https://www.ceposonline.com/merauke/2608120029/karhutla-di-papua-selatan-ini-luas-lahan-yang-dilaporkan-sudah-terbakar).

Sementara itu, di Kabupaten Asmat Papua Selatan, Operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Asmat terpaksa dihentikan sementara. Langkah ini diambil akibat menipisnya ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan vital Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Sebagai solusi jangka panjang, TNI dijadwalkan akan membangun sumur bor guna menjamin ketersediaan air bersih bagi operasional SPPG ke depan. Sementara untuk solusi jangka pendek, operasional dapur gizi tersebut sangat bergantung pada cuaca. “Jika hujan turun cukup deras dan pasokan air kembali memadai, operasional SPPG akan langsung berjalan normal seperti biasa,” pungkas Halimah. (Baca : https://seputarpapua.com/view/air-bersih-menipis-akibat-kemarau-program-mbg-di-asmat-dihentikan-sementara.html)

Fenomena alam lainnya terjadi di Tiga distrik di Kabupaten Puncak, Papua Tengah `yakni, Distrik Agandugume, Distrik Oneri, dan Distrik Lambewi, terdampak bencana hidrometeorologi berupa hujan es dan embun salju. Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi selama kurang lebih dua bulan terakhir menyebabkan ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat. Tercatat sebanyak 224 hektare lahan pertanian di tujuh kampung di Distrik Agandugume mengalami gagal panen. Sementara itu, sekitar 92 hektare lahan di Distrik Oneri dan 184 hektare lahan di Distrik Lambewi juga mengalami kondisi serupa. (Baca : https://regional.kompas.com/read/2026/08/03/200415978/3-distrik-di-kabupaten-puncak-papua-terdampak-hujan-es-dan-embun-salju).

Hujan es juga melanda tiga distrik di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Fenomena itu membuat rumah dan pekarangan warga memutih bak diselimuti salju. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wamena melaporkan peristiwa hujan es tersebut tepatnya terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 01.16 WIT. Ada tiga distrik yang terdampak kejadian itu. "Wilayah yang terdampak di Distrik Kuyawage, Goa Balim (Gowaloem), dan Wano Barat," ujar Prakirawan BMKG Wamena, Gema Reksa Ramadhani kepada detikcom, Rabu (19/8/2026). (Baca : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8625394/3-distrik-di-lanny-jaya-papua-memutih-bak-salju-usai-dilanda-hujan-es).

Di Nabire "Asap tebal ada di kiri kanan jalan dari Waroki menuju bandara baru Dou Atarure Nabire. Kebakaran ini akibat pembakaran lahan untuk perkebunan warga. Kemudian akibat kebakaran ini jarak pandang kita hanya sekitar 50 sampai 70 meter". Wakil Bupati Nabire masyarakat menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih cepat menyebar. Wilayah Nabire diketahui tidak diguyur hujan selama sekitar tiga bulan terakhir. Kondisi tersebut membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar (Baca : https://regional.kompas.com/read/2026/08/21/232859678/kebakaran-hutan-di-nabire-dekati-bandara-jarak-pandang-turun-hingga-50)

Dengan melihat fenomena alam itu sudah semestinya Pemerintah Daerah melakukan tindakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana khususnya dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana (Pasal 34 huruf b, UU Nomor 24 Tahun 2007). Pada tataran praktis yang harus dilakukan adalah tindakan a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana (pasal 44, UU Nomor 24 Tahun 2007). Untuk diketahui secara terperinci terikait ketiga tindakan yang harus dilakukan pemerintah diatas sebagai berikut :

- Tindakan Kesiapsiagaan meliputi tindakan : a. penyusunan dan uji coba rncana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana (Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);

- Tindakan Peringatan dini meliputi tindakan : a. pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan e. pengambilan tindakan oleh Masyarakat (Pasal 46 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);

- Tindakan Kegiatan mitigasi meliputi tindakan : a. pelaksanaan penataan tata ruang; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern (Pasal 47 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007).

Atas dasar itu maka diharapkan agar Presiden Republik Indonesia segera menghentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia serta Pemerintah Propinsi Dan Kabupaten-Kota Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanganan Bencana Alam El Nino. Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Demi Menangkal Badai El Nino dan Krisis Iklim Dunia.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;

2. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;

3. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Untuk Menangulangi Dampak El Nino Di Seluruh Wilayah Papua sebagai bentuk tindakan peringatan dini dan kesiapsiagaan;

4. Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura segera Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional Di Merauke sebagai bentuk mitigasi;

5. Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau pemenuhan ketentuan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” sebagaimana diatur pada Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2007.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 23 Agustus 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

KAMI AKAN BERTARUNG MEMBUKTIKAN SIAPA YANG SALAH DAN SIAPA YANG BENAR
21/08/2026

KAMI AKAN BERTARUNG MEMBUKTIKAN SIAPA YANG SALAH DAN SIAPA YANG BENAR

21/08/2026

KONPERENSI PERS
MENGUNGKAP TINDAKAN KEKERASAN APARAT KEAMANAN TERHADAP MAHASISWA DALAM AKSI DAMAI PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 2026 DI JAYAPURA

LIMA MARGA PEMILIK TANAH ADAT DI ONGARI MERAUKE PAPUA SELATAN TOLAK PERUSAHAAN TEBU BORNEO CITRA PERSADA Bahwa pada hari...
20/08/2026

LIMA MARGA PEMILIK TANAH ADAT DI ONGARI MERAUKE PAPUA SELATAN TOLAK PERUSAHAAN TEBU BORNEO CITRA PERSADA

Bahwa pada hari ini kamis 20 Agustus 2026, bertempat di Hotel Alogen Jalan Lingkaran Brawijaya (Libra), Kepalah kampung Ongari Didampingi oleh LBH Papua Merauke menyerahkah Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Perusahan Tebu Borneo Citra Persada dalam kegiatan RAPAT PEMBAHASAN ANDAL RKL-RPL Rencana Usaha dan Atau Kegiatan Perkebunan Tebu Terintegrasi dengan Budidaya Padi dan Budidaya Sapi di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.

Pernyataan penolakan tersebut diserahkan langsung oleh kepala kampung Ongari dan disaksikan langsung oleh Pihak Perusahan Borneo Citra Persada, Dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Merauke, Para Kepala Distrik, dan beberapa perwakilan masyarakat adat yang teridentifikasi dari kampung Kaliki.

Prinsipnya 5 Rumpun Marga kampung Onggari dengan tegas menyatakan tidak melepaskan Tanah adat mereka. Pernyataan tersebut sesuai dengan kesepakatan adat yang dibuat pada tahun lalu di rumah Adat. Peryataan tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan pemerintah yang ada.

Setelah menyerahkan pernyataan tersebut, kepala kampung dan LBH Papua meningalkan kegiatan tempat kegiatan tersebut. Demikian up date singkat yang dapat kami sampaikan.

Merauke
20 Agustus 2026
LBH Papua Merauke

Justice For
Masyarakat Adat Papua

Address

Jalan Gerilyawan No. 46, Yobe, Kec. Abepura, Kota Jayapura
Jayapura
99351

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Emanuel Gobay S.H., MH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Emanuel Gobay S.H., MH:

Shortcuts

Share