04/08/2026
DPP Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (DPP LBH MRI) secara resmi melaporkan perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai kepada Mabes Polri.
Surat pengaduan sekaligus permohonan supervisi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPP LBH MRI dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal kepada korban.
DPP LBH MRI menghormati independensi penyidik dan menegaskan bahwa permohonan supervisi ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya memastikan hak-hak korban, khususnya anak, tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat. DPP LBH MRI akan terus mengawal perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Baca pemberitaan selengkapnya:
https://corongsuararakyat.com/dpp-lbh-mri-resmi-laporkan-perkembangan-penanganan-dugaan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-banggai-ke-mabes-polri/
Corongsuararakyat.com, Jakarta, 3 Agustus 2026 β Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia...