18/03/2015
Term of References
Eksaminasi Publik
KRIMINALISASI PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA INDOSAT DAN IM2, BOM WAKTU KIAMAT INTERNET DI INDONESIA
Pendahuluan
Peristiwa kriminalisasi perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2 patut menjadi perhatian publik, karena perjanjian kerjasama seperti yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan perusahaan penyedia jasa Internet lainnya atau Internet service provider (ISP). Dengan adanya kasus ini Perusahan ISP lainnya terancam dikriminalisasi juga, karena memiliki izin yang sama dengan IM2. Saat ini ISP, berada dalam kondisi ketidakpastian dan khawatir mengalamai nasib yang sama dengan Dirut IM2, Indar Atmanto, sehingga berencana akan memilih tutup, karena takut dipidana, jika hal ini terjadi maka, Indonesia bisa mengalami apa yang disebut sebagai kiamat internet.
Berikut kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum, yang mengakibatkan adanya kriminalisasi yaitu:
Pertama, Terdapat 2 Putusan Mahkamah Agung (MA) yang Saling Bertentangan.
Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 10 Juli 2014, No.787/K/Pid.Sus/2014 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta No. 33/PID/TPK/2013/PT.DKI jo.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.01/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst (”Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”), bertentangan dengan, Putusan MA Tanggal 21 Juli 2014, No.263/K/TUN/2014 ("Putusan TUN"), jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 231/G/2012/PTUN-JKT tanggal 1 Mei 2013 yang menyatakan tidak sah Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1-24/D6/01/2012 tanggal 9 November-2012.
Bahwa dengan telah dinyatakan tidak sahnya Surat LPHKKN dan dengan telah diperintahkannya BPKP untuk mencabut surat tersebut, maka secara yuridis surat BPKP tersebut tidak memiliki akibat hukum atau tidak memiliki nilai pembuktian. Dengan demikian, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidaklah terpenuhi dan sepatutnya untuk dipandang bahwa tidak terdapat kerugian negara.
Kedua, Pengabaian 2 Surat Menkominfo sebagai pejabat yang berwenang di bidang telekomunikasi berdasar UU No.36 Tahun 1999. Perjanjian Kerjasama antara PT. Indosat, Tbk dan PT. Indosat Mega Media tentang Akses Internet Broadband melalui Jaringan 3G/HSDPA Indosat sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturanperaturan
pelaksananya. IM2 tidak memiliki kewajiban untuk membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio karena IM2 tidak menggunakan spektrum frekuensi radio sendiri dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasinya, melainkan dengan menggunakan jaringan bergerak seluler milik Indosat.”
Ketiga, Perubahan Keterangan Ahli dalam Persidangan
Keterangan Heroe Wijanto, ahli Penuntut Umum, dalam persidangan diubah oleh Majelis Hakim, dengan cara menambahkan kata "frekuensi" dalam pertimbangan putusan. Ahli Heroe Wijanto menyatakan bahwa selama persidangan tidak pernah memberikan keterangan seperti disebut Hakim tersebut. Oleh karenanya ahli Heroe Wijanto telah membuat pernyataan bantahan dan keberatan tertulis atas perubahan yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama. Penambahan kata "frekuensi" dalam pertimbangan putusan menimbulkan kesimpulan adanya pelanggaran, padahal kata tersebut tidak pernah diucapkan ataupun disimpulkan oleh ahli seperti pernyataan keberatannya dalam surat keberatannya.
Keempat, Dakwaan tidak terbukti karena berubah setelah persidangan.
Majelis Hakim telah memutuskan perkara berdasarkan Dakwaan yang tidak terbukti karena Surat Dakwaan yang telah berubah. Hal ini melanggar Pasal 144 ayat (2) KUHAP “Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai”. Sedangkan di lain hal, Hakim wajib mengambil putusan berdasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan sesuai Pasal 182 ayat (3) “Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang” jo. ayat (4) “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang”.
Adapun ketentuan lain yang dilanggar adalah ketentuan internal kejaksaan sendiri yaitu Surat Edaran Jaksa Agung No. SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, dimana SD memiliki fungsi antara lain :
1. Bagi Pengadilan/Hakim, SD merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan;
2. Bagi Penuntut Umum, SD merupakan dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
3. Bagi Terdakwa/Penasihat Hukum, SD merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Oleh karena perubahan yang mendadak dan diam-diam atas SD dalam ST ini bisa menimbulkan ketidakjelasan dan kerancuan dalam ruang lingkup pemeriksaan perkara ini selanjutnya, dan jelas-jelas merugikan pembelaan hukum bagi Terdakwa dan menyesatkan persidangan. Karena seluruh saksi dan ahli menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi bersama, Penunut Umum membuat Tuntutan yang berbeda dari Dakwaan setelah saksi dan saksi ahli memberi keterangan. Padahal perubahan dakwaan hanya boleh dilakukan satu kali, itu pun harus sebelum Surat Dakwaan dibacakan dalam persidangan. Perbedaan Surat Tuntutan dengan Surat Dakwaan merupakan pelanggaran HAM Terdakwa dan pasal 144 KUHAP ayat (2).
Perubahan ini terjadi setelah seluruh saksi dan ahli yang diperiksa di persidangan telah tegas menyatakan tidak mungkin terjadi penggunaan-bersama pita frekuensi oleh dua penyelenggara jaringan seluler. Sudah seharusnya, bila dakwaan penggunaan bersama ini tidak terdapat lagi dalam tuntutan Penuntut Umum, maka dakwaan tindak pidana korupsi atas IM2 dan semua tersangka menjadi otomatis gugur teranulir oleh tuntutan Penuntut Umum sendiri. Walaupun Penuntut Umum mengubah tuduhannya dari sebelumnya “penggunaan bersama frekuensi” di dalam SD menjadi “penggunaan frekuensi oleh IM2” dalam ST, namun hal tersebut juga tetap tidak terbukti. Karena, saksi dan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum sendiri menyatakan bahwa tidak ada penggunaan maupun pengalihan frekuensi oleh IM2.
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) ”Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” karena dalam sidang dakwaan tidak terbukti, maka seharusnya terdakwa diputus bebas.
Kelima. Majelis Hakim juga keliru menerapkan azas hukum. Selayaknya, bila ada, pelanggaran Pasal 34 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dijadikan pertimbangan putusan dalam kasus ini, sanksinya bukanlah pidana, namun sanksi administratif yang tercantum di Pasal 45 yaitu berupa pencabutan ijin dengan teguran terlebih dahulu di Pasal 46 pada UU yang sama. Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”) Tipikor berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas Selain itu, Pasal 47 UU No. 36/1999 juga telah mengatur mengenai sanksi pidana pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah dan UU No. 36/1999 tidak menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 14 UU Tipikor, maka jika pun ada pelanggaran Pasal 34 UU No.36 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan ketentuan UU Tipikor.
Keenam, Putusan Hakim secara nyata bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UU No. 36 Tahun 1999. Putusan Hakim, jika dibenarkan, maka secara teknis mengakibatkan adanya 2 (dua) PIHAK yang menggunakan frekuensi. Hal ini, justru bertentangan dengan penjelasan Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan, bahwa frekuensi hanya bisa digunakan oleh 1 (satu) pihak saja. Dengan putusan Majelis Hakim, maka frekuensi yang sama telah digunakan oleh 2 (dua) pihak. Dimana penggunaan frekuensi oleh 2 (dua) PIHAK menurut penjelasan pasal 33 UU 36 tahun 1999 di atas, akan saling mengganggu, atau dengan kata lain secara teknis hal itu tidak mungkin dapat terjadi.
Ketujuh, Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan Ultra Petita dalam memutuskan perkara Dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum halaman 201 menyatakan bahwa "tidak memperkaya terdakwa secara pribadi". Sedang pada halaman 204 butir 3 menyebutkan bahwa uang pengganti sebesar Rp.1.358.343.346.674,00. (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dibebankan kepada PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (PT IM2) yang PENUNTUTANNYA DILAKUKAN SECARA TERPISAH. Sementara itu, putusan majelis hakim adalah membebankan putusan uang pengganti kepada PT IM2. Dalam hal ini, uang pengganti dibebankan kepada pihak yang secara jelas dinyatakan oleh Penuntut Umum akan dituntut secara terpisah, artinya dalam proses peradilan PT IM2 tidak sedang didakwa atau dituntut. Malah dalam Surat Tuntutan halaman 203 jelas kata "kedua" sebelum tulisan terdakwa dicoret, artinya hanya ada satu terdakwa selama persidangan. Dengan putusan ini majelis hakim telah melakukan Ultra Petita, dan sekaligus bertentangan dengan Pasal 17 UU Tipikor No.31 Tahun 1999 tentang uang pengganti yang pembebanannya kepada terdakwa.
Tujuan:
1. Adanya diskusi mendalam tentang kejanggalan kejanggalan dalam proses hukum Indosat IM2
2. Adanya diskusi mengenai aturan perundang undangan dalam industri telekomunikasi di Indonesia
3. Adanya diskusi secara mendalam mengenai perjanjian kerjasama Indosat dan IM2 dan mendapatkan kajian ada tidaknya pelanggaran hukum kasus ini.
4. Meningkatkan perhatian pemerintah dan perhatian publik akan kasus ini.
Hasil yang diharapkan :
1. Adanya hasil diskusi yang dapat menjadi bahan argumentasi dalam pengajuan peninjauan kembali.
2. Adanya hasil diskusi yang dapat menjadi pedoman penegak hukum dalam penanganan masalah perjanjian kerjasama sejenis Indosat dan IM2
Waktu dan Tempat:
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Maret 2015
Waktu : 12:00-17:00 WIB (diawali dengan Makan siang)
Tempat : Ruang Sadewa, lt 2 Hotel Bidakara Jakarta
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 71-73 Pancoran Jakarta Selatan
Majelis Eksaminator
1. Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H.,LLM
2. Dr. Onno W. Purbo
3. Dr. Ganjar Laksmana Bondan, S.H.,MH
4. Dr. Jamin Ginting, S.H.,MH
5. Drs. Amir Effendi Siregar, MA