Wim Al Falah, SH & Rekan - Advokat Dan Konsultan Hukum

Wim Al Falah, SH & Rekan - Advokat Dan Konsultan Hukum Konsultasi dan Mediasi Konsultasi masalah Hukum dan Mediasi penyelesaian perkara diluar Pengadilan

23/08/2021
13/08/2021
๐Ÿ“œ| Serial NasehatJadilah aparat yang sadar akhiratโ€ฆYang sadar bahwa jabatan adalah amanah dari umat. Dan Allah perintahk...
05/07/2021

๐Ÿ“œ| Serial Nasehat

Jadilah aparat yang sadar akhiratโ€ฆ

Yang sadar bahwa jabatan adalah amanah dari umat. Dan Allah perintahkan agar amanah itu ditunaikan dengan benarโ€ฆ termasuk memberikan keputusan sesuai prinsip keadilanโ€ฆ

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูุคูŽุฏู‘ููˆุง ุงู„ู’ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุงุชู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽูƒูŽู…ู’ุชูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญู’ูƒูู…ููˆุง ุจูุงู„ู’ุนูŽุฏู’ู„ู

โ€œSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.โ€

(QS. an-Nisa: 58)

Jadilah aparat yang sadar akhiratโ€ฆ

Yang sadar bahwa semua harta dan jabatan sama sekali tidak bisa memberi pembelaan kepada siapapun di depan pengadilan Allah. Saat ini anda bisa merasa paling kuat, punya banyak pembela. Namun itu semua tidak ada artinya di hari kiamat,

ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุนู ู…ูŽุงู„ูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุจูŽู†ููˆู†ูŽ . ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุชูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุจูู‚ูŽู„ู’ุจู ุณูŽู„ููŠู…ู

Di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersihโ€ฆ

(QS. as-Syuโ€™ara: 88 โ€“ 89)

Jadilah aparat yang sadar akhiratโ€ฆ

Yang sadar bahwa Allah tidak akan melupakan semua tindak kedzaliman. Kita bisa merasa aman di dunia ketika punya jabatan dan tidak ada yang berani memberi hukuman. Tapi Allah tidak akan pernah melupakannyaโ€ฆ

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุญู’ุณูŽุจูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุบูŽุงููู„ู‹ุง ุนูŽู…ู‘ูŽุง ูŠูŽุนู’ู…ูŽู„ู ุงู„ุธู‘ูŽุงู„ูู…ููˆู†ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูุคูŽุฎู‘ูุฑูู‡ูู…ู’ ู„ููŠูŽูˆู’ู…ู ุชูŽุดู’ุฎูŽุตู ูููŠู‡ู ุงู„ู’ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑู

Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.

(QS. Ibrahim: 42)

Semoga bermanfaat

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู…

Artikel lengkap :
๐Ÿ“Ž| konsultasisyariah.com

๐Ÿ’ป| Official Account



โ˜•| Official Partner
sumbar

๐Ÿ“Ž NASEHAT BAGI PARA PENEGAK HUKUM๐Ÿ”ด Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูุŒ ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐ...
05/07/2021

๐Ÿ“Ž NASEHAT BAGI PARA PENEGAK HUKUM
๐Ÿ”ด Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูุŒ ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฑูŽู‚ูŽ ูููŠู‡ูู…ู ุงู„ุดู‘ูŽุฑููŠูู ุชูŽุฑูŽูƒููˆู‡ูุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฑูŽู‚ูŽ ูููŠู‡ูู…ู ุงู„ุถู‘ูŽุนููŠูู ุฃูŽู‚ูŽุงู…ููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุฏู‘ูŽุŒ ูˆูŽุงูŠู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ู„ูŽูˆู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ููŽุงุทูู…ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุณูŽุฑูŽู‚ูŽุชู’ ู„ูŽู‚ูŽุทูŽุนู’ุชู ูŠูŽุฏูŽู‡ูŽุง
โ€œWahai manusia, hanyalah yang menjadikan orang sebelum kalian tersesat adalah karena apabila ada orang yang berkedudukan mencuri, mereka membiarkannya. Adapun apabila yang mencuri adalah orang biasa, mereka menegakkan (hukuman) atasnya. Demi Allah, andaikata Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.โ€
___________
๐Ÿ“š Lihat Shahih al-Bukhari no. 6788
๐ŸŒ Web | shahihfiqih.com/nasehat-ulama/hakikat-manusia-dihari-kiamat/
๐Ÿ–ฅ Youtube : youtube.com/shahihfiqih.
๐ŸŒ Telegram : - bit.ly/1S3K8sW .
๐Ÿ“ฑ Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih .
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/shahihfiqih.
๐Ÿ’ป Facebook : facebook.com/shahihfiqih.

Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya.
03/06/2021

Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Banyak yg gagal paham ttg kartu kredit krn bank penerbitnya jg tdk mematuhi peraturan Bank Indonesia yg mewajibkan kpd b...
10/01/2021

Banyak yg gagal paham ttg kartu kredit krn bank penerbitnya jg tdk mematuhi peraturan Bank Indonesia yg mewajibkan kpd bank penerbit kartu kredit agar menjelaskan sejelas jelasnya ttg kartu kredit kpd nasabahnya atau masyarakat termasuk namun tidak terbatas cara penghitungan bunganya (RIBANYA) shg masyarakat banyak yg terjebak kedlm kubangan hutang yg bunga berbunga (renten) blm lg dr sisi syariat.......

22/11/2020

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ALI ADIL KPD MUSLIM & NON MUSLIM

Saat menjadi khalifah, keadilan benar-benar tersebar. Bahkan tak hanya kaum muslimin yang merasakan, orang-orang non muslim juga merasakan keadilan tersebut.

Pada saat Ali berada di Sifin, baju besi beliau diambil orang. Ternyata baju besi itu dibawa oleh seorang Nasrani. Lalu Ali mengajaknya mendatangi seorang hakim, untuk memutuskan kepemilikan baju besi tersebut. Hakim tersebut adalah utusan Ali untuk bertugas di daerah tersebut. Namanya Syuraih. Di hadapan sang hakim, orang Nasrani tetap tidak mengaku kalau baju besi itu milik Ali.

โ€œBaju besi ini milikku. Amirul Mukminin sedang berdustaโ€.

Lalu Syuraih bertanya kepada Ali radhiyallahuโ€™anhu, โ€œApakah Anda memiliki bukti ya Amirul Mukminin?โ€

Ali pun tertawa senang, melihat sikap objektif yang dilakukan hakim ,โ€Kamu benar ya Syuraih. Saya tidak ada bukti.โ€ kata Khalifah Ali radhiyallahuโ€™anhu.

Akhirnya hakim memutuskan baju besi tersebut milik orang Nasrani. Sidang pun usai. Setelah berjalan beberapa langkah, si Nasrani tadi berkata kepada Ali radhiyallahuโ€™anhu,

โ€œAku menyaksikan bahwa hukum yang ditegakkan ini adalah hukumnya para nabi. Seorang Amirul Mukminin (penguasa kaum mukmin), membawaku ke hakim utusannya. Lalu hakim tersebut memenangkanku! Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan baju besi ini, sejujurnya, milik Anda wahai amirul mukminin.โ€ Lalu Ali meng-hibahkan baju tersebut untuknya (Tahdzib Bidayah wan Nihayah: 3: 281-282).

Advokat Sukpandiar merindukan pemimpin Indonesia seperti Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridhoinya.

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPUBernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Profesi HukumSi PokrolJumat, 18 September...
20/09/2020

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.
Profesi Hukum
Si Pokrol
Jumat, 18 September 2020

Pertanyaan
Dari yang saya baca dalam UU 37/2004, pada proses kepailitan dan PKPU wajib menggunakan jasa advokat. Pada tahap apa saja jasa advokat harus digunakan?

Ulasan Lengkap

Peran Advokat dalam Kepailitan
Menjawab pertanyaan Anda, selain berperan sebagai kuasa hukum secara umum, secara khusus peran advokat dalam proses kepailitan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (โ€œUU 37/2004โ€) yang berbunyi:

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.

Permohonan dalam Pasal 6 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga, baik oleh debitur atau para kreditur yang harus diajukan melalui advokatnya.

Namun patut dicatat, ketentuan penggunaan jasa advokat tidak berlaku dalam hal permohonan ini diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan.[1]

Sementara, permohonan dalam Pasal 10 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan kepada Pengadilan Niaga selama pernyataan pailit belum diucapkan yang diajukan oleh advokat untuk kepentingan kreditur untuk:[2]
meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
pengelolaan usaha debitur; dan
pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

Advokat juga berperan dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung.[3] Advokat menyampaikan memori kasasi ini pada tanggal permohonan didaftarkan kepada panitera pengadilan.[4]

Advokat untuk kepentingan kreditur juga dapat meminta pembatalan ke Pengadilan Niaga atas hibah yang dilakukan debitur jika kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui tindakannya akan mengakibatkan kerugian kreditur.[5]

Advokat juga berperan dalam hal kreditur atau pihak ketiga ingin mengajukan permohonan kepada kurator, hakim pengawas, atau Pengadilan Niaga untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi kreditur pemegang jaminan kebendaan dan pihak ketiga.[6]

Selain itu, atas penetapan hakim pengawas, kecuali jenis penetapan yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU 37/2004, dalam waktu 5 hari setelah penetapan dibuat, advokat dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Niaga.[7]

Advokat untuk kepentingan kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian dalam kepailitan yang telah disahkan jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian itu dengan cara yang sama untuk permohonan pernyataan pailit.[8]

Dua atau lebih kreditur melalui advokatnya dapat mengajukan permohonan untuk menyatakan pailit atas harta kekayaan orang yang meninggal dengan secara singkat dapat membuktikan:[9]
utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.

Advokat juga berperan dalam permohonan dalam hal ada kreditur yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan, sehingga kreditur wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.[10]

Peran Advokat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Peran advokat dalam proses PKPU, antara lain, permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[11]

Kecuali jika diajukan oleh pengurus, permohonan dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 UU 37/2004 juga harus ditandatangani oleh advokat berdasarkan surat kuasa khusus, dalam hal permohonan terkait:[12]
Pada setiap waktu selama berlangsungnya PKPU tetap, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokatnya, Pengadilan Niaga dapat memasukkan ketentuan yang diperlukan untuk kepentingan kreditur;[13]
PKPU dapat diakhiri, salah satunya, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokat jika terdapat hal-hal tertentu yang dimaksud Pasal 255 ayat (1) UU 37/2004;
Debitur melalui advokat setiap waktu dapat memohon agar PKPU dicabut, dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali;[14]
Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 hari setelah tanggal pemungutan suara melalui advokatnya dapat meminta kepada Pengadilan Niaga agar berita acara rapat diperbaiki apabila perdamaian oleh hakim pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak;[15]
Dalam hal adanya pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU, maka advokatlah yang mengajukan upaya hukum tersebut.[16]

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

[1] Pasal 7 ayat (2) UU 37/2004 jo. Penjelasan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 90 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
[2] Pasal 10 ayat (1) UU 37/2004
[3] Pasal 11 ayat (1) UU 37/2004
[4] Pasal 12 ayat (1) UU 37/2004
[5] Pasal 43 UU 37/2004
[6] Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004
[7] Pasal 68 UU 37/2004
[8] Pasal 170 dan 171 UU 37/2004
[9] Pasal 207 UU 37/2004
[10] Pasal 212 UU 37/2004
[11] Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004
[12] Pasal 294 UU 37/2004
[13] Pasal 237 UU 37/2004
[14] Pasal 259 UU 37/2004
[15] Pasal 283 UU 37/2004
[16] Pasal 285 ayat (4) UU 37/2004
Kembali ke Intisari

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.

Back ยป
DISCLAIMER ยท KATEGORI ยท MITRA ยท KIRIM PERTANYAAN
KONSULTASI DENGAN PENGACARA
Ke Atas ยท Berita ยท Search
Lihat Versi Desktop
Home ยท Tentang Kami ยท Redaksi ยท Pedoman Media Siber ยท Kode Etik ยท Syarat Penggunaan Layanan ยท Bantuan dan FAQ ยท Karir ยท
Copyright ยฉ 2020 PT Justika Siar Publika, All Rights Reserve

Address

Jalan Ikan Mas No: 36, Rawamangun Jakarta Timur
Jakarta
13220

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Wim Al Falah, SH & Rekan - Advokat Dan Konsultan Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Wim Al Falah, SH & Rekan - Advokat Dan Konsultan Hukum:

Share