Slamet & Co. Attorney at Law

Slamet & Co. Attorney at Law Slamet & Co. law firm. Litigation, legal consultation, and training

law firm concentrating as a consultant in the field of labor law, corporate law and property law. Our consultants have a lot of experiences in the field of litigation; covering criminal cases, commercial, administrative and industrial relations. some clients who have been assisted are PT cubic Gasco, PT Serba Dinamik Indonesia, PT Diamondland Development, PT Saranaduta Jasamedia (RS Pluit), PT Tri

megah Securities Tbk., PT Creative Indigo Production, PT MEG Eka Gemilang, PT Orchyd Realty, International Red Cross and Red Crescent (IFRC), and others

04/02/2022

Kuliner Mesir, Kibdah

Kepastian Hukum Tidak Harus Mengorbankan KeadilanAda cerita fiktif seorang nenek renta yang dihadapkan pada sidang penga...
24/11/2021

Kepastian Hukum Tidak Harus Mengorbankan Keadilan

Ada cerita fiktif seorang nenek renta yang dihadapkan pada sidang pengadilan karena mencuri buah coklat di kebun pengusaha kaya. Nenek mencuri karena kebutuhan hidupnya. Lantas hakim memutuskan si nenek bersalah dan dihukum denda. Seketika juga hakim menghukum seluruh pengunjung sidang menanggung beban denda si nenek, bahkan hakim turut serta menanggung denda.

Ternyata denda yang dikumpulkan dari hakim dan pengunjung sidang lebih dari cukup untuk membayar denda si nenek. Walhasil nenek terbebas dari beban membayar denda dan p**ang masih membawa sisanya untuk bekal hidup kemudian.

Demikian p**a beberapa waktu yang lalu ada seorang ibu mencuri roti di sebuah toko. Pemilik toko melaporkan si ibu ke polisi dan diusutlah. Si ibu menjadi tersangka karena mencuri. Secara hukum materiil terpenuhi semua unsur-unsur pencurian.

Tapi ternyata si ibu terpaksa mencuri roti karena untuk memberi makan anaknya yang kelaparan.

Lantas, penyidik mengupayakan penyelesaian kekeluargaan bagi si ibu dan si pemilik toko roti. Tercapai perdamaian dan kasus selesai. Bahkan si ibu mendapatkan "hadiah" berupa santunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baru saja, jaksa penuntut umum mengajukan replik dengan mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Valencya di Pengadilan Negeri Karawang. Bisa jadi Jaksa sebelumnya yakin terdakwa Valencya terbukti melakukan kekerasan psikis sehingga ia menuntut 1 tahun penjara. Tapi tuntutan itu dicabut, dan dituntut bebas.

Bisa jadi terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana berupa kekerasan psikis, tapi perbuatan tersebut dilakukan tersebab adanya perilaku buruk suaminya. Ada sebab akibat.

Begitulah seharusnya, keadilan tidak dikorbankan hanya karena mengejar kepastian hukum. Bukankah hukum acara pidana modern telah memberikan ruang keadilan restorasi, justice restoration.

Salut kami kepada penegak hukum yang bukan hanya mengedepankan kepastian hukum, tapi juga keadilan.

Komisi Yudisial Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah l...
23/11/2021

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. (dikutip dari sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Komisi_Yudisial_Republik_Indonesia)

Komisi Yudisial lahir sebagai respon dari gerakan reformasi tahun 1998, salah satu agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Komisi Yudisial hadir dalam rangka memberikan jaminan pengawasan atas independensi dan terjaganya marwah serta kehormatan lembaga peradilan dan para hakimnya. Selain berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, Komisi Yudisial juga mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Jadi, jika anda mengalami kerugian yang disebabkan adanya perilaku buruk dan tidak profesional oknum hakim di semua tingkatan lembaga peradilan maka anda bisa membuat pengaduan di lembaga ini.

21/11/2021

Ketoprak Rasabolu, juara MotoGP Mandalawangi

Menyusun Peraturan PerusahaanKetentuan mengenai Peraturan perusahaan diatur dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 115 UU N...
21/11/2021

Menyusun Peraturan Perusahaan

Ketentuan mengenai Peraturan perusahaan diatur dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 115 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mekanisme pengesahannya diatur oleh Permenaker No. Per.16/MEN/XI/2011.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang maka ia wajib membuat peraturan perusahaan. Pasal 1 angka (20) UU No.13/2003 mendefinisikan peraturan perusahaan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang berisi tentang syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Peraturan perusahaan yang disusun oleh perusahaan mulai berlaku mengikat bagi perusahaan dan pekerjanya selama 2 tahun sejak mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan. Instansi ketenagakerjaan yang berwenang mengesahkan peraturan perusahaan disesuaikan dengan cakupan wilayah berlakunya peraturan perusahaan. Apabila cakupan peraturan perusahaan adalah dalam satu kota/kabupaten/provinsi maka instansi yang berwenang adalah Dinas Ketenagakerjaan provinsi melalui Suku Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten, apabila cakupan berlakunya peraturan perusahaan adalah seluruh wilayah Indonesia maka yang berwenang mengesahkan peraturan perusahaan adalah Kementerian Tenaga Kerja.

Peraturan perusahaan disusun dengan tujuan memberikan panduan dan pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam mengelola manajemen sumber daya manusia di lingkungan perusahaan guna mencapai hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan. Pada gilirannya akan memberikan ketenangan dalam berusaha bagi pengusaha dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

Hadirnya UU Omnibuslaw No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 34, No. 35, No. 36 dan No. 37 kesemuanya terbit di tahun 2021 memberikan dampak perubahan yang signifikan di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, penyesuaian dan penyelarasan peraturan perusahaan meski segera dilakukan oleh perusahaan, apalagi bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat kewajiban untuk membuat peraturan perusahaan.

Mengakhiri PerselisihanPerselisihan disebut juga dengan sengketa. Kenapa ada sengketa? Karena ada perbedaan pendapat ata...
27/12/2020

Mengakhiri Perselisihan

Perselisihan disebut juga dengan sengketa. Kenapa ada sengketa? Karena ada perbedaan pendapat atau perbedaan tafsir atas suatu kesepakatan.

Perbedaan pendapat atau perselisihan biasa terjadi pada ruang privat. Ruang kesepakatan antar orang yang membuat perjanjian. Bukan pada ruang hukum publik. Sebab, dalam ruang publik ukurannya adalah norma yang disepakati dan dirasa oleh umum, mana yang benar dan mana yang salah. Semestinya dalam ruang publik yang ukurannya norma, tidak ada kompromi, yang ada adalah permaafan.

Cara menyelesaikan perbedaan tafsir atau pendapat atas hal yang diperselisihkan adalah dengan mengembalikan pada apa adanya bunyi ayat dalam perjanjian atau masing-masing dari pihak yang berselisih bersepakat rela hati untuk mencari titik temu sehingga dicapai equilibrium yang mengakomodasi kepentingan para pihak. Resikonya ada tambah dan kurang yang dirasakan oleh para pihak.

Mencari titik imbang adanya di luar ruang sidang. Karena jika yang dicari keadilan maka tempatnya di meja perundingan, bukan di meja peradilan.

Ruang sidang hanya mengakomodasi benar dan salah, hitam dan putih. Memenangkan satu pihak, dan bisa jadi melukai pihak lainnya.

Salam
Slamet

21/12/2020

Pasal 160 KUHP Untuk Habib
(bag. 2)

Memenjarakan tokoh dan ulama yang dianggap berseberangan dengan politik pemerintah yang sedang berkuasa, bukanlah hal baru. Pemerintah pasca kemerdekaan telah memenjarakan Syahrir, Natsir juga Buya HAMKA. Demikian p**a pemerintahan setelahnya, jika kita telisik ada saja tokoh yang dipenjarakan meski jelas apa kesalahannya.

Mengenai alasan memenjarakannya bisa apa saja, ada seribu satu cara. Baik yang logis ataupun tidak logis. Bagi penguasa politik yang penting kebebasan seseorang yang dianggap mengganggu pemerintahannya terbatasi sehingga gerak politiknya tak leluasa. Namun mereka lupa, bahwa kekebasan pikiran tak akan pernah bisa dipenjarakan.

Kali ini Habib yang dipenjarakan dengan alasan melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan Juncto Pasal 160 dan pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas. Habib bukan orang pertama yang dipaksa dipenjara oleh aparat pemerintah, sebelumnya ada Jenderal K, dan tokoh-tokoh lainnya seperti bang JH, bang SN dan pendakwah ibu K. Jadi, menanggapi kasus penahanan Habib ini biasa sajalah, bukan masalah hukum semata. Habib juga menyadari bahwa penjara adalah resiko perjuangan.

Nah, saya akan mengulas sedikit tentang pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan kepada Habib.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian p**a yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian p**a barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.

Apa artinya?

Artinya tuduhan menghasut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP (delik formil) belum dapat diterapkan kepada seseorang yang diduga menghasut apabila belum ada bukti perbuatan pidana yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang dilakukan oleh orang yang dihasutnya (delik materiil).

Pasal 160 KUHP perlu pembuktian pendahuluan yakni: (a) apa perbuatan pidana yang dihasutkan oleh Habib pada seseorang, (b) apakah seseorang tersebut sudah melakukan perbuatan pidana yang dihasutkan oleh habib.

Mengenai pasal 216 KUHP tentang melawan petugas ini pun absurd. Multi tafsir. Sebagai contoh, saya pernah dirazia oleh satpol PP DKI Jakarta karena saya menyetir mobil sendirian tak pakai masker. Lalu saya minta penjelasan perihal aturan hukumnya dan dasar filosofi kenapa ada aturan yang mewajibkan seseorang memakai masker meski sendirian dalam mobil. Bukankah banyak ahli kesehatan dan dokter yang berpendapat bahwa tak perlu pakai masker jika berkendara sendirian dalam mobil?

Walhasil, petugas satpol PP tersebut dengan keras membentak saya, "Saudara saya kenakan pasal 216 karena melawan petugas!"

Lalu kepada petugas tersebut saya bisikkan, "Mas belajar hukum yang bener, nanti malu didengar orang".

Salam sehat
Slamet

21/12/2020

UU Karantina Kesehatan Untuk "Mengkarantina" Habib
(bag.1)

Apa yang terjadi di negeri ini? Dahulu tak mau pakai UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang kekarantinaan kesehatan dan karantina wilayah. Maka muncullah istilah pe es be be. Peraturan pe es be be dibuat setingkat perda, sanksinya denda atau kerja sosial.

Jalan berliku untuk tidak menerapkan UU Karantina Kesehatan dalam menangani covid-19 adalah dengan keluarnya Kepres Darurat Kesehatan (Kepres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, diteken tanggal 31 Maret 2020 yang kemudian disusul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang kemudian disahkan dan dikenal dengan UU Corona.

Dengan demikian, UU Karantina Kesehatan "ditanggalkan", sedangkan untuk mengurus pandemi covid-19 tidak menggunakan UU Karantina Kesehatan tetapi dasar hukumnya menggunakan kepres, perppu dan perda. Konsekuensinya seluruh ketentuan karantina kesehatan mestinya tidak diterapkan dalam menangani pandemi.

Oleh karena tak diterapkannya UU Karantina Kesehatan (yang di dalamnya mengatur tentang kekarantinaan kesehatan dan karantina wilayah) maka Negara tidak perlu menyiapkan kebutuhan pokok bagi warga negara dan hewan ternaknya seperti jika diterapkannya karantina wilayah. Konsekuensi lainnya dari tak diterapkannya karantina wilayah adalah tak ada p**a pelanggaran terhadap kekarantinaan kesehatan dan karantina wilayah. Jika ada orang yang tak taat aturan maka yang dilanggar bukan pelanggaran terhadap kekarantinaan kesehatan atau karantina wilayah melainkan terhadap ketentuan yang diatur dalam ketentuan pe es be be, dasar hukumnya adalah perda di masing-masing daerah karena pe es be be diatur dalam perda.

Tapi undang-undang Karantina Kesehatan itu tiba-tiba saat ini dipakai "mengkarantina" pelanggar kekarantinaan kesehatan atau karantina wilayah karena dianggap melanggar ketentuan tentang kekarantinaan kesehatan. Padahal yang dilanggar adalah aturan tentang pe es be be.

Sialnya, pelanggaran terhadap kekarantinaan kesehatan, Pasal 93 UU Karantina Kesehatan hanya diancam 1 tahun penjara atau denda 100 juta, terhadapnya tak boleh ditahan. Makanya ditempelkan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara yang terhadapnya bisa ditahan.

Menurut saya, ada baiknya pemerintah harus memberi contoh baik kepada warga negara untuk konsisten dalam penerapan undang-undang. Jika sebagian pasal dalam UU Karantina Kesehatan tak dipakai dalam penanganan pandemi ini maka jangan paksa juga penerapan pasal lainnya.

Keterangan foto: eeehhh pengumuman, bioskop sudah buka ya, katanya sejak bulan oktober lalu. . . . bye bye pe es be be

Hentikan Ekspos Tersangka, Hormati Azas Praduga Tak Bersalah! Seringkali kita melihat polisi memamerkan tersangka kepada...
16/10/2020

Hentikan Ekspos Tersangka, Hormati Azas Praduga Tak Bersalah!

Seringkali kita melihat polisi memamerkan tersangka kepada publik pada saat polisi melakukan pers conference, pernyataan pers, ekspos publik. Tak jarang pelaku diminta berdiri berjejer di belakang bagian humas yang sedang berbicara dengan media massa.

Menurut saya, proses penyidikan itu pekerjaan senyap, pekerjaan dalam ruang. Meski tertutup bukan berarti dilakukan dengan cara melanggar kebebasan tersangka. Tak boleh ada orang turut campur dalam proses itu, tak boleh intervensi. Bahkan jika pun ada penasihat hukum yang mendampingi terperiksa, yang bisa dilakukan pengacara hanya memastikan proses penyidikan dilakukan secara fair, sesuai undang-undang, sehingga hak-hak sebagai tersangka terpenuhi tak ada yang dihilang atau dilanggar.

Kalaupun harus dilakukan ekspos publik, maka lakukan seperlunya saja, objek pelanggaran atau kejahatannya saja yang disampaikan ke publik. Sedangkan tersangkanya disembunyikan untuk menghormati hak praduga tak bersalah. Jika pun harus menyebut nama, cukuplah inisialnya saja. Orangnya tak perlu dipamerkan dalam jumpa pers.

Salah satu hak tersangka adalah hak untuk dianggap tidak bersalah (presumption of innocent) sebelum ada putusan hukum tetap, inkracth van gewijsde . Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah ini dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Banyak ahli pidana yang memberikan ulasan tentang praduga tak bersalah ini, salah satunya adalah M. Yahya Harahap, S.H. Dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” ( hal. 34) menerangkan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah dengan menyatakan bahwa “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”

Tindakan ekspos tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan polisi adalah berlebihan dan cenderung melanggar ketentuan tentang praduga tak bersalah ini. Bukankah tersangka harus dianggap subyek hukum yang memiliki hak-hak yang tetap harus dilindungi?

Praduga tak bersalah adalah hak tersangka yang melekat dan dilindungi undang-undang. Artinya jika hal ini dilanggar oleh siapapun (termasuk kepolisian), maka haruslah dilakukan protes dan diingatkan untuk tidak dilakukan. Tersangka memiliki hak hukum yang sama (legal eqaulity right), termasuk hak hukum untuk tidak diadili karakternya di depan publik sedangkan pengadilan belum memutus apakah ia bersalah.

Dengan ini saya mengajak teman-teman untuk menggelorakan protes terhadap polisi yang s**a memamerkan tersangka dalam konferensi pers dan menolak polisi memamerkan tersangka dalam proses penyidikan.







Salam
Slamet

Menghukum atau Mengklarifikasi Hoax? Hukum itu pasti, orang tidak bisa dihukum jika tidak ada undang-undang yang melaran...
14/10/2020

Menghukum atau Mengklarifikasi Hoax?

Hukum itu pasti, orang tidak bisa dihukum jika tidak ada undang-undang yang melarangnya, ia juga tidak bisa dihukum jika tidak ada perbuatan pidana yang ia lakukan, perbuatan pidana tidak ada jika tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

Prinsip atau adagium ini dikenal dengan dengan azas/adagium legalitas. Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu: (1) Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege); (2) Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine); (3) Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).

Dalam perkembangannya asas legalitas diartikan dalam empat prinsip dasar yaitu : lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

Belakangan banyak ditangkap aktivis dengan dalih menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan menyebarkan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 dan Pasal 28 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Meski beberapa pihak meragukan tentang konten berita bohong dan rasa kebencian berdasarkan SARA yang mana yang dituduhkan kepada para aktivis ini. Harus dibedakan betul mana kritik dan mana menyebarkan berita bohong.

Tentang persoalan konten hukumnya kita bisa perdebatkan dengan berdasarkan adagium di atas. Namun lebih baik jika penegak hukum juga berhati-hati dalam menjerat dan menerapkan hukum terhadap pengkritik. Bukankah pengkritik juga punya landasan hukum untuk melindungi hak-hak mereka dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Jika pun berita yang berkembang dianggap hoax, bukankah pemerintah memiliki seluruh perangkat untuk menjelaskan mana yang yang benar dan mana yang salah. Menangkap aktivis dengan dalih menyebarkan hoax dan ujaran kebencian hanya akan dimaknai sebagai pemerintah yang emosional, intimidatif dan otoriter membungkam "lawannya" yang seharusnya lebih dianggap sebagai "anaknya" yang nakal.

Ingat, membebaskan seribu orang bersalah masih lebih baik daripada menghukum satu orang yang tak bersalah.

Oleh: Slamet

Address

Gedung Setiabudi 2, Lt. 2, Suite 207 B-C, Jalan HR Rasuna Said Kav. 62, Jakarta Selatan
Jakarta
12920

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Slamet & Co. Attorney at Law posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Slamet & Co. Attorney at Law:

Share