03/09/2026
🚨 BOLEHKAH SAKSI MEMINTA SALINAN BAP?
Sudah diperiksa sebagai saksi, bolehkah meminta salinan BAP? ⚖️
Jawabannya tidak boleh langsung disamakan dengan hak Tersangka atau Terdakwa.
📌 Pasal 153 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur bahwa Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya berhak memperoleh salinan BAP untuk kepentingan pembelaan, paling lama 1 hari sejak BAP ditandatangani.
Sementara itu, Pasal 36 mengatur bahwa keterangan Saksi dicatat dalam BAP dan ditandatangani setelah dibaca serta dipahami.
⚠️ Jadi, jangan terburu-buru mengatakan:
❌ “Setiap saksi otomatis berhak mendapatkan salinan BAP.”
Namun juga jangan mengatakan:
❌ “Saksi sama sekali tidak boleh meminta BAP.”
Yang tepat adalah: hak Saksi atas salinan BAP harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan kedudukan Saksi dalam perkara.
🔎 Intinya:
Jangan samakan hak Saksi dengan hak Tersangka/Terdakwa. Periksa dulu dasar hukumnya.
💬 Menurut Anda, apakah Saksi seharusnya memiliki hak mendapatkan salinan BAP-nya sendiri? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
YASS LAWFIRM & PARTNERS
Legal Insight • Legal Protection • Legal Solution
⚖️ Edukasi hukum. Bukan pengganti konsultasi hukum profesional.
Terdakwa KUHAP KUHAPBaru HukumPidana HukumAcaraPidana EdukasiHukum InfoHukum TipsHukum KonsultasiHukum LegalEducation HukumIndonesia Advokat HukumIndonesia2026