DPC Aliansi Indonesia Jakarta Utara

DPC Aliansi Indonesia Jakarta Utara DPC Aliansi Jakarta Utara Siap membantu Pemerintah Untuk Memerangi Korupsi , penyimpangan serta ketidak adilan Aspek Pertahanan.

MUKADIMAH

TUJUAN BERDIRINYA LSM ALIANSI INDONESIA

OLEH : H. DJONI LUBIS

KETUA UMUM LSM ALIANSI INDONESIA





DASAR-DASAR PEMIKIRAN

1. Aspek Hukum dan Ideologi

Ditinjau dari aspek Hukum dan Ideologi, lahirnya LSM Aliansi Indonesia adalah refleksi dari sikap Nasionalisme Indonesia yang kian hari semakin rapuh oleh berbagai issue di kalangan masyarakat luas, bahkan cenderung menjadi sesuatu yan

g dianggap anti modernisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses penegakan hukum yang stagnan, telah menjadikan pranata hukum hanya sebagai instrumen dalam rangka memenuhi standar kebutuhan ekonomi dan politik kekuasaan. Hal ini merupakan sebuah keprihatinan yang sangat serius untuk disikapi, karena akan menjurus kepada penghancuran landasan ideologi negara, yang pada akhirnya berakibat pada runtuhnya bangunan Negara itu sendiri. Pemberitaan media cetak dan elektronik tentang tindakan pelanggaran dan pelecehan terhadap hukum di kalangan Pejabat Negara dan Penggusaha, telah menjadi tontonan dan pemberitaan yang semakin tidak menarik bagi masyarakat bahkan terkesan murahan, padahal persoalan tersebut merupakan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komersialisasi dibidang hukum oleh aparatur negara, khususnya pada lembaga-lembaga peradilan oleh para Hakim dan Jaksa, pada hakikatnya pengrusakan sendi-sendi bernegara secara sistematis yang akan ber-eskalasi pada lenyapnya landasan ideologi yang saat ini semakin sering dipertontonkan, baik di lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, laksana sebuah teaterikal politik tak berbudaya dan memalukan serta merendahkan harkat-martabat bangsa. Melihat fenomena sosial masyarakat Indonesia yang semakin kehilangan identitas dan jati-diri, maka perlu ada sebuah penyadaran kolektif dan terorganisasi yang senantiasa pro-aktif menyuarakan kembali pesan-pesan moral perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat dan berkepribadian berdasarkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Aspek Ekonomi

Berbicara tentang persoalan pembangunan ekonomi nasional Indonesia, tentu harus mengacu pada harapan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh landasan konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di dalam Penjelasan Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 tersebut diatas, dijelaskan bahwa “Bangun Perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”. Oleh karena itu, Koperasi dianggap sebagai sokoguru perekonomian nasional, artinya, dari ketiga Pelaku Ekonomi di Indonesia, seharusnya Koperasi mendominasi laju pertumbuhan ekonomi nasional dibandingkan dengan Badan-Badan Usaha yang dikelola oleh Negara dan Swasta. Namun kenyataan yang dialami dan dirasakan, setelah lebih dari enam dasawarsa Indonesia menjadi sebuah Negara, justru menyimpang jauh dari ketentuan konstitusi Negara, dimana Koperasi tidak lebih dari sekedar unit-unit usaha kecil yang didirikan oleh perusahaan-perusahaan raksasa milik Negara dan Swasta. Pendirian Koperasi oleh perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta, terkesan semata-mata untuk mencoba memenuhi pesan konstitusi dalam bentuk Badan-Badan Hukum secara legalitas. Dominasi dibidang produksi dan distribusi dalam bentuk sindikasi-sindikasi kartel perdagangan oleh Swasta atas perusahaan-perusahaan Negara dan Koperasi, telah menggiring Haluan Negara menyimpang jauh dari keinginan luhur para pendiri Republik Indonesia yang telah mewariskan negeri nusantara ini kepada anak-cucu mereka dikemudian hari. Tindakan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber-sumber daya alam dan sumber-sumber daya ekonomi lainnya oleh pihak Swasta yang nyaris tidak dapat dibendung lagi, mengakibatkan timbulnya monopoli dan oligopoli dalam dunia usaha di tanah-air. Keberpihakan pemerintah sebagai penyelenggara Negara kepada pihak Swasta, baik lokal maupun asing, tidak hanya mengalahkan sebagian besar masyarakat pribumi Indonesia dalam bersaing, tetapi secara umum juga telah mengakibatkan lemahnya daya-beli masyarakat untuk memenuhi standar kebutuhan minimal sehari-hari, terutama bahan-bahan pokok. Situasi dan Kondisi Sosial-Ekonomi rakyat Indonesia saat ini, sebenarnya sebuah serial-lanjutan dari penderitaan ekonomi rakyat pada masa kolonial (Belanda), bedanya, yang mengamankan aset-aset pengusaha swasta lokal dan asing zaman penjajahan adalah tentara Eropa kontinental, sedangkan yang mengamankan aset-aset pengusaha lokal dan asing saat ini adalah TNI dan POLRI, artinya rakyat tidak punya pilihan selain menerima kenyataan daripada harus mendapatkan tindaan represif dari Anggota TNI dan Anggota POLRI. Dengan tidak mencari kambing-hitam dan mempersalahkan pihak-pihak tertentu, maka sebagai Warga Negara yang masih memiliki kepedulian nasional Indonesia, kami yang tergabung dalam beberapa elemen masyarakat menyadari bahwa, harus ada perjuangan moral untuk mengembalikan semangat kepahlawanan dan cinta tanah-air untuk melindungi segenap tumpah-darah Indonesia dari skenario serial penjajahan serta penindasan yang tidak ingin berakhir di negeri nusantara ini.

3. Aspek Pendidikan dan Kesehatan

Dibidang Pendidikan dan Kesehatan, wajah Indonesia juga terlihat muram karena tidak mudah untuk dijangkau oleh sebagian besar Warga Negara, khususnya yang berada di daerah-daerah pedalaman, perbatasan dan daerah-daerah terpencil. Jika di kota-kota besar saja masalah pendidikan dan kesehatan menjadi sesuatu yang mahal dengan kualitas yang rendah, apalagi di daerah-daerah. Tujuan pendirian Negara sebagaimana tertuang di dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD ’45 yang salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”namun pendidikan merupakan kebutuhan yang harus dibayar mahal, bukankah hal ini telah mengindikasikan adanya pengkhianatan terhadap Negara ? Oleh karena itu, masalah pendidikan dan kesehatan juga merupakan salah satu faktor yang turut mendorong lahirnya gabungan elemen masyarakat dalam suatu aliansi.

4. Aspek Politik dan Keamanan

Fenomena kehidupan Bangsa dan Negara yang diakibatkan oleh aspek-aspek Hukum, Ideologi, Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, sudah tentu akan sangat mempengaruhi pada aspek kehidupan dibidang Politik dan Keamanan Negara. Dalam situasi dan kondisi yang penuh ketidak-pastian disegala bidang, maka masyarakat tentu akan mencari solusi dengan membuat pilihan-pilihan dalam rangka alternatif pemecahan masalah yang dihadapi, baik secara individual, maupun secara berkelompok, sehingga sangat mengancam stabilitas keamanan Negara, dan hal ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terlalu lama serta berlarut-larut.



5. Dengan semrawutnya kehidupan berbanagsa dan bernegara disegala bidang, secara otomatis akan melemahkan sendi-sendi pertahanan Negara. Lemah dan rusaknya pertahanan negara tidak saja pada bidang psikologi sosial di dalam tubuh aparatur pertahanan negara, tetapi juga pada kemampuan pengadaan sarana dan pra sarana. Persoalan-persoalan hubungan antar Negara yang diakibatkan oleh sengketa di wilayah-wilayah perbatasan yang kemudian mengalahkan Indonesia dalam setiap putusan, baik oleh Mahkamah Internasional, maupun oleh keputusan-keputusan politik internasional, telah menunjukkan bukti-bukti bahwa “harga diri” bangsa dan Negara sedang dipertaruhkan dalam kancah internasional. Kebijakan politik Republik Indonesia yang bebas dan aktif, harus dibangun dalam kerangka keutuhan dan kedaulatan wilayah Negara, yang berarti, Negara manapun atau kelompok Negara manapun tidak dapat mencamputi urusan dalam negeri, apalagi sampai mengintervensi. Pemerintah sebagai aparatur penyelenggara Negara, adalah pengemban amanat rakyat yang dituangkan di dalam landasan ideologi dan landasan konstitusi Negara, sehingga rongrongan Negara-negara asing, apalagi sampai berani mencaplok bagian dari wilayah Negara, maka pemerintah harus bertanggung jawab dalam kedudukannya sebagai Pejabat Negara yang dipercaya, didukung dan dibiayai sepenuhnya oleh rakyat. Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, Republik Indonesia lahir dari sebuah perjuangan yang harus mengorbankan darah dan nyawa rakyatnya demi tegaknya Negara ini. Oleh karena itu, Pemerintah harus berani mengambil sikap dengan resiko terburuk sekalipun dalam menghadapi kejahatan “neo kolonialisme”, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikenal berani berperang walaupun untuk sejengkal tanah demi harkat dan martabat bangsa. Dari beberapa aspek tinjauan kehidupan ketatanegaraan tersebut diatas, pada akhirnya semakin memberikan dorongan yang kuat di kalangan anak-anak bangsa di negeri ini untuk membentuk suatu aliansi agar dapat segera turut-serta mengambil sikap dan berperan aktif dalam rangka menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari keruntuhan. Demikian beberapa dasar pemikiran yang melatar-belakangi dan mendorong lahirnya LSM Aliansi Indonesia yang merupakan gabungan dari beberapa LSM, Ormas dan elemen-elemen masyarakat lainnya, dalam rangka membangkitkan kembali semangat Nasionalisme Indonesia sebagai Negara Bangsa yang merdeka, berdaulat,bermartabat dan senantiasa siap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kasus Perumahan Segara City Sudah Naik Ke Tahap PenyidikanRabu, 19 Juli 2017  10:25Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya ...
23/07/2017

Kasus Perumahan Segara City Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan

Rabu, 19 Juli 2017 10:25
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penggelapan fisik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 295/Segarajaya yang menyeret nama Benny Gunawan Direktur Utama PT. Tirta Segara Biru (Pengembang Perumahan Segara City) ke tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan beberapa alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka.

Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi secara resmi turun ke lokasi Perumahan SEGARA CITY atas permohonan dari Polda Metro Jaya untuk membantu kepolisian mencari barang bukti fisik tanah SHM 295/Segarajaya atas nama Hj. Ida Farida seluas 21.400 m2.

Sebelum melakukan peninjauan kembali atas lokasi fisik tanah SHM No. 295, semua pihak terkait diundang dan dihadirkan untuk menyaksikan, antara lain pihak PT. Tirta Segara Biru, ahli waris Ibu Hj. Ida Farida beserta kuasa hukum, dan tim investigasi dari Lembaga Aliansi Indonesia juga ikut mengawasi proses penyidikan ini.

Ada 16 (enam belas) titik koordinat yang ditunjukkan oleh ahli waris beserta saksi sebagai penunjuk batas pada lokasi bermasalah ini. Pihak BPN menyatakan secara lisan bahwa hasil pengukuran ini dapat diterbitkan dalam 3 (tiga) hari kerja.

Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis berharap sebagai warga negara yang baik, Benny Gunawan selaku terlapor harus mengikuti proses hukum yang berjalan dan pihak kepolisian sebagai abdi masyarakat dapat bertugas secara objektif dalam menangani kasus ini.

http://media.aliansiindonesia.com/baca/id/1500434185/kasus.perumahan.segara.city.sudah.naik.ke.tahap.penyidikan

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penggelapan fisik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 295/Segarajaya yang menyeret nama Benny Gunawan Direktur Utama PT. Tirta Segara Biru (Pengembang Perumahan Segara City) ke tahap penyidikan. Polis...

Bos Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Resmi DipolisikanBos Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Resmi Dipol...
23/07/2017

Bos Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Resmi Dipolisikan
Bos Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Resmi Dipolisikan
Jumat, 31 Maret 2017 02:46
Hj. Ida Farida resmi melaporkan Presiden Direktur PT. Damai Putra Grup, Benny Gunawan ke Polda Metro Jaya. Benny dilaporkan atas dugaan penggelapan atas tanah hak miliknya yang telah dibalik nama ke PT. Tirta Segara Biru, salah satu anak perusahaan Damai Putra Grup.

Hj. Ida Farida melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) No. 295 yang telah dilepaskan hak miliknya pada 24 Desember 2004 dan resmi dilebur ke dalam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 142 pada 01 Desember 2006 dianggap tidak pernah ada fisiknya oleh perusahaan, tapi herannya, kenapa dari awal sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Malah sertifikat tersebut dibalik nama ke atas nama PT. Tirta Segara Biru.

Kecurigaan penggelapan fisik ini ditindaklanjuti dengan pelayangan surat permohonan peninjauan kembali oleh Hj. Ida Farida kepada Kantor Pertanahan Bekasi pada 28 November 2016, kemudian dilakukan plotting berdasarkan penelitian batas secara damai oleh pihak BPN dan Ahli Waris didampingi oleh Pihak legal perusahaan. Dari hasil plotting tersebut telah didapatkan hasil luas 21.400 m2. Melalui kuasa hukum, Hj. Ida Farida menagihkan haknya kepada pihak perusahaan, dan alhasil Pihak Perusahaan tidak bersedia membayar.

Segala daya upaya telah dilakukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum dari mendemo sampai pemasangan plang di lokasi yang saat ini sedang dibangun proyek perumahan Segara City dan alhasil, Benny Gunawan selaku Presiden Direktur sebagai pengambil keputusan tidak menggubris upaya-upaya tersebut dan selalu menghindar ketika ingin ditemui langsung oleh kuasa hukum keluarga Hj. Ida Farida.

Selanjutnya pada 06 Maret 2017, Hj. Ida Farida resmi melaporkan Benny Gunawan dengan No. LP/1103/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum atas 4 (empat) pasal yang dilanggarnya yaitu pasal 266, 378, 372, 385 KUHP atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam data otentik serta penipuan dan penggelapan atas benda tak bergerak.

Hj. Ida Farida telah memberikan keterangan mengenai kasus penggelapan fisik tanah ini dan melalui kuasa hukumnya meminta pihak Reskrimum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya.

Sementara itu, H. Djoni Lubis selaku Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, kasus ini tidak boleh ditiru oleh para pengusaha lainnya. Hal itu tidak boleh dibiarkan, harus ditindak lanjuti dan apabila cukup alat bukti dan/atau saksi, Benny Gunawan harus segera ditangkap.
http://media.aliansiindonesia.com/baca/id/1490902202/bos.pengembang.perumahan.segara.city.bekasi.resmi.dipolisikan

Hj. Ida Farida resmi melaporkan Presiden Direktur PT. Damai Putra Grup, Benny Gunawan ke Polda Metro Jaya. Benny dilaporkan atas dugaan penggelapan atas tanah hak miliknya yang telah dibalik nama ke PT. Tirta Segara Biru, salah satu anak perusahaan Damai Putra Grup. Hj. Ida Farida melalui kuasa huku...

Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Diduga Gelapkan Tanah Milik Warga.Perumahan Segara City, Bekasi, yang berlokas...
23/07/2017

Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Diduga Gelapkan Tanah Milik Warga.

Perumahan Segara City, Bekasi, yang berlokasi di perbatasan Jakarta Utara itu memang nampak mewah. Apalagi lokasi perumahan tersebut terbilang strategis serta mudah dijangkau dari Kota Harapan Indah, Marunda, Cakung, Cilincing, dan Kelapa Gading. Hal itu tentu sangat menggoda bagi para calon konsumen untuk segera mendapatkan rumah di Segara City.

Namun siapa sangka, di balik kemewahan dan kemegahan yang ditawarkan dari Segara City, tersimpan satu masalah yang terbilang sangat serius. Pengembang Perumahan Segara City diduga menggelapkan fisik tanah milik warga seluas sekitar 2 hektar yang memiliki keabsahan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 295.

Jika para calon konsumen mengetahui bahwa di perumahan Segara City masih terdapat masalah yang sangat serius, mereka pasti berpikir ulang mengenai minat untuk mendapatkan rumah di perumahan tersebut.

Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) – Badan Penelitian Aset Negara- DPC Jakarta Utara, yang dipimpin oleh Ade M. Yasin dan Lukman yang mendampingi Hj. Ida Farida (istri dari almarhum H. Ahmad Dasuki yang namanya tertera sebagai pemilik tanah dengan SHM No. 295) memaparkan, bahwa berawal pada tahun 2004 silam, PT. Hasana Damai Putra melakukan pembelian tanah milik Pasangan Suami Istri H. Ahmad Dasuki dan Hj. Ida Farida yang terletak di Desa Segara Jaya, Bekasi. 3 (tiga) sertifikat hak milik H. Ahmad Dasuki dengan total luas sertifikat 53.305 m2 didapatkan beda luas fisik tanah hasil pengukuran BPN dengan luas 57.214 m2 sedangkan 3 (tiga) sertifikat hak milik Hj. Ida Farida dengan total luas sertifikat 33.500 m2 melalui petugas ukur pribadi pihak pengembang hanya didapatkan fisik tanah seluas 10.000 m2. Setelah itu, keduanya pun menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tertanggal 24 Desember 2004 lalu dibayarkan sesuai dengan hasil ukur fisik tanah dan harga pasaran tanah pada saat itu.

Masih adanya kekurangan luas 23.500 m2 yang `hilang` misterius tersebutlah yang kemudian melatar belakangi Hj. Ida Farida, selaku ahli waris, untuk meninjau kembali kejanggalan yang terjadi pada proses jual beli tersebut. Menurut legal perusahaan, 1 (satu) sertifikat hak milik Hj. Ida Farida No. 295 - Segara Jaya sama sekali tidak memiliki fisik tanah dan secara lisan mengatakan bersedia akan membayar apabila diketemukan fisik tanahnya.

Pada tanggal 28 November 2016, Hj. Ida Farida melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Kantor BPN Bekasi, untuk selanjutnya dilakukan plotting berdasarkan penelitian batas secara damai oleh pihak BPN dan ahli waris dengan didampingi oleh pihak perusahaan di lokasi yang saat ini sudah berdiri perumahan Segara City.

Dari hasil plotting berdasarkan SHM No. 295 tersebut telah didapatkan fisik tanah luas 21.400 m2. Selanjutnya melalui kuasa hukum, Hj. Ida Farida menagih haknya kepada pihak pengembang, namun mereka tidak bersedia membayar.

Merasa upayanya melalui kuasa hukum belum membuahkan hasil, Hj. Ida Farida, dengan didampingi tim LAI DPC Jakarta Utara meminta bantuan DPP LAI agar haknya dapat dipenuhi oleh pengembang perumahan Segara City.

Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, yang mengarahkan langsung penanganan kasus tersebut menyatakan bahwa sangat banyak kasus perusahaan nakal yang merugikan atau menzhalimi masyarakat, dan Hj. Ida Farida adalah salah satunya.

Menurutnya, jika benar apa yang dilakukan oleh pihak pengembang Segara City seperti itu, hal itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius.

“Itu bisa dikategorikan penggelapan bahkan perampokan. Harus diselesaikan, agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” kata H. Djoni Lubis.

Sementara itu Ade M. Yasin menambahkan, bahwa serangkaian surat-menyurat dan mediasi telah dilakukan, namun pihak pengembang belum menunjukkan tanda-tanda serius mau membayar. Jika pihak pengembang masih bersikeras menolak, pihaknya berencana dalam waktu dekat akan memasang plang (papan nama) di atas lokasi tanah milik ahli waris.

http://media.aliansiindonesia.com/baca/id/1486348948/pengembang.perumahan.segara.city.bekasi.diduga.gelapkan.tanah.milik.warga

Perumahan Segara City, Bekasi, yang berlokasi di perbatasan Jakarta Utara itu memang nampak mewah. Apalagi lokasi perumahan tersebut terbilang strategis serta mudah dijangkau dari Kota Harapan Indah, Marunda, Cakung, Cilincing, dan Kelapa Gading. Hal itu tentu sangat menggoda bagi para calon konsume...

Launching Seragam Investigasi dalam rangka pengawalan dana desa di selindo,,Ketua DPC Aliansi Indonesia Bpk. Sokibi, S.P...
24/10/2015

Launching Seragam Investigasi dalam rangka pengawalan dana desa di selindo,,
Ketua DPC Aliansi Indonesia Bpk. Sokibi, S.Pd.I Berfoto dengan Bpk Ketum H. Djoni Lubis. Mari kita kawal dan kita sikapi sesuai instruksi Ketua Umum Aliansi Indonesia

11/11/2014

H. Djoni Lubis adalah Aliansi Indonesia dan Aliansi Indonesia adalah H. Djoni Lubis. Ya, H. Djoni Lubis dan Aliansi Indonesia merupakan dua nama yang sangat identik, tidak dapat dipisahkan. H. Djoni Lubis

05/05/2014

Bupati juga sudah tahu masalah ditangkapnya Haji Udin - US

11/02/2014

Kompas.com is Indonesia leading & most credible news and multimedia portal. Previously known as Kompas Cyber Media or Kompas Online. Established in 1995, Kompas.com was reborn in May 2008 with improved contents and architecture. Kompas.com is an affiliate of Kompas Gramedia Digital Group

Ucapan Terimakasih kepada :1. Ibu Siti Alfiasih Kasubdit Masyarakat,Deputi bidang pencegahan2. Bapak Wakapolsek Cilincin...
18/01/2014

Ucapan Terimakasih kepada :

1. Ibu Siti Alfiasih Kasubdit Masyarakat,Deputi bidang pencegahan
2. Bapak Wakapolsek Cilincing
3. Sekertaris Lurah Kalibaru
4. Ketua DPC Aliansi Indonesia Jak-Ut
5. Wakil dan Anggota DPC Aliansi Jak-Ut
atas terselenggaranya kegiatan kami yaitu
Kegiatan sosialisasi FGD (Focus Group Diskusi) DPC Aliansi Indonesia Jakarta Utara bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Polsek Cilincing di gedung serbaguna Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing, yang melibatkan peserta karang taruna kelurahan Kalibaru Ciilincing Jakarta Utara

16/01/2014
15/01/2014

Address

Jalan Kalibaru Barat II. A
Jakarta
1411O

Telephone

085310071888

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPC Aliansi Indonesia Jakarta Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share