04/03/2025
(18/01/2025) Tindak Lanjut Aduan SP4N Lapor! oleh Pokja Intelijen UPP Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat melaksanakan tindak lanjut terkait adanya dugaan pungutan liar di Samsat Ciledug, Kabupaten Cirebon tepatnya di bagian cek fisik, namun tidak semua orang diminta, hanya orang tertentu dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan dan dimintai uang.
UPP Kabupaten Cirebon menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan klarifikasi dengan pelapor dan ditemukan fakta bahwa :
1. Pelapor melaporkan cek fisik Samsat Ciledug karena saat yang bersangkutan melakukan cek fisik kendaraan mengantri lama dan menduga diminta sejumlah uang;
2. Pelapor menjelaskan bahwa saat melaksanakan proses permohonan di Samsat Ciledug tidak ada transaksi, dan transaksi hanya dilakukan di loket pembayaran sesuai dengan PNBP yang telah ditentukan;
3. UPP Kabupaten Cirebon telah melakukan sampling pengecekan acak terhadap para pemohon yang telah melakukan cek fisik kendaraan namun tidak ditemukan adanya pungutan dimaksud;
4. UPP Kabupaten Cirebon telah bekerjasama dengan Kasat Lantas, Kanit Regident, serta Kasubnit 1 Regident dimana yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan terimakasih kepada pelapor atas laporannya. Dimana laporan tersebut sebagai fungsi pengawasan masyarakat terhadap pelayanan kami untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Terkait dugaan pungutan liar yang dilaporkan dinyatakan tidak ditemukan indikasi pungutan liar.
Laporkan segala bentuk tindakan dugaan pungli yang anda temukan melalui website saberpungli.lapor.go.id