16/01/2021
ARS LAWFIRM MENDUKUNG DAN MENDESAK PEMERINTAH RI UNTUK BENAR - BENAR HADIR DAN MEMBERIKAN RASA AMAN, EFEKTIF SERTA MEMASTIKAN PROGRAM VAKSINASI SINOVAC GRATIS BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Jakarta 16/01, Semua Pihak untuk dapat mendukung langkah Pemerintah dan bersikap Optimistis agar menjadi Titik balik Jalan Keluar dari Permasalahan Pandemi selama ini yang telah melanda Bangsa Kita, bahkan di Negara - Negara lainnya, Mari Bersama - sama berharap agar Pengendalian Pandemi melalui Vaksinasi adalah Kunci Utama yang menentukan agar Keadaan dapat kembali Normal dengan tetap menerapkan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan 3M (Cuci Tangan, Jaga Jarak, Masker) agar Kesehatan Seluruh Masyarakat diharapkan segera Pulih dan Perekonomian Negara segera Bangkit.
Vaksinasi merupakan Tindakan Pengebalan Imun Tubuh kepada Seluruh Masyarakat agar dapat mengenali dan melawan dari Wabah Pandemi Virus SARS Cov-2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Setidak-tidaknya ada 3 hal yang harus dipenuhi Pemerintah RI dalam memberikan vaksin, sebagai berikut :
1. Vaksin harus Aman karena setiap Vaksin memiliki efek yang berbeda pada tiap orang, yang paling ringan misalnya sakit kepala, nyeri otot, mual, kelelahan, hingga demam;
2. Vaksin harus efektif mencegah virus, sehingga seluruh Masyarakat yang sudah terhambat dan terdampak selama ini disebebkan kekhawatiran akan tertular dan terinfeksi virus harus berjalan Normal kembali seperti sebelum Pandemi terjadi;
3. Vaksin harus Gratis untuk setiap orang dan diprioritaskan terlebih dahulu untuk kelompok terpapar dan rentan seperti Tenaga Kesehatan dan Petugas Pelayanan Publik yang berinteraksi dengan banyak orang.
Berdasarkan Poin di atas sejalan dengan mandat UUD 1945 Pasal 28H, Pasal 2 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, serta Pasal 14, 15, dan 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memandatkan pemerintah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia, terutama yang diperoleh melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini juga sejalan dengan Komentar Umum PBB Nomor 25 Tahun 20020 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Statement Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB tentang “Akses yang adil dan menyeluruh terhadap vaksin Covid-19”.
Jakarta, 16 Januari 2021
Red, ARS Lawfirm (Berbagai Sumber)