Advokat

Advokat MHP Lawyers
Advocates & Legal Consultant

12/01/2026

Sedang mengajukan atau menghadapi Gugatan di Pengadilan?

Perkara hukum tidak cukup disikapi dengan keyakinan bahwa Anda berada di pihak yang benar.

Di ruang sidang, kebenaran harus dibuktikan secara terstruktur, didukung argumentasi hukum yang tepat, landasan yuridis yang kuat, serta strategi penanganan perkara yang matang.

Setiap dalil, bukti, dan langkah prosedural menentukan arah putusan.

Kesalahan kecil dapat berdampak besar pada hasil akhir.

Karena itu, pendampingan oleh kuasa hukum yang berpengalaman bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Percayakan penanganan perkara Anda kepada profesional yang memahami hukum, strategi, dan kepentingan Anda.

📩 Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

“Suami isteri yang telah berpisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling mempedulikan sudah merupakan fa...
22/12/2023

“Suami isteri yang telah berpisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling mempedulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian”

(PUTUSAN MARI NOMOR 1354 K/PDT/2000 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2003)

RES JUDICATA PRO VERITATE ACCIPITUR ~ Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dianggap benar.
30/10/2023

RES JUDICATA PRO VERITATE ACCIPITUR ~ Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dianggap benar.

Halo sobat hukum, masalah ketenagakerjaan terkait pengakhiran hubungan kerja, khususnya mengenai pengunduran diri seoran...
23/10/2023

Halo sobat hukum, masalah ketenagakerjaan terkait pengakhiran hubungan kerja, khususnya mengenai pengunduran diri seorang pekerja, juga ada aturannya lho!

Simak yuk! Biar 😊

Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanj...
19/10/2023

Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanjian. Para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai syarat sah suatu perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak. Ketika kasus tersebut diajukan ke pengadilan, sering diperdebatkan antara para pihak bahwa apakah kasus seperti itu masuk kategori telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?

Simak penjelasannya di https://www.pengacara.or.id/2023/10/pembatalan-perjanjian-perbuatan-melawan.html

Sadar atau tidak, banyak perjanjian kerja yang mengatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan regulasi ketenagaker...
18/10/2023

Sadar atau tidak, banyak perjanjian kerja yang mengatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan, namun karena kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum, pelanggaran tersebut secara tidak langsung menjadi terabaikan dan tidak dipermasalahkan. Salah satu yang sering tercantum dalam perjanjian kerja adalah klausula Non-Kompetisi (Non Competition Clause), yang sesungguhnya sangat merugikan pekerja/buruh.

Contoh Klausula yang sering kita temui dalam perjanjian kerja, misalnya:

"Pekerja tidak akan bekerja pada perusahaan yang bergerak dibidang yang sama dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah perjanjian kerja berakhir"

"..dilarang membangun bisnis yang sama selama 2 (dua) tahun ke depan"
dan lain sebagainya.

Bagaimana? Sudah cukup paham sampai disini apa itu kira-kira klausula non-kompetisi?
Mari kita bahas!

DEFINISI KLAUSULA NON-KOMPETISI (Non Competition Clause)

Black's Law Dictionary mengartikan Non Competition Clause sebagai:

"... a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer"

yang artinya:

".. suatu janji biasanya dalam penjualan bisnis, kemitraan atau kontrak kerja, untuk tidak terlibat dalam jenis bisnis yang sama untuk waktu yang ditentukan di pasar yang sama dengan pembeli, mitra atau pemberi kerja"

Dengan kata lain, Klausula Non-Kompetisi ini berarti janji dalam suatu kerjasama, baik dan tidak terbatas pada kerjasama bisnis, kemitraan atau kontrak kerja, untuk tidak menjalankan atau setidak-tidaknya turut serta bersaing mencari keuntungan di jenis bisnis yang sama.

Apa yang salah dengan klausula tersebut?

Simak penjelasan lengkapnya di https://www.pengacara.or.id/2023/10/klausula-non-kompetisi-non-competition.html

Dalam perjanjian, baik utang piutang, jual beli maupun perjanjian pada umumnya, tak jarang para pihak menggunakan mata u...
18/10/2023

Dalam perjanjian, baik utang piutang, jual beli maupun perjanjian pada umumnya, tak jarang para pihak menggunakan mata uang asing. Ketika terjadi sengketa tak jarang para pihak tetap menggunakan satuan mata uang asing tersebut dalam tuntutannya. Atas tuntutan semacam ini pada masa yang lalu sudah menjadi kebiasaan apabila pengadilan mengabulkan tuntutan para pihak tersebut nominal uang yang diputuskan juga mengikuti mata uang yang digunakan para pihak dalam tuntutannya tersebut.

Pada tahun 2011 Pemerintah dan DPR mengundangkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 21 UU tersebut intinya diatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bertujuan pembayaran serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang. Dengan berlakunya UU tersebut menjadi permasalahan, apakah ketentuan tersebut mengikat juga terhadap pengadilan dalam memutus perkara dimana dalam tuntutan/petitum para pihak menggunakan mata uang asing?

Simak selengkapnya di https://www.pengacara.or.id/2023/10/petitum-gugatan-dalam-mata-uang-asing.html

Pada dasarnya, upah merupakan hak yang melekat pada pekerja/buruh sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. O...
16/10/2023

Pada dasarnya, upah merupakan hak yang melekat pada pekerja/buruh sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, upah harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh ditunda atau dihilangkan tanpa alasan yang sah. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar upah pekerja/buruh secara penuh. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kerugian bagi pekerja/buruh yang telah bekerja keras untuk mendapatkan upahnya.

Dalam kasus pailit atau likuidasi perusahaan, pembayaran upah pekerja/buruh seringkali menjadi permasalahan yang kompleks. Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya dalam kasus pailit atau likuidasi perusahaan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apakah pembayaran upah tersebut didahulukan atas semua jenis kreditur atau hanya pada kreditur tertentu.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, memutuskan bahwa pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang harus didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk oleh Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh yang merupakan pihak yang paling rentan dalam kasus pailit atau likuidasi perusahaan.

Baca selengkapnya di https://www.pengacara.or.id/2023/10/upah-pekerjaburuh-yang-terhutang.html

Di dalam regulasi Ketenagakerjaan, baik UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 te...
12/10/2023

Di dalam regulasi Ketenagakerjaan, baik UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur alasan-alasan yang diperbolehkan bagi Pemberi Kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka hak Pekerjapun telah diatur besarannya, disesuaikan dengan alasan PHK. Bagaimana jika Pemberi Kerja melakukan PHK dengan menggunakan salah satu alasan yang diatur dalam Undang-Undang, namun dengan fakta yang berbeda?

Simak penjelasannya disini: https://www.pengacara.or.id/2022/04/nilai-pesangon-akibat-phk-tanpa.html

Dalam dunia hukum perkawinan, hak asuh anak adalah isu yang kompleks dan penuh pertimbangan. Di Indonesia, masalah ini d...
10/10/2023

Dalam dunia hukum perkawinan, hak asuh anak adalah isu yang kompleks dan penuh pertimbangan. Di Indonesia, masalah ini diatur oleh berbagai regulasi, yang utamanya berfokus pada kemaslahatan dan kepentingan anak. Dalam artikel ini, kita akan merinci hak asuh anak sesuai dengan hukum Indonesia, dengan merujuk pada beberapa putusan penting dari Mahkamah Agung dan undang-undang yang relevan.

Dalam kasus hak asuh anak, kemaslahatan dan kepentingan anak adalah faktor yang paling penting. Anak di bawah usia 12 tahun secara otomatis jatuh ke tangan ibunya, kecuali dapat dibuktikan bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya. Bukti-bukti seperti penelantaran anak atau kebiasaan buruk yang membahayakan anak dapat memengaruhi penentuan hak asuh anak. Pemahaman yang baik tentang ketentuan hukum ini penting untuk memastikan bahwa keputusan hak asuh anak dibuat dengan mempertimbangkan yang terbaik untuk kemaslahatan anak.

Baca selengkapnya di: https://www.pengacara.or.id/2019/12/hak-asuh-anak-dalam-perceraian.html

Dalam dunia hukum perkawinan, hak asuh anak adalah isu yang kompleks dan penuh pertimbangan. Di Indonesia, masalah ini diatur oleh berbagai regulasi,

“Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perseraian dapat diberikan kepada ayah kandung sep...
10/10/2023

“Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perseraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”

(SEMA NOMOR 1 TAHUN 2017 - HAK ASUH TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUM).

Perceraian merupakan suatu proses yang terjadi ketika suami dan istri memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka. Pro...
09/10/2023

Perceraian merupakan suatu proses yang terjadi ketika suami dan istri memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka. Proses ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakcocokan, perselisihan, atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun, terdapat sebuah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sangat penting dalam menentukan proses perceraian di Indonesia. Putusan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa “Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak”.

Putusan ini menegaskan bahwa dalam proses perceraian, yang perlu dipertimbangkan bukanlah siapa yang menyebabkan percekcokan atau siapa yang meninggalkan pihak lain, melainkan kondisi perkawinan itu sendiri. Hal ini berarti bahwa jika perkawinan masih dapat dipertahankan lagi, maka proses perceraian tidak perlu dilakukan. Dengan demikian, putusan ini memberikan perlindungan bagi pihak yang tidak bersalah dalam perkawinan yang mengalami masalah. Jika salah satu pihak merasa bahwa perkawinan masih dapat dipertahankan, maka proses perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak lain yang ingin bercerai.

Putusan ini juga menunjukkan bahwa dalam hukum perkawinan di Indonesia, tidak ada yang namanya pihak yang bersalah atau tidak bersalah. Yang ada hanyalah kondisi perkawinan yang dapat dipertahankan atau tidak lagi. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak dalam proses perceraian.

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 sangat penting dalam menegaskan bahwa proses perceraian harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak & kondisi perkawinan itu sendiri.

Address

Soho Capital Building
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advokat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share